Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Mohammad Hatta (2)

Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa oleh Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X. Walaupun membenci fasisme, Hatta bersama Sukarno tidak mungkin menolak tawaran kerjasama dengan Jepang. Mereka berdua memilih tampil secara terbuka selama masa pendudukan Jepang. Pada tahun 1943 Hatta diangkat menjadi salah seorang pimpinan Putera. Pada bulan Mei 1945, ia menjadi pimpinan BPUPKI. Pada 7 Agustus 1945 ia diangkat sebagai Wakil Ketua PPKI. Pada dinihari tanggal 16 Agustus 1945 ia bersama Sukarno dibawa oleh para pemuda ke Rengasdengklok. Pada dinihari tanggal...

Maklumat 3 November 1945 atau Malumat X

Gambar
Maklumat X ini merupakan pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa oleh Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X. Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur de...

Sukarno (2)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang memilih Sukarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai wakil presiden. Sidang juga mengesahkan UUD dan menetapkan bahwa presiden dibantu oleh Komite Nasional. Sukarno membentuk kabinet dan membentuk Badan Keamanan Rakyat. Sutan Sjahrir memainkan perannya dalam KNIP dan "membentuk" kabinet parlementer. Pada bulan September, NICA datang membonceng Sekutu yang melucuti tentara Jepang. Pada 4 Januari 1947 ibukota pindah ke Jogjakarta. Sjahrir bermanuver dan menjadi Perdana Menteri. Tentangan datang dari Persatuan Perjuangan yang dipimpin Tan Malaka. Pada tanggal 27 Juni 1946, Sjahrir dan sejumlah menteri diculik PP. Dengan wibawanya Sukarno bisa membebaskan Sjahrir. Pada tanggal 3 Juli 1946 PP memaksa Sukarno menandatangani perombakan pemerintahan namun gagal. Setelah Sjahrir, Amir Sjarifuddin menjadi PM. Belanda melancarkan Agresi Militer I pada 21 Julo 1947. Pada tanggal 17 Januari 1948...

Reaksi Masyarakat Yogyakarta Terhadap Maklumat Sri Sulltan dan Sri Paku Alam

Maklumat resmi berisi pernyataan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta ke dalam pemerintahan Indonesia, tertanggal 5 September 1945. Amanat terpisah ini kemudian diikuti oleh amanat bersama yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 1945 (kratonjogja.id). Sejak tanggal 26 September 1945 sudah nampak reaksi masyarakat Yogyakarta terhadap dukungan Sri Sultan Hamengkubuwono IX  dan Sri Paku Alam VIII kepada Negara Republik Indonesia tersebut. Sejak pukul 10.00, semua pegawai instansi pemertintah dan perusahaan-perusahaan yang dikuasai Jepang melakukan pemogokan. Mereka memaksa orang-orang Jepang agar menyerahkan semua kantor mereka kepada bangsa Indonesia. Pada tanggal 27 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta mengumumkan bahwa kekuasaan daerah telah berada di bawah pemerintah pusat. Di hari itu juga di Yogyakarta terbit surat kabar Kedaulatan Rakyat. Para pemuda yang tergabung dalam Badan Kemanan Rakyat (didirikan Sukarno pada 22 Agustus 1945) berusaha untuk ...

Amanat Bersama Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII

Sehari setelah mendengar diproklamasikannya Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengkubuwono IX bersama dengan Sri Paduka Paku Alam VIII mengirim telegram ucapan selamat dan pernyataan dukungan terhadap Republik Indonesia.Tanggal 19 Agustus 1945, Sri Sultan dan Sri Paku Alam mengadakan sidang istimewa di gedung Sono Budoyo. Salah satu keputusan penting yang diperoleh dari sidang tersebut adalah dukungan penuh terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan tunduk pada perintah dari Jakarta, sebagai pusat pemerintahan. Pada tanggal 20 Agustus 1945, Sri Sultan dan Sri Paku Alam mengirim surat ucapan selamat atas terpilihnya Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Sri Sultan dan Sri Paku Alam juga menyatakan berdiri di belakang kepemimpinan mereka berdua. Pernyataan tersebut kemudian disusul dengan maklumat resmi berisi pernyataan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta ke dalam pemerintahan Indonesia, tertanggal 5 September 1945. Amanat terpisah ini ke...

Petisi 50 & Maklumat X

K KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)  yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden berubah menjadi badan yang bersama-sama Presiden melaksanakan tugas legislatif dan MPR, serta menerapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Perubahan fungsi ini adalah atas inisistif 90 orang anggota KNIP yang tidak menyetujui fungsi KNIP yang lama. Lewat Petisi 50 mereka mendesak Presiden menggunakan kekuasaan istimewanya untuk membentuk MPR. Sebelum MPR dibentuk, Presiden diminta supaya menganggap anggota KNIP yang ada sebagai anggota MPR. Sidang pleno pertama dan kedua diadakan di Jakarta. Sidang pleno pertama, 16-17 Oktober 1945, menghasilkan keputusan untuk mengirim surat kepada Presiden, yang kemudian dijawab oleh Wakil Presiden dengan Maklumat X. Atas desakan Petisi 50 itu, keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X yang berisi : Maklumat X “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ...