PSII di Zaman Jepang


Politik Hijrah
Dalam Kongres ke-24  PSII di Surabaya pada  bulan Juli 1938, S.M. Kartosuwirjo berhasil merumuskan asas hijrah untuk PSII.  Menurutnya, hijrah tidak boleh diartikan sebagai non-kooperatif, karena non-kooperatif itu merupakan sikap negatif yang tidak konstruktif. Sebaliknya, hijrah di samping mengandung sikap penolakan sebagai non-kooperatif, juga mencakup usaha sekuat-kuatnya untuk membentuk kekuatan hebat menuju Darul Islam. Jadi hijrah merupakan sikap positif dan penyelenggaraan politik hijrah merupakan sikap yang positif pula.
Penyelenggaraan  politik hijrah dalam PSII diserahkan kepada SM Kartowuwirjo, sementara ketua Dewan Partai dan ketua Lajnah Tanfidhyah masing-masing diduduki oleh W. Wondoamiseno dan Abikusno Tjokrosujoso. Sukiman dari PARII (pecahan dari PSII) menuntut PSII dibersihkan dari  politik hijrah Kartosuwirjo. Dia juga menuntut PSII semata-mata sebagai organisasi politik, dan PSII mau selekas-lekasnya mencabut disiplin partai terhadap Muhammadiyah. Karena tuntutan Sukiman ditolak, Sukiman dan kawan-kawannya membentuk PII pada bulan Desember 1938 dan berpusat di Solo.

Komite Pertahanan Kebenaran
Perpecahan terjadi lagi dalam tubuh PSII, setelah Kartosuwirjo mempropagandakan politik hijrahnya melalui media massa. Tindakan ini tidak disetujui oleh partai, yang pada kongresnya yang ke-25 di Palembang tahun 1940 telah mendukung Aksi Indonesia Berparlemen dari GAPI. Dia juga dipersalahkan karena sikapnya yang menentang penggabungan PSII ke dalam GAPI. Pada awal tahun 1940, Kartosuwirjo mendirikan badan oposisi yang diberi nama Komite Pertahanan Kebenarana PSII. Pada tanggal 24 Maret 1940, KPK PSII mengadakan rapat umum di Malanbong (Garut). Dalam rapat ini dibicarakan perlunya politik hijrah dan akan diselenggarakannya Suffah, yakni suatu badan untuk mendidik pemimpin-pemimpin ahli yang yang akan melahirkan pembela-pembela Islam yang militan. 

Ketika Jepang mendarat di Jawa, PSII telah terpecah menjadi ke dalam beberapa partai : Penyedar, PSII Abikusno, PSII Kartosuwirjo dan PII Sukiman-Wiwoho (Masyhuri, ENI Vol. 7, 2004:254; Korver, 1985; Noer, 1980; Pluvier, 1953; PrInggodigdo, 1970).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan