Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Pendidikan dan Pengajaran

Pada tanggal 17 Juli 1945 pagi  BPUPKI sidang membahas pemindahan ibukota dan pendidikan dan pengajaran. Pemindahan ibukota Indonesia Merdeka ditolak dengan 45 suara, mufakat 19 suara. Laporan pendidikan dan pengajaran ditambah dua poin, angka rum IX dan X, diterima secara bulat (Laporan tentang pekerjaan Dokuritsu Zyunbi Tyosa Kai, No. D.K. I/17-9, 18 Juli 1945). Saya ingin memanjakan pembaca dengan memuat keseluruhan laporan pendidikan dan pengajaran tersebut, khususnya bagi rekan-rekan sejawat para pendidik dari jenjang terendah hingga yang paling tinggi. “SOAL-SOAL PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (Garis-garis Besar) I. Dengan Undang-undang berkewajiban belajar, atau peraturan lain, jika keadaan suatu daerah memaksanya, Pemerintah memelihara pendidikan dan kecerdasan akal budi untuk segenap rakyat dengan cukup dan sebaik-baiknya, seperti ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, Pasal 31. II. Dalam garis-garis adab kemanusiaan, seperti terkandung di dalam segala pengajaran agama, m...

Sidang Kedua BPUPKI

Sidang BPUPKI yang kedua dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945 dengan tambahan anggota baru sebanyak enam orang : 1). Abdul Fatah Hasan 2). Asikin Natanagara 3). Soerio Hamidjojo 4). Mohammad Noor 5). (Nama tidak ditemukan) dan 6). Abdul Kaffat. Sidang membicarakan antara lain mengenai bentuk negara, luas negara, soal pembelaan, soal keuangan, warga negara, mengenai daerah, dan mengenai hukum dasar negara. a. Bentuk Negara Dalam pembicaraan dalam sidang mengenai bentuk negara Indonesia, apakah berupa kerajaan atau republik, 55 suara menginginkan republik, enam suara menginginkan kerajaan, dua suara menginginkan bentuk lain dan satu suara blanko. Jumlah suara seluruhnya 64. b. Batas dan Luas Negara Pada tanggal 11 Juli 1945 sidang BPUPKI membicarakan batas dan luas negara. Keputusan lainnya yang diambil dalam sidang tanggal 11 Juli 1945 tersebut adalah terbentuknya tiga panitia, yaitu : (1) Panitia untuk merencanakan hukum dasar yang diketuai Ir. Sukarno den...

Piagam Jakarta

Setelah pidato Ir. Sukarno, Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman, memutuskan untuk membentuk Panitia Kecil dengan tugas menyusun rumusan tentang Dasar Negara yang dapat disetujui oleh golongan Nasionalis Religius dan Islam Nasionalis dengan pidato Ir. Sukarno sebagai bahan utama ditambah usul dari semua anggota BPUPKI yang mengajukannya. Tugas harus diselesaikan pada masa sidang kedua BPUPKI, tetapi Ir. Sukarno mengambil inisiatif untuk menyelesaikannya pada tanggal 22 Juni 1945 dengan menghasilkan Mukadimmah / Piagam Jakarta / Gentlemen’s Aggreement. Panitia Kecil yang dibentuk secara resmi oleh BPUPKI terdiri dari delapan orang yaitu : Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Oto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim. Sedangkan Panitia Kecil yang tidak resmi terdiri dari 9 orang, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. A. Maramis, Mr. A. Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Muzakkir, H. Agus...

Pidato Sukarno : "Lahirnya Pancasila"

"Paduka tuan Ketua yang mulia! Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya. Saya akan menetapi permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka tuan ketua yang mullia? Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini. Ma’af, beribu ma’af! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan d a s a r n y a Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische grondslag” dari pada Indonesia merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamny...

Pidato Soepomo

Pada Sidang Hari Ketiga BPUPKI, 31 Mei 1945. “Paduka Tuan Ketua, hadirin yang terhormat !  Soal yang kita bicarakan ialah bagaimanakah akan dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka. Tadi oleh beberapa pembicara telah dikemukakan beberapa faktor dari beberapa Negara, syarat-syarat mutlak (faktor-konstitutif) dari suatu Negara. Syarat-syarat mutlak untuk mengadakan Negara dipandang dari sudut  hukum dan dari sudut formeel, (jurisprudence), yaitu harus ada daerah (territory), rakyat, dan harus ada perintah yang daulat (souverein) menurut hukum internasional. Akan tetapi, syarat-syarat mutlak ini tidak mengenai dasar kemerdekaan dari Negara dalam arti sosiologi dan arti politik. Juga suatu syarat mutlak yang telah dibicarakan dalam sidang ini ialah tentang pembelaan tanah air. Maka pembelaan tanah air sangat penting adanya dan tentang ini saya setuju dengan nasihat-nasihat dan anjuran-anjuran dari pihak Pemerintah Bala tentara, yaitu dari Paduka Tuan Soomubutyoo yang telah dimu...