Sidang-sidang KNIP
Pembentukan KNIP didasarkan pada keputusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang itu ditegaskan bahwa pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Keputusan itu dicantumkan pada Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) berjumlah 137 orang dan dilantik oleh Sukarno pada tangal 29 Agustus 1945 di Gedung Permusyawaratan Golongan Bangsa-Bangsa di Jl. Gambir Selatan No.10 Jakarta. Dalam pelantikan itu, Sidang KNIP memiilih pengurus yang terdiri atas : Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Soetardjo sebagai Wakil Ketua I, Mr. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II , Adam Malik sebagai Wakil Ketua III. Selama periode KNIP, ada lima kali sidang pleno. 1. Sidang pleno pertama dan kedua diadakan di Jakarta. Sidang pleno pertama, 16-17 Oktober 1945, menghasilkan keputusan untuk mengirim surat kepada Presiden, yang kemudian dijawab oleh Wakil Presiden dengan ...