Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

Dampak dari Dekrit Presiden

Gambar
  Dampak Dekrit Presiden Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bubarlah Kabinet Juanda-Hardi-Idham-Leimena digantikan oleh Kabinet Presidensial yang dipimpin sendiri oleh Presiden Sukarno. Sebagai Menteri Pertama diangkat Ir. Juanda. Dengan demikian, Juanda masih ikut menjalankan pemerintahan hingga akhir hayatnya pada tahun 1963 (Supeni, 2001 : 473-474).  Supeni dalam bukunya menulis bahwa “setelah Dekrit Presiden, semua kesulitan itu dapat diatasi” di antaranya : (1) Penyelesaian Irian Barat setelah perundingan dengan Belanda di PBB mencapai jalan buntu, yang akhirnya diselesaikan secara tuntas pada tahun 1962; (2) Penyelesaian berbagai pemberontakan yang bertambah sejak tanggal 15 Februari 1958 yaitu : a. Pemberontakan Daud Beureuh di Aceh; b. Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Semesata (Permesta) di Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi dan lain-lain daerah; c. Pemberontakan Kahar Moezakar di Sulawesi Selatan; d....

Perubahan Kelembagaan Negara Setelah Dekrit Presiden

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 9 Juli 1959 diumumkan suatu kabinet baru bernama Kabinet Kerja dengan Sukarno sebagai perdana menteri dan Djuanda sebagai menteri utama. Leimena, Chaerul Saleh, dan Subandrio tetap berada di dalam inti kabinet. Seorang tokoh NU mendapat jabatan sebagai Menteri Agama. Subandrio keluar dari PNI dan Leimena keluar dari Partai Kristen, untuk memberi kesan bahwa kabinet bersifat nonpartai. Tidak ada satupun anggota PKI. Nasution menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan dan merangkap sebagai KSAD. KSAU, KSAL dan Kapolri juga menjadi anggota ex officio cabinet.  Sementara itu Dewan Nasional dibubarkan dan dibentuklah Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945. *) Kemudian dibentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Moh. Yamin.  Presiden Sukarno melarang para pejabat tinggi negara dan para pemimpin perusahaan negara menjadi anggota partai politik. Partai-partai masih tetap ada, teta...

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Gambar
      Pada tanggal 26 Maret 1956, DPR hasil Pemilu 1955 bersidang untuk pertama kalinya. Pada pidato pembukaannya di depan DPR, Sukarno mengutarakan harapannya akan suatu bentuk demokrasi yang benar-benar bersifat Indonesia , yakni demokrasi yang didasarkan atas mufakat daripada demokrasi Barat yang berdasarkan keputusan “50%+1” dengan persaingan antara pemerintah dan pihak oposisi di parlemen. Sukarno kini menghendaki suatu “demokrasi terpimpin” (Ricklefs 2005 : 505). Konsepsi Presiden Pada tahun 1957 Republik Indonesia terancam perpecahan akibat timbulnya konflik politis ideologis. Partai-partai yang ada cenderung mementingkan golongannya daripada bersatu untuk kepentingan bangsa dan negara. Untuk memungkinkan mengambil tindakan demi persatuan bangsa, Presiden Sukarno menyatakan negara dalam keadaan darurat, dan sebagai langkah selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Sukarno melontarkan gagasan yang dikenal sebagai Konsepsi Presiden. Pada pokokny...

Menunggu Presiden Sukarno Kembali dari Luar Negeri

Gambar
  Sementara tentara menggelar demonstrasi-demonstrasi untuk mendukung Undang-undang Dasar 1945 dan kelompok-kelompok pemuda dari PKI dan Masyumi juga turun di jalan-jalan di Bandung, Presiden Sukarno memulai perjalanan keliling dunia (23 April-29 Juni 1959) dan Ketua NU Idham Chalid pergi naik haji ke Mekah. *) Daerah Istimewa Aceh Sejak bulan Maret 1957 telah disepakati suatu gencatan senjata di Aceh dan pada bulan Mei 1959 Pemerintah memberi status Daerah Istimewa kepada Aceh. Penduduk Aceh diberi otonomi dalam masalah-masalah keagamaan, hukum adat, dan pendidikan. Daud Beureuh diberi pensiun sebagai mantan Gubernur dan aktif dalam memajukan proyek-proyek pekerjaan umum. Kembali ke UUD 1945 Nasution memutuskan bahwa satu-satunya cara untuk memecahkan jalan buntu pada tingkat nasional adalah diberlakukannya kembali Undang-undang Dasar 1945 lewat dekrit Presiden. PKI dan PNI sepakat bahwa inilah satu-satunya cara untuk dapat menerobos keteguhan pendirian partai-partai I...

Pemungutan Suara dalam Konstituante

Gambar
  Wilopo dalam bukunya Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Perundingan 1957 (tujuh jilid), dan buku Tentang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Konstituante (tiga jilid) yang diterbitkan pada tahun 1958, menyatakan setidaknya ada tiga golongan yang berjuang ingin menggolkan ideologinya menjadi dasar negara Republik Indonesia. Golongan pertama menghendaki Pancasila tetap sebagai dasar negara, dan menolak sosial ekonomi dan agama Islam menjadi dasar negara Republik Indonesia. Golongan kedua menghendaki agama Islam menjadi dasar negara RI, serta menolak Pancasila dan sosial ekonomi menjadi dasar negara RI. Golongan ketiga menghendaki sosial ekonomi menjadi dasar RI, dan menolak Pancasila dan sosial ekonomi menjadi dasar RI. Sementara itu, di kalangan masyarakat muncul pendapat semakin kuat, yang menghendaki diberlakukannya kembali UUD 1945. Pada tanggal 25 April 1959 Presiden Sukarno menyampaikan saran kepada Konstituante   untuk kembali kepada UUD 1945. ...

Pembahasan Usulan-usulan dalam Konstituante

Pemandangan Umum Babak Kedua selesai pada Hari Selasa pukul 24.00. Rapat Pleno Konstituante Hari Rabu hanya digunakan untuk membahas usul-usul perubahan yang berjumlah enam buah yang diajukan oleh para anggota dari golongan yang menyetujui UUD 1945 diterima secara keseluruhannya. Usul-usul perubahan itu semuanya berupa amandemen terhadap Piagam Bandung. Sedang dari pihak yang belum tegas menolak atau menerima kembali ke UUD 1945 tidak ada satu usul pun masuk. Rapat Pleno Konstituante pada Hari Rabu itu hanya berlangsung 45 menit, dihadiri oleh 431 orang anggota, di antaranya Suwirjo (PNI), DN Aidit , Nyoto (PKI), dan Anwar Tjokroaminoto (PSII).  Dari pihak Pemerintah hanya hadir Menteri Kehakiman Maengkom. Sedangkan PM Djuanda, Wakil PM Leimena, Menteri Penerangan Sudibjo, Menteri Negara Yamin, Menteri Perdagangan Rachmat tidak hadir karena mengadakan pertemuan khusus untuk menyusun jawaban penegasan Pemerintah yang disampaikan pada Sidang Pleno Konstitante Rabu malam. Mr Wilopo me...

Penegasan Tambahan dari Pemerintah Atas Pemandangan Umum Penegasan Para Anggota Konstituante

Rapat Pleno Konstituante pada Hari Rabu malam tanggal 27 Mei 1959 diselenggarakan dengan agenda penyampaian Penegasan Tambahan  Pemerintah Atas Pemandangan Umum Penegasan Para Anggota Konstituante. Kemungkinan Penegasan Tambahan ini disampaikan oleh PM Djuanda.  Penegasan Pemerintah ini terdiri dari 13 Butir dan akan kami tulis di sini selengkapnya : PENEGASAN TAMBAHAN PEMERINTAH ATAS PEMANDANGAN UMUM PENEGASAN PARA ANGGOTA KONSTITUANTE PENDAHULUAN Saudara Ketua Yang Terhormat, Dalam keterangan pemerintah pada tanggal 21 Mei (1959) yang baru lalu telah dinyatakan (bahwa) Pemerintah merasa cukup menyampaikan bahan-bahan kepada Konstituante yang terhormat untuk menentukan pendirian dan sikapnya mengenai anjuran Presiden dan Pemerinah guna kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. Namun demikian, dalam pemandangan umum yang diadakan oleh Sidang Konstituante yang terhormat ini pada tanggal 25 dan 26 Mei yang baru lalu mengenai anjuran Presiden dan Pemerintah tersebut, Pemerintah me...