Ziarah

Ziarah kubur suatu tradisi berlebaran di pulau Jawa. Biasanya dilakukan menjelang datangnya bulan puasa dan di sekitar lebaran. Tidak hanya dilakukan orang Islam tapi juga umat beragama lain.

Ziarah kubur dulu dilarang oleh Nabi karena tingkat keimanan umat yang masih lemah. Seiring menguatnya tauhid ziarah kubur diperbolehkan. Hukumnya mubah atau boleh. Tidak sunah atau wajib. Bisa menjadi haram jika kita meminta minta pada yang telah meninggal.

Ziarah kubur baik untuk mendoakan mereka yang telah mendahului kita menghadap Allah SWT agar diampuni dosa dosanya dan diberi cahaya dalam kuburnya. Ziarah kubur sangat dianjurkan untuk mengingatkan kita bahwa kita akan mati. Mengingat mati dianjurkan oleh Nabi. Karena itu Nabi menyunahkan untuk melayat orang yang mati, mengurus jenazah, menyolatkan, mengantar dan menguburkannya. Kaum Sufi menjadikan ziarah kubur sebagai 1 dari 99 akhlaq mereka.

Orang yang buruk adalah orang yang melihat kematian tapi tidak menyadari bahwa kematian itu juga akan datang menghampirinya pada waktu yang sudah dipastikan tapi ghaib bagi kita.

Catatan itu hanya memiliki makna bagi mereka yang meyakini ada kehidupan sesudah mati. Bahkan itulah sesungguhnya hidup yang abadi.

Bagi orang yang tidak percaya akan adanya hidup sesudah mati maka dunia ini adalah tujuan akhir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan