Piagam Jakarta
Setelah pidato Ir. Sukarno, Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman, memutuskan untuk membentuk Panitia Kecil dengan tugas menyusun rumusan tentang Dasar Negara yang dapat disetujui oleh golongan Nasionalis Religius dan Islam Nasionalis dengan pidato Ir. Sukarno sebagai bahan utama ditambah usul dari semua anggota BPUPKI yang mengajukannya. Tugas harus diselesaikan pada masa sidang kedua BPUPKI, tetapi Ir. Sukarno mengambil inisiatif untuk menyelesaikannya pada tanggal 22 Juni 1945 dengan menghasilkan Mukadimmah / Piagam Jakarta / Gentlemen’s Aggreement.
Panitia Kecil yang dibentuk secara resmi oleh BPUPKI terdiri dari delapan orang yaitu : Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Oto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim. Sedangkan Panitia Kecil yang tidak resmi terdiri dari 9 orang, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. A. Maramis, Mr. A. Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan Sidang Panitia Kecil yang dihadiri oleh 38 anggota Cuo Sangi In yang merangkap menjadi anggota BPUPK dan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasilnya adalah Piagam Jakarta.
PIAGAM JAKARTA
“Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja; menoeroet dasar kemanoesiaan jang adil dan beradab; persatoean Indonesia; kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan; serta dengan mewoejoedkan keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. M. Yamin
Mr. A. Maramis
Mr. A. Soebardjo
K.H. Wachid Hasjim
K.H. Kahar Moezakkir
H. Agoes Salim
R. Abikoesno Tjokrosoejoso"
Ir. Sukarno meminta maaf atas pekerjaannya yang menyimpang dari “formaliteit”, tetapi hasilnya diterima oleh sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 (Kusuma, 2004 : 167-171 ).
Panitia Kecil yang dibentuk secara resmi oleh BPUPKI terdiri dari delapan orang yaitu : Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Oto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim. Sedangkan Panitia Kecil yang tidak resmi terdiri dari 9 orang, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. A. Maramis, Mr. A. Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan Sidang Panitia Kecil yang dihadiri oleh 38 anggota Cuo Sangi In yang merangkap menjadi anggota BPUPK dan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasilnya adalah Piagam Jakarta.
PIAGAM JAKARTA
“Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja; menoeroet dasar kemanoesiaan jang adil dan beradab; persatoean Indonesia; kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan; serta dengan mewoejoedkan keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. M. Yamin
Mr. A. Maramis
Mr. A. Soebardjo
K.H. Wachid Hasjim
K.H. Kahar Moezakkir
H. Agoes Salim
R. Abikoesno Tjokrosoejoso"
Ir. Sukarno meminta maaf atas pekerjaannya yang menyimpang dari “formaliteit”, tetapi hasilnya diterima oleh sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 (Kusuma, 2004 : 167-171 ).
Komentar
Posting Komentar