Memorandum GAPI Tentang Susunan Kenegaraan Indonesia

Dalam gejolak Perang Dunia II dan Kongres Rakyat Indonesia II tanggal 31 Januari 1941, GAPI (Gerakan Politik Indonesia) menyusun memorandum (naskah) tentang susunan kenegaraan Indonesia yang sebenarnya merupakan tiruan bentuk demokrasi parlementer barat, dengan harapan Belanda tidak menolak usulan tersebut. Pada tanggal 14 Februari 1941 memorandum kemudian diajukan kepada Komisi Visman, yakni sebuah panitia bentukan Belanda yang diketuai seoarang anggota Raad van Indie dengan tugas mencatat keinginan-keinginan akan kenegaraan di kalangan bangsa Indonesia. Pada waktu menyerahkan memorandum ini, Abikusno menerangkan bahwa memorandum yang diserahkan itu mendapat persetujuan dari 21.047 orang dan 246 perkumpulan.

Pokok-pokok memorandum tersebut adah bahwa Indonesia dan Belanda akan merupakan negara federasi. Kepala negara Indonesia memegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh badan penasihat. Kepala negara menetapkan dan menentukan sesuatu dengan persetujuan parlemen. Parlemen terdiri atas dua kamar. Anggota kamar pertama dipilih berdasarkan sistem yang disepakati, sehingga menjamin adanya perwakilan yang layak bagi semua golongan. Anggota kamar kedua dipilih oleh warga negara berdasarkan hak pilih secara langsung. Kewarganegaraan pada prinsipnya diatur menurut undang-undang yang berlaku. Dalam jangka lima tahun, Indonesia Berpalemen harus sudah terwujud. Perubahan-perubahan yang perlu dilakukan antara lain pengangkatan orang Indonesia sebagai Letnan Gubernur Jendral dan Direktur Muda Departemen, serta penambahan wakil Indonesia dalaam Raad van Indie (DPA). Pemerintah Indonesia berstatus pemerintahan sendiri, dan bersama-sama dengan Belanda menyusun UUD.

Sementara itu pemerintah Hindia Belanda merespon aksi Indonesia Berparlemen dari GAPI dengan itikad yang kurang baik. Pada tanggal 14 Juni 1941 mereka mengeluarkan larangan terhadap aksi Indonesia Berparlemen. Para tokoh pergerakan ditangkapi , kursus-kursus yang diikuti lebih dari 25 orang dilarang, rapat-rapat cabang GAPI juga dilarang. Pada tanggal 13-14 September 1941, GAPI dan organisasi yang tergabung dalam Kongres Rakyat Indonesia mengadakan konferensi di Yogyakarta. Dalam konferensi ini Kongres Rakyat Indonesia dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuklah Majelis Rakyat Indonesia (Masyhuri, ENI Vol. 6, 2004 : 137-138).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan