Agresi Militer Belanda I
Pada tanggal 8 Juni 1947 pemerintah RI menegaskan bahwa Indonesia bersedian mengakui Negara Indonesia Timur, sekalipun pembentukannya tidak selaras dengan Persetujuan Linggajati. Status Borneo dibicarakan bersama oleh RI dan Belanda. Dalam bidang militer, pemerintah RI menyetujui demiliterisasi daerah demarkasi dengan menyerahkan penjagaan zona bebas militer itu kepada polisi. Peta demarkasi dikembalikan pada situasi tanggal 24 Januari 1947. Tentara kedua belah pihak diundurkan dari daerah demarkasi ke kota garnisun masing-masing. Penyelenggaraan Pasal 16 tentang pertahanan Indonesia Serikat adalah urusan Indonesia Serikat sendiri sebagasi kewajiban nasional dan harus dilakukan oleh tentara nasional sendiri. Pembentukan alat kepolisian bersama ditolak. Pada tanggal 20 Juli 1947 Juli Van Mook mendapat kuasa penuh untuk mengadakan “aksi polisionil” dan untuk mengambil suatu tindakan yang dipandang perlu. Pada tengah malam, gedung-gedung milik Republik di Jakarta didu...