Memorandum GAPI Tentang Susunan Kenegaraan Indonesia
Dalam gejolak Perang Dunia II dan Kongres Rakyat Indonesia II
tanggal 31 Januari 1941, GAPI (Gerakan Politik Indonesia) menyusun
memorandum (naskah) tentang susunan kenegaraan Indonesia yang sebenarnya
merupakan tiruan bentuk demokrasi parlementer barat, dengan harapan
Belanda tidak menolak usulan tersebut. Pada tanggal 14 Februari 1941
memorandum kemudian diajukan kepada Komisi Visman, yakni sebuah panitia
bentukan Belanda yang diketuai seoarang
anggota Raad van Indie dengan tugas mencatat keinginan-keinginan akan
kenegaraan di kalangan bangsa Indonesia. Pada waktu menyerahkan
memorandum ini, Abikusno menerangkan bahwa memorandum yang diserahkan
itu mendapat persetujuan dari 21.047 orang dan 246 perkumpulan.
Pokok-pokok memorandum tersebut adah bahwa Indonesia dan Belanda akan
merupakan negara federasi. Kepala negara Indonesia memegang kekuasaan
eksekutif dengan dibantu oleh badan penasihat. Kepala negara menetapkan
dan menentukan sesuatu dengan persetujuan parlemen. Parlemen terdiri
atas dua kamar. Anggota kamar pertama dipilih berdasarkan sistem yang
disepakati, sehingga menjamin adanya perwakilan yang layak bagi semua
golongan. Anggota kamar kedua dipilih oleh warga negara berdasarkan hak
pilih secara langsung. Kewarganegaraan pada prinsipnya diatur menurut
undang-undang yang berlaku. Dalam jangka lima tahun, Indonesia
Berpalemen harus sudah terwujud. Perubahan-perubahan yang perlu
dilakukan antara lain pengangkatan orang Indonesia sebagai Letnan
Gubernur Jendral dan Direktur Muda Departemen, serta penambahan wakil
Indonesia dalaam Raad van Indie (DPA). Pemerintah Indonesia berstatus
pemerintahan sendiri, dan bersama-sama dengan Belanda menyusun UUD.
Sementara itu pemerintah Hindia Belanda merespon aksi Indonesia Berparlemen dari GAPI dengan itikad yang kurang baik. Pada tanggal 14 Juni 1941 mereka mengeluarkan larangan terhadap aksi Indonesia Berparlemen. Para tokoh pergerakan ditangkapi , kursus-kursus yang diikuti lebih dari 25 orang dilarang, rapat-rapat cabang GAPI juga dilarang. Pada tanggal 13-14 September 1941, GAPI dan organisasi yang tergabung dalam Kongres Rakyat Indonesia mengadakan konferensi di Yogyakarta. Dalam konferensi ini Kongres Rakyat Indonesia dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuklah Majelis Rakyat Indonesia (Masyhuri, ENI Vol. 6, 2004 : 137-138).
Sementara itu pemerintah Hindia Belanda merespon aksi Indonesia Berparlemen dari GAPI dengan itikad yang kurang baik. Pada tanggal 14 Juni 1941 mereka mengeluarkan larangan terhadap aksi Indonesia Berparlemen. Para tokoh pergerakan ditangkapi , kursus-kursus yang diikuti lebih dari 25 orang dilarang, rapat-rapat cabang GAPI juga dilarang. Pada tanggal 13-14 September 1941, GAPI dan organisasi yang tergabung dalam Kongres Rakyat Indonesia mengadakan konferensi di Yogyakarta. Dalam konferensi ini Kongres Rakyat Indonesia dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuklah Majelis Rakyat Indonesia (Masyhuri, ENI Vol. 6, 2004 : 137-138).
Komentar
Posting Komentar