Sidang-sidang KNIP
Pembentukan KNIP didasarkan pada keputusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang itu ditegaskan bahwa pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Keputusan itu dicantumkan pada Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
Anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) berjumlah 137 orang dan dilantik oleh Sukarno pada tangal 29 Agustus 1945 di Gedung Permusyawaratan Golongan Bangsa-Bangsa di Jl. Gambir Selatan No.10 Jakarta. Dalam pelantikan itu, Sidang KNIP memiilih pengurus yang terdiri atas : Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Soetardjo sebagai Wakil Ketua I, Mr. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II , Adam Malik sebagai Wakil Ketua III.
Selama periode KNIP, ada lima kali sidang pleno.
1. Sidang pleno pertama dan kedua diadakan di Jakarta. Sidang pleno pertama, 16-17 Oktober 1945, menghasilkan keputusan untuk mengirim surat kepada Presiden, yang kemudian dijawab oleh Wakil Presiden dengan Maklumat X.
2. Sidang pleno kedua, 25-27 November 1945, menghasilkan mosi kepercayaan kepada Sjahrir untuk menjadi Perdana Menteri yang bertanggungjawab kepada KNIP/BP KNIP dengan 81 suara setuju, delapan menolak.
3. Sidang pleno ketiga, 28 Februari- 3 Maret 1946, berlangsung di Solo. Dalam sidang ini terjadi perdebatan sengit mengenai program kabinet, antara Program Tujuh Pasal rancangan Persatuan Perjuangan yang dipimpin oleh Tan Malaka dan Program Lima Pasal rancangan Sjahrir dari kelompok Sosialis.
4. Sidang pleno yang paling seru berlangsung di Malang pada tanggal 25 Februari -6 Maret 1947. Dalam sidang ini terjadi perdebatan sengit antara pihak Benteng Republik dan Partai Pemerintah dan simpatisan Kelompok Sosialis.
5. Sidang pleno KNIP yang terakhir diadakan pada tanggal 6-15 Desember 1949 di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta. Sidang pleno itu bertujuan untuk meratifikasi hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada tulisan berikut saya akan menyampaikan suasana sidang-sidang tersebut.
Komentar
Posting Komentar