Pemilihan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tanggal 14 November 1949, KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) melakukan sidang pleno untuk menerima Persetujuan KMB dengan 226 pro, 62 anti dan 31 abstain.
Bertempat di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta dilaksanakan penandatanganan Undang-undang Dasar Sementara RIS oleh wakil-wakil negara bagian.
Berdasarkan KMB Negara Republik Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (Supeni, 2001 : 305).
Bertempat di Kepatihan Yogyakarta pada tanggal 16 November 1949 dilangsungkan pemilihan Presiden RIS yang pertama oleh wakil-wakil negara bagian. Dengan suara bulat Presiden Sukarno dipilih menjadi Presiden Pertama RIS. Pada tanggal 17 November 1949, Presiden RIS dinobatkan di Bangsal Siti Hinggil Yogyakarta.
Pada tanggal 20 November 1949, Presiden RIS menunjuk formatur kabinet terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Sri Sultan Hamengkubuwana IX, Anak Agung Gde Agung dan Sultan Hamid II. Hatta menjadi PM RIS.
Pada tanggal 20 Desember 1949 dibentuklah Kabinet RIS dengan susunan sebagai berikut :
1. PM merangkap Menteri Luar Negeri, Drs. Moh. Hatta
2. Menteri Dalam Negeri, Anak Agung Gde Agung
3. Menteri Pertahanan, Sri Sultan Hamengkubuwana IX
4. Menteri Kehakiman, Prof. Mr. Supomo
5. Menteri Penerangan, Arnold Mononutu
6. Menteri Keuangan, Mr. Sjafruddin Prawiranegara
7. Menteri Kemakmuran, Ir. Djuanda
8. Menteri Perhubungan Tenaga dan Pekerjaan Umum, Ir. H. Laoh
9. Menteri Perburuhan, Mr. Wilopo
10. Menteri Sosial, Mr. Kosasih Purwanegara
11. Menteri Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan, Dr. Abu Hanifah
12. Menteri Agama, Kiai Haji Wachid Hasjim
13. Menteri Kesehatan, Dr. J. Leimena
14. Menteri-menteri Negara, Sultan Hamid II, Mr. Moh. Roem, Dr.
Suparno.
Sultan Hamid II
dan Mr. Moh. Roem kemudian dikeluarkan dari kabinet dan menjadi Komisaris Agung di Den Haag (Sudibjo,
2004 : 173-174).
Pada waktu yang bersamaan ada pula Kabinet Republik Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Halim sebagai Perdana Menteri.
Program Kabinet RIS meliputi tujuh butir :
1. Menyelenggarakan agar pemindahana kekuasaan ke tangan Indonesia berjalan dengan saksama; mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan Angkatan Perang RIS serta pengembalian tentara Belanda ke negerinya dalam waktu yang selekas-lekasnya;
2. Menyelenggarakan ketentraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terjamin berlakunya hak-hak demokrasi dan terlaksanya dasar-dasar hak manusia dan kemerdekaannya;
3. mengadakan persiapan untuk dasar hukum, mempelajari cara rakyat menyatakan kemauannya menurut asas-asas Undang-undang RIS dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk Konstituante;
4. berusaha memperbaiki keadaan ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan; mengadakan persiapan untuk jaminan sosial dan penempatan tenaga kembali ke dalam masyarakat ; mengadakan peraturan tentang tenaga dan upah minimum; menyelenggarakan pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu tertuju pada kemakmuran rakyat seluruhnya;
5. Menyempurnakan perguruan tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun pusat kebudayaan nasional, serta mempercepat pemberantasan buta huruf di kalangan masyarakat;
6. Menyelesaikan soal Irian Barat dalam tahun itu juga melalui jalan damai;
7. Menjalankan politik luar negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia internasional dengan memperkuat cita-cita perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa-bangsa.
Di samping itu Kabinet RIS juga menjalankan politik dalam UNI, agar UNI ini berguna bagi kepentingan RIS.
Pemerintah berusaha pula agar RIS menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (Sudibjo, 2004 : 174).
Komentar
Posting Komentar