Fox Contract
Dalam buku Napak
Tilas Bapak-bapak Pejuang Menuju Indonesia Adil Makmur yang ditulis Supeni
terdapat catatan mengenai adanya kerja sama antara Indonesia dan Amerika yang
didasarkan pada Fox Contract pada tahun 1948. Bunyi Fox Contract belum saya
ketahui akan tetapi sekilas nampak adanya kerjasama setidak-tidaknya di bidang ekonomi yang dinamakan
Indonesian-American Cooperation yang kadang-kadang disebut juga oleh Supeni
sebagai Indonesian-American Corporation atau American-Indonesian Corporation.
Berikut ini rangkuman dari catatan Supeni tersebut :
Pada tanggal 10 Juni 1948, usul kompromi dua orang anggota KTN yang ditandatangani oleh Court Dubois (AS) dan Crithley (Australia( disampaikan kepada delegasi Indonesian-American Cooperation berdasar atas Fox Contract.
Pada tanggal 14 Juni 1948, Kantor Perwakilan Republik Indonesia di AS mengumumkan berdirinya Indonesian-American Cooperation berdasar atas Fox Contract.
Pada tanggal 30 Juni 1948, Stikken Menteri ... Belanda menerangkan bahwa Fox Contract itu sebenarnya tidak lebih dari perhubungan perdagangan belaka. Dikatakan, di dalamnya ada ekspansi perdagangan dengan hak-hak monopoli.
Pada tanggal 16 Juli 1948, Kantor Perwakilan Republik di New York mengumumkan bahwa Pemerintah Republik telah mengesahkan Indonesian-American Corporation (Fox Contract) (2001 : 278-280).
Budi Setiyono lewat tulisannya di Historia, 19 Oktober 2011, berjudul “Taktik Fox Kuasai Indonesia” bahwa melalui Fox Contract pemerintah Republik memberikan monopoli dagang kepada seorang taipan film Amerika bernama Matthew Fox, Wakil Direktur Universal Pictures. Awal mulanya karena pada tahun 1947, Sjahrir memberi tugas pada Sumitro Djojohadikusumo untuk bicara di Dewan Kemanan PBB di New York. Untuk membiayai perjalanan tersebut Sumitro menyelundupkan kapuk dan kina untuk dijual di AS senilai US $ 80.000. Saat tiba di AS, bank tidak mau membayar. Sumitro dibantu oleh para pengacara bertemu Fox yang bersedia memberi deposito kredit sebesar US $ 80.000 dan memberi kantor untuk Republik di 40 Wall Street, New York. Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 1948 Sumitro dan Fox membuat perjanjian pembentukan American-Indonesian Corporation (AIC) yang akan melakukan penjualan barang Indonesia di AS dan begitu pula sebaliknya. Karena banyaknya keberatan dari pihak Belanda dan AS, pada awal tahun 1949 Fox mundur dari AIC membatalkan kontrak. Investasi Fox terdiri dari pinjaman kepada Republik sebesar US $ 550.000, biaya propaganda sebesar US $ 215.000 dan untuk membeli dua pesawat bekas C-54 sebesar US $ 140.000.
Komentar
Posting Komentar