Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Agresi Militer Belanda I

Gambar
  Pada tanggal 8 Juni 1947 pemerintah RI menegaskan bahwa Indonesia bersedian mengakui Negara Indonesia Timur, sekalipun pembentukannya tidak selaras dengan Persetujuan Linggajati.   Status Borneo dibicarakan bersama oleh RI dan Belanda. Dalam bidang militer, pemerintah RI menyetujui demiliterisasi daerah demarkasi dengan menyerahkan penjagaan zona bebas militer itu kepada polisi. Peta demarkasi dikembalikan pada situasi tanggal 24 Januari 1947. Tentara kedua belah pihak diundurkan dari daerah demarkasi ke kota garnisun masing-masing. Penyelenggaraan Pasal 16 tentang pertahanan Indonesia Serikat adalah urusan Indonesia Serikat sendiri sebagasi kewajiban nasional dan harus dilakukan oleh tentara nasional sendiri. Pembentukan alat kepolisian bersama ditolak. Pada tanggal 20 Juli 1947 Juli Van Mook mendapat kuasa penuh untuk mengadakan “aksi polisionil” dan untuk mengambil suatu tindakan yang dipandang perlu. Pada tengah malam, gedung-gedung milik Republik di Jakarta didu...

Kabinet Amir Sjarifuddin

Gambar
Sidang kabinet digelar di Yogyakarta tanggal 25 Juni 1947 untuk meninjau keadaan politik. Keterangan PM Sjahrir menimbulkan debat yang hangat. Sementara itu partai-partai politik masing-masing menentukan sikapnya dengan jalan membuat resolusi-resolusi yang membuat suasana politik semakin memanas. Keesokan harinya, 26 Juni 1947, pukul 23.00, Kabinet Sjahrir menyerahkan kembali portofolio nya kepada Presiden.   Presiden Sukarno berunding dengan partai-partai politik dan pada pukul 03.30 pagi, Presiden menerima penyerahan kembali portofolio kabinet , Kabinet Sjahrir bubar. Semua kekuasaan diserahkan kepada Presiden sampai kabinet baru bisa dibentuk. Presiden Sukarno selaku Panglima Tertinggi melantik Panglima TNI pada tanggal 28 Juni 1947 dan pada tanggal 30 Juni menunjuk empat orang formatur untuk menyusun kabinet koalisi nasional, yaitu Mr. Amir Sjarifuddin (Partai Sosialis), Dr. A.K. Gani (PNI), Dr. Sukiman (Masyumi) dan Setiadjid (PBI). Kabinet harus sudah selesai disu...

Nota Komisi Jenderal dan Kegentingan Politik Republik

Gambar
  Komisi Jenderal pada tanggal 27 Mei 1947 membuat nota ultimatif berisi lima pasal sebagai berikut : a.        membentuk bersama suatu pemertintah peralihan (interim); b.       mengeluarkan uang bersama, dan mendirikan lembaga devisa bersama: c.        Republik supaya mengirimkan beras untuk di daerah-daerah pendudukan Belanda; d.       menyelenggarakan bersama ketertiban dan keamanan di daerah Indonesia, termasuk daerah-daerah Republik yang memerlukan bantuan Belanda (gendarmarie bersama); e.       menyelanggarakan penilikan bersama atas ekspor impor. Sayap kiri yang terdiri dari Masyumi, PNI, GPII dan BPRI dalam sidangnya masing-masing menolak nota Komisi Jenderal tersebut pada tanggal 1 Juni 1947. Delegasi   Republik Indonesia pada tanggal 8 Juni 1947 menyampaikan jawabannya sebagai berikut : a.     ...