Maklumat 3 November 1945 atau Malumat X
Maklumat X ini merupakan pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa oleh Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur dengan segala aliran yang ada dalam masyarakat. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik telah dapat tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Dengan dasar ini kemudian berdiri berbagai partai politik, baik yang meneruskan partai politik yang telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan jaman pendudukan Jepang, maupun partai politik yang baru akan berdiri (Purwoko, 2004 :63-64).
Maklumat X Tahun 1945 itu memberikan landasan bagi berdirinya sistem multi partai, guna menumbuhkan citra di kalangan bangsa-bangsa di dunia bahwa pemerintah RI yang baru dibentuk adalah pemerintah RI yang baru dibentuk adalah pemerintah demokratis, dan bukan kelanjutan fasisme Jepang. Pandangan ini dimanfaatkan kelompok Sjahrir dalam usahanya menggeser sistem pemerintahan presidensial menuju pemerintahan parlementer.
Isi Maklumat X tanggal 3 November 1945 tersebut pendek, hanya satu paragraf, tanpa konsiderans dan berisi anjuran pemerintah, yakni:
“1. Pemerintah menjukai timbulnja partij-partij politik karena dengan adanja partij-partij itulah dapat dipimpin ke djalan jang teratur segala aliran paham jang ada dalam masjarakat.
2. Pemerintah berharap supaja partij-partij politik itu telah tersusun, sebelumnja dilangsungkan pemilihan anggauta Badan-Badan Perwakilan Rakjat pada bulan Djanuari 1946.”
Meski pendek, namun maklumat ini membawa dampak terjadinya revolusi sistem politik di Indonesia, di mana terjadi pergantian sistem kabinet presidensiil menjadi kabinet parlementer. Dan yang terkena pertama adalah Presiden Soekarno, yang kewenangannya dilucuti. Soekarno tinggal hanya sebagai Kepala Negara yang praktis tanpa kekuasaan politik (elshinta.com).
Ada tiga klasifikasi partai politik yang berdiri setelah keluarnya Maklumat X :
A. Partai Politik Berdasarkan Ketuhanan
1. Partai Masyumi (Majelis Suro Muslimin Indonesia)
2. PSII (Partai Sarekat Islam Indonesia)
3. Perti (Pergerakan Tarbiah Indonesia)
4. Parkindo (Partai Kristen Indonesia)
5. Partai Katolik
6. NU (Nahdatul Ulama)
B. Partai Politik Berdasarkan Kebangsaan
1. PNI (Partai Nasional Indonesia)
2. PIR (Persatuan Indonesia Raya)
3. Parindra (Partai Indonesia Raya)
4. PRI (Partai Rakyat Indonesia)
5. Banteng (Partai Demokrasi Rakyat)
6. PRN (Partai Rakyat Nasional)
7. PWR (Partai Wanita Rakyat)
8. Parki (Partai Kebangsaan Indonesia)
9. PKR (Partai Kedaulatan Rakyat)
10. SKI (Serikat Kerakyatan Indonesia)
11. INI (Ikatan Nasional Indonesia)
12. PRJ (Partai Rakyat Jelata)
13. PTI (Partai Tani Indonesia)
14. WDI (Wanita Demokrat Indonesia)
15. IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)
C. Partai Politik Berdasarkan Marxisme
1. PKI (Partai Komunis Indonesia)
2. PSI (Partai Sosialis Indonesia)
3. Partai Murba
4. Partai Buruh
5. Permai (Partai Rakyat Marhaen Indonesia)
D. Partai Politik Lainnya
1. PDTI (Partai Demokrat Tionghowa Indonesia)
2. PI (Partai Indonesia)
NU dan IPKI berdiri belakangan. NU berdiri pada tahun 1952.
Komentar
Posting Komentar