Penegasan Tambahan dari Pemerintah Atas Pemandangan Umum Penegasan Para Anggota Konstituante
Rapat Pleno Konstituante pada Hari Rabu malam tanggal 27 Mei 1959 diselenggarakan dengan agenda penyampaian Penegasan Tambahan Pemerintah Atas Pemandangan Umum Penegasan Para Anggota Konstituante. Kemungkinan Penegasan Tambahan ini disampaikan oleh PM Djuanda. Penegasan Pemerintah ini terdiri dari 13 Butir dan akan kami tulis di sini selengkapnya :
PENEGASAN TAMBAHAN PEMERINTAH ATAS PEMANDANGAN UMUM PENEGASAN PARA ANGGOTA KONSTITUANTE
PENDAHULUAN
Saudara Ketua Yang Terhormat,
Dalam keterangan pemerintah pada tanggal 21 Mei (1959) yang baru lalu telah dinyatakan (bahwa) Pemerintah merasa cukup menyampaikan bahan-bahan kepada Konstituante yang terhormat untuk menentukan pendirian dan sikapnya mengenai anjuran Presiden dan Pemerinah guna kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Namun demikian, dalam pemandangan umum yang diadakan oleh Sidang Konstituante yang terhormat ini pada tanggal 25 dan 26 Mei yang baru lalu mengenai anjuran Presiden dan Pemerintah tersebut, Pemerintah merasa ada faedahnya untuk memberi penegasan lebih lanjut tentang beberapa hal.
Hal yang demikian pula dikehendaki juga oleh beberapa pembicara yang terhormat dan sesuai dengan pendapat Saudara Ketua Konstiatuante Yang Terhormat.
Berhubung dengan itu maka saya mengucapkan terima kasih untuk kesempatan yang diberikan pada hari ini menyampaikan penjelasan tambahan termaksud.
Begitu pula saya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-fraksi dan Anggota-anggota Yang Terhormat yang menyatakan ataupun mengulangi pernyataannya menyetujui anjuran Presiden dan Pemerintah.
Selanjutnya baiklah dikemukakan di sini bahwa dalam memberi penjelasan tambahan berhubung dengan uraian 28 Anggota Yang Terhormat Pemerintah membatasi diri pada hal-hal yang pokok tentang :
(1) SEJARAH
Berhubung dengan pernyataan Anggota Yang Terhormat Saudara Anwar Sutan Amiruddin dari Fraksi Partai Politik Tarekat Islam dikemukakan bahwa keputusan Dewan Menteri tertanggal 19 Februari 1959 memang selekas-lekasnya disampaikan secara serentak kepada Konstituante, Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh Rakyat Indonesia, agar dimaklumi seluas-luasnya.
Jika putusan Dewan Menteri tersebut kemudian dibicarakan dalam rapat-rapat umum, adalah hak demokratis setiap warganegara untuk membahas kebijaksanaan Pemerintah dan menyatakan pendapatnya mengenai hal itu.
Kepada anggota yang terhormat Saudara V.B. da Costa diterangkan bahwa penjelasan Pemerintah pada tanggal 21 Mei yang lalu memuat bukti-bukti yang cukup akan kesediaan Pemerintah untuk menyempurnakan putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Februari 1959, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan dalam pemandangan umum Konstituante dari tanggal 29 April sampai pada tanggal 13 Mei 1959, hal mana misalnya telah ternyata dalam rumusan baru Rancangan Piagam Bandung.
(2) KESULITAN-KESULITAN EKSEKUTIF
Saudara Ketua,
Beberapa Anggota Yang Terhormat telah mengemukakan hal-hal, yang menurut pendapat Pemerintah terletak di bidang eksekutif.
Anggota Yang Terhormat Ny. Tresnawati Ido Garnida dari Fraksi Partai Republik Indonesia Merdeka, menyatakan tentang soal pemberantasan korupsi, soal provocateurs-avonturiers di lapangan politik, sosial dan ekonomi, soal memulihkan keamanan dan soal melenyapkan perdagangan sapi dan penjualan lisensi.
Pemerintah yakin, bahwa usaha untuk menghilangkn penyakit-penyakit yang menghingapi Negara dan Masyarakat kita seperti dikemukakan oleh Pembicara Yang Terhormat tesebut akan dilanjutkan oleh Pemerintah yang akan datang, yang atas dasar Undang-undang Dasar 1945 dan prinsip demokrasi terpimpin akan dapat bekerja lebih tegas daripada sekarang.
(3) KESULITAN-KESULITAN KONSTITUSIONAL
Anggota Yang Terhormat Saudara Sutisna Sendjaja dari Fraksi Gerakan Pilihan Sunda memberikan beberapa alasan guna memperkuat usulnya untuk membuat suatu Presidium sebelum terbentuknya Undang-undang Dasar Baru oleh Konstituante.
Tanpa mengurangi penghargaan Pemerintah akan maksud Pembicara Terhormat tersebut dengan mengemukakan usulnya itu, namun Pemerintah tetap yakin, bahwa untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang kita hadapi masih dapat ditempuh jalan-jalan konstitusionil yang tercantum dalam hukum tertulis, demi keselamatan Negara, sehinga tak perlulah rasanya mengikuti hukum alam, yang menurut pendapat Pemerintah belum cukup diketahui batas-batasnya dalam hal ketatanegaraan.
Anggota Yang Terhormat Saudara V.B. Da Costa menganggap bahwa Pemerintah seolah-olah baru sekarang saja memegang peranan dalam pembentukan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, setelah Konstituante bekerja sekian lamanya dan hampir selesai menunaikan tugasnya.
Seperti diketahui, sudah sejak semula Pemerintah senantiasa mengikuti sidang Pembuat Undang-undang Dasar Yang Terhormat agar usaha tersebut dapat diselesaikan dengan selekas-lekasnya.
Sesudah kesulitan di bidang konstitusi, di samping kesulitan-kesulitan eksekutif sudah mendesak, Pemerintah menganggap perlu tampil kemuka dalam usaha pembentukan Undang-undang Dasar Republik Indonesia ini, dan mengajukan anjurannya untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Dengan keterangan ini mudah-mudahan jelaslah bagi Anggota Yang Terhormat Saudara V.B. da Costa bahwa usaha untuk menggantikan Undang-undang Dasar Sementara yang berlaku sekarang dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia senantiasa mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya.
(4) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Anggota Yang Terhormat Saudara A.L. Marani dari Fraksi Persatuan Irian Barat yang dalam uraiannya memperkuat pendirian Pemerintah bahwa Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasaran bagi Revolusi Nasional kita.
Saat itu Pemerintah membenarkan pembicara Yang Terhormat bahwa pengembalian Irian Barat ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia tetap merupakan salah satu tujuan yang penting dalam perjuangan kebangsaan Indonesia melawan penjajahan, sedang pemberian otonomi kepada daerah-daerah dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin nanti merupakan salah satu jalan untuk mencapai citacita masyarakat adil dan makmur.
(5) KEINGINAN ANGGOTA TERHORMAT HAMKA
Pemerintah merasa tidak perlu untuk melanjutkan pertukaran fikiran dengan Anggota Yang Terhormat Saudara Hamka dari Fraksi Masyumi tentang Demokrasi Terpimpin dan lain-lain soal yang bersangkutan dengan prinsip tersebut apalagi karena Pembicara Yang Terhormat itu tidak lagi membicarakan hal-hal yang langsung berhubungan dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Pendirian yang demikian itu adalah karena Pemerintah menjaga keagungan Konstituante Yang Terhormat ini dan nilai pembicaraan Sidang Pembuat Undang-undang Dasar ini.
Tentang ucapan Anggota Yang Terhormat itu yang berbunyi : “Keinginan saya dan Partai saya, Masyumi, ialah Presidentiel Kabinet dan pulihnya Dwitunggal Soekarno-Hatta,” seperti telah diketahui umum, sulit direalisir.
Pemerintah berpendapat bahwa pembentukan Kabinet Presidentiel Soekarno-Hatta tidaklah mungkin sebagai putusan dari Konstituante, seperti diusulkan pada Anggota Yang Terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito.
Pemerintah tidak dapat menemukan suatu dasar hukum, baik yang konstitusionil maupun yang konvensionil, untuk melaksanakan saran tersebut.
(6) NEGARA FEDERASI
Pemerintah tidak yakin akan kebenaran pemandangan Anggota Yang Terhormat Saudara Sutisna Sendjaja, bahwa jika andaikata bentuk negara federasi mendapat kesempatan untuk dipraktikkan selama ini, maka kita tidak akan menghadapi kesulitan-kesulitan di pelbagai lapangan seperti sekarang.
Berhubung dengan pembentukan “nation” yang bersatu dalam masyarakat Republik Indonesia maka Pemerintah yakin bahwa bentuk Negara Kesatuanlah satu-satunya bentuk untuk memelihara kesatuan Bangsa dan Negara.
(7) DEMOKRASI TERPIMPIN
Pemerintah membenarkan Anggota Yang Terhormat Saudara S.M. Abidin dari Fraksi Partai Buruh, bahwa Demokrasi Terpimpin, yang meliputi juga demokrasi mendidik, mengandung pula pengertian bahwa terhadap petugas-petugas Negara yang dalam menunaikan tugasnya gagal, menyeleweng atau mengacaukan keadaan, tentu diambil tindakan yang setimpal dengan perbuatannya.
Pemerintah tidak sependapat dengan Anggota Yang Terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito yang menyatakan bahwa instansi-instansi, yang berwenang menentukan apakah batas-batas yang ditentukan dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dilanggar atau tidak, harus ditentukan dalam Konstitusi.
Dalam hal ini Pemerintah memperingatkan Anggota Yang Terhormat tersebut antara lain kepada Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, yang menentukan bahwa kekuatan kekuasaan kehakiman dapat dilakukan oleh badan-badan yang susunan dan kekuasaan diatur dengan Undang-undang.
Selanjutnya Pemerintah tidak melihat alasan untuk kekhawatiran Anggota Yang Terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito bahwa pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dengan sengaja atau tidak menuju ke arah Negara Kekuasaan atau “machtstaat”, karena dalam Konstitusi Proklamasi tersebut tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai Negara Hukum atau “rechtstaat” sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 dan dalam Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara.
Sekalipun ketentuan-ketentuan seperti dimaksud oleh Pembicara Yang Terhormat tersebut tidak tertulis dalam Bantang Tubuh Undang-undang Dasar 1945, namun keterangan mengenai Republik Indonesia sebagai Negara Hukum dari penjelasan Konstitusi Proklamasi adalah cukup tegas untuk mencegah perkembangan-perkembangan ke arah suatu Negara Kesatuan.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustuts 1945 dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menghendaki pembentukan Negara Hukum Republik Indonesia yang demokratis.
(8) PRESIDEN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA MPR
Anggota Yang Terhormat Saudara S.M. Abidin masih meragukan keterangan Pemerintah mengenai pertanggungjawaban Presiden terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat, karena hal itu tidak dimuat dalam salah satu pasal dalam Undang-undang Dasar 1945.
Keterangan Pemerintah mengenai hal itu adalah kesimpulan yang wajar berdasarkan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 mengenai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, di antaranya dalam Pasal-pasal 3 sampai dengan 7, 17, 19, 20 dan 23 dan terutama Pasal 6 Ayat 2 yang menentukan bahwa Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sehingga adalah logis bahwa ia bertanggungjawab terhadap badan yang memilihnya.
Dalam hubungan ini Pemerintah memeringatkan Pembicara Yang Terhormat tersebut kepada kalimat dalam penjelasan Umum yang resmi dari Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionelle) suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya (gesliche hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.”
(9) NEGARA KONSTITUSI
Mengenai keselarasan susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang disinggung oleh Anggota Yang Terhormat Saudara Madomiharna dari Fraksi Persatuan Rakyat Desa, Pemerintah menegaskan bahwa dalam kedua badan tersebut akan duduk wakil partai-partai, para wakil gologan-golongan fungsionil dan para utusan dari daerah-daerah.
Prinsip ini telah dimuat pula dalam Rancangan Undang-undang tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang kini telah disiapkan oleh Pemerintah.
Mengenai argumentasi perihal masuknya wakil-wakil golongan fungsionil dalam Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diganggu gugat oleh Yang Terhormat Saudara B. Mang Reng Say dari Fraksi Partai Katolik, Pemerintah menegaskan bahwa dalam keselarasan dalam susunan ketiga badan tersebut adalah wajar, apabila kita berfikir dalam suasana Undang-undang Dasar 1945.
Dalam hubungan ini Pemerintah mempersilakan pembicara Yang Terhormat tersebut menelaah penjelasan atas Undang-undang Dasar 1945 yang disitir tadi dalam memberikan keterangan kepada Anggota Yang Terhormat Saudara S.M. Abidin.
Anggota Yang Terhormat Saudara Mang Reng Say mengetahui bahwa menurut ajaran-ajaran Konstitusi yang pada waktu itu boleh dikatakan umum, segala tindakan Pemerintah boleh dijalankan asalkan tidak berlawanan dalam pasal-pasal Konstitusi : oleh karena itu pulalah maka Undang-undang Dasar 1945 berisi pokok-pokok ketatanegaraan dalam hanya 37 pasal.
(10) WAKIL GOLONGAN FUNGSIONAL DI DPR/MPR
Saudara Prawoto Mangkusasmito khawatir bahwa berhubung dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin nanti bukan wakil-wakil golongan fungsionil dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat akan mempengaruhi Presiden, tetapi sebaliknya mereka akan menyesuaikan diri kepada Kepala Negara.
Dalam hubungan ini Pemerintah memperingatkan Pembicara Yang Terhormat tersebut bahwa dalam usaha memasukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat itu Presiden memberikan pertimbangan-pertimbangan atas usul partai-partai atau organisasi dari golongan-golongan fungsionil.
Musyawarah antara Presiden dan partai serta golongan fungsionil yang memberi keputusan.
(11) NASKAH SESUAI UUD 1945 DIMUAT DALAM PIAGAM BANDUNG
Pemerintah menyatakan terima kasih kepada Anggota Yang Terhormat Saudara Soenarjo Umar Sidik dari Fraksi Partai Rakyat Indonesia, Saudara Haji Darmo Tjokronegoro dari Fraksi Republik Proklamasi dan Saudara Muljono Muljopranoto dari Fraksi Sudjono dan kawan-kawan, yang menyetujui anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 serta menerima Konstitusi Proklamasi dalam keseluruhannya.
Kepada Yang Terhormat Saudara Soenarjo Umar Sidik selanjutnya dinyatakan bahwa pemerintah dengan sendirinya akan menganjurkan dengan sungguh-sungguh kepada Presiden dan Pemerintah yang akan datang agar mereka mengusahakan secara aktif dan progresif supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat menggunakan hasil karya Konstituante yang terhormat ini dalam usahanya menyempurnakan Undang-undang Dasar Republik Indonesia di masa depan.
Terhadap Anggota Yang Terhormat Saudara Haji Darmo Tjokronegoro Pemerintah menyatakan bahwa harapannya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dengan memperhitungkan dan mengobarkan kembali semangat 17 Agustus 1945 yang berpokok kepada Persatuan Nasional yang kokoh adalah sesuai dengan cita-cita pemerintah.
Untuk memenuhi permintaan Anggota Yang Terhormat Saudara B. Mang Reng Say dijelaskan bahwa Pemerintah berpegang pada naskah yang resmi dari Undang-undang Dasar 1945 yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal 14 Februari 1946, justru untuk menghindarkan pembicaraan yang memakan waktu mengenai berbagai dokumen historis yang bersangkut-paut dengan perumusan Konstitusi Proklamasi tersebut.
Pemerintah dengan sendirinya dalam Piagam Bandung nanti akan memuat naskah yang resmi Undang-undang Dasar 1945 itu.
(12) TENTANG PROSEDUR KEMBALI KE UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Saudara Ketua,
Pemerintah merasa perlu menyatakan bahwa naskah dari Piagam Bandung yang dikemukakan di hadapan Sidang Konstituante Yang Terhormat ini pada tanggal 21 Mei yang lalu, adalah hasil dari beberapa musyawarah yang masak, dengan segala bahan yang dimiliki oleh Pemerintah, terutama yang diperoleh dalam Pemandangan Umum Konstituante.
Selanjutnya Pemerintah mempersilahkan Sidang Konstituante Yang Terhormat untuk mengambil keputusan 6 buah usul yang telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan Konstituante Yang Terhormat.
Pemerintah menyatakan bersedia untuk bermusyawarah mengenai usul-usul tersebut.
Saudara Ketua,
Anggota Yang Terhormat Saudara Sjafiuddin dari Fraksi Penyaluran mengusulkan untuk menyempurnakan sistem monokameral dalam Undang-undang Dasar 1945 dengan pembentukan suatu Senat, yang terdiri dari atas utusan-utusan dari daerah-daerah.
Kepada Pembicara Yang Terhormat tersebut ditegaskan sekali lagi, bahwa pembentukan suatu Senat itu tidak mempunyai dasar konstitusionil, baik dalam Undang-undang Dasar 1945 maupun dalam Undang-undang Dasar Sementara yang berlaku sekarang.
Selain dari pada itu utusan-utusan dari daerah-daerah sudah mendapat kedudukan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, dan selaras dengan itu nanti dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung.
Jawaban ini berlaku juga bagi Anggota Yang Terhormat Saudara Anwar Sutan Amiruddin yang mengusulkan pembentukan Senat dengan keputusan Konstituante.
Salam Ketua,
Dalam menyusun aparatur Negara sesudah kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 Pemerintah tentu akan memperhatikan peringatan untuk bertindak bijaksana dan waspada dalam hal personalianya, sebagaimana diutarakan antara lain oleh Anggota Yang Terhormat Saudara A.L. Marani, Saudara Hendrobudi, Saudara Winarno Danuatmodjo.
Mengenai program kabinet yang akan datang Pemerintah dapat mengikuti saran Anggota Yang Terhormat Saudara Karel Supit supaya dari program tersebut (terhindar dari) hasrat untuk bertindak terhadap segala sesuatu yang bertentangan dengan jiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945.
Pemerintah tidak menyetujui usul Anggota Yang Terhormat Saudara B. Mang Reng Say, supaya dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan dijalankan oleh Presiden dangan bantuan Menteri-menteri bersama Konstituante, karena Konstituante adalah badan pembentuk Undang-undang Dasar , sedangkan pelaksanaan kekuasaan terletak di bidang eksekutif.
Jawaban ini ditujukan juga kepada Anggota-anggota Yang Terhormat Saudara S.M. Abidin, Saudara Raja Kaprabon dan Saudara H. Mansur Datuk Nagari Basa.
(13) TENTANG MASUKNYA GOLONGAN FUNGSIONIL KE DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Saudara Ketua,
Pemerintah tidak sependapat dengan Anggota Yang Terhormat Saudara Karel Supit dari Fraksi Partai Komunis Indonesia yang menyatakan bahwa usaha Pemerintah untuk menyehatkan sistem kepartaian bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Dengan mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Kepartaian, Pemerintah sekali-kali tidak bermaksud membatasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul ataupun membatasi kemerdekaan mengeluarkan fikiran dengan lisan ataupun tulisan yang dijamin dalam pasal tersebut.
Pemerintah hanya bermaksud mengatur keadaan kepartaian di Indonesia sesuai dengan prinsip Demokrasi Terpimpin.
Mengenai kedudukan partai-partai dalam Parlemen, yang disinggung oleh Anggota Yang Terhormat tersebut Pemerintah menerangkan lagi bahwa soal itu akan diatur dalam suatu Undang-undang tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang rancangannya kini telah disiapkan oleh Pemerintah.
Dalam pada itu, tidak disinggung-singgung mengenai status partai di dalam masyarakat, juga tidak disebut-sebut soal status partai-partai yang tidak mempunyai wakil di dalam Dewan Perwakilan Rakyat.
Saudara Ketua,
Demikianlah penegasan tambahan Pemerintah tentang beberapa persoalan pokok yang dikemukakan dalam Pemandangan Umum Penegasan pada tanggal 25 dan 26 Mei Yang baru lalu.
Pemerintah selanjutnya merasa berkewajiban pada tingkat pembicaraan mengenai anjuran untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sekarang ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dikemukakan kepada forum Rakyat Indonesia berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang obyektif untuk mengatasi dan mendapatkan jalan keluar dari kesulitan-kesulitan di bidang-bidang politik, militer, dan sosial ekonomis, demi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.
Pemerintah dapat menduga, bahwa tentu ada sementara Anggota-anggota Yang Terhormat meragukan maksud baik Pemerintah, akan tetapi, Saudara Ketua, pandangan dan pendirian demikian tidaklah akan menyebabkan timbulnya perasaan pesimisme pada Pemerintah, karena Pemerintah percaya, bahwa para Anggota Yang Terhormat dari Konstituante ini pasti mempunyai cukup rasa tanggungjawab terhadap nasib Bangsa dan Negara.
Justru dengan adanya keyakinan yang demikian inilah, pula untuk memenuhi syarat-syarat konstitusionil maka Presiden / Pemerintah menjadikan anjurannya ke dalam Konstituante ini, dengan harapan agar anjurannya ke dalam sidang Konstituante ini, dengan harapan agar anjuran Pemerintah akan (mendapat) penilaian yang sewajarnya.
Jika anjuran Pemerintah mengandung ketegasan untuk menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannya tanpa perubahan, maka hal yang demikian itu telah dilaksanakan dengan alasan-alasan yang kiranya sudah cukup dipahami oleh Sidang Yang Terhormat.
Lagi pula cukup jelaslah, bahwa penerimaan Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannya, sama sekali tidaklah menutup pintu bagi golongan manapun untuk terus memperjuangkan hasrat ataupun ideologi golongannya dengan melalui saluran-saluran yang telah pula dibentangkan oleh Pemerintah.
Menurut anggapan Anggota Yang Terhormat Saudara K.H. Maskur maka Undang-undang Dasar 1945 merupakan suatu kompromis.
Pemerintah berpendirian, bahwa tingkat yang diperoleh Undang-undang Dasar 1945 adalah lebih tinggi daripada tingkatan kompromis, oleh karena Konstitusi Proklamasi itu merupakan perpaduan untuk menggalang potensi nasional dari segala aliran.
Melihat pertimbangan dalam Konstituante sekarang, maka sukarlah dapat diharapkan tercapainya suatu perpaduan yang dapat melebihi apa yang telah tercapai dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dalam rangka pandangan yang sedemikian maka Pemerintah mengharapkan sekali lagi, kepada seluruh Anggota Yang Terhormat agar dapat mengikhlaskan diri untuk menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannya sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang tepat.
Saudara Ketua,
Pemerintah merasa berkewajiban untuk secara obyektif untuk memaparkan di hadapan Sidang Yang Terhormat hal-hal apa di antaranya yang dapat timbul sebagai akibat tidak diterimanya usul Pemerintah.
Apabila Pemerintah mengemukakan akibat-akibat ini, maka bukanlah sekali-kali terkandung maksud di dalamnya untuk menakut-nakuti, ataupun mengancam Para Anggota Yang Terhormat, justru oleh karena Pemerintah menyadari dari semula bahwa sikap menakut-nakuti tidaklah layak dan tidak pula pantas dipergunakan untu memecahkan persoalan yang sangat serius ini.
Semata-mata karena terdorong oleh rasa tanggungjawab, maka Pemerintah menganggap wajib untuk membentangkan kemungkinan-kemungkinan ini pada Sidang Yang Terhormat, sekedar untuk dimaklumi oleh kita bersama dan di mana dirasa perlu untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.
Ada baiknya Pemerintah meminta perhatian bahwa keputusan Dewan Menteri pada Tanggal 19 Februari 1959 adalah suatu keputusan bulat yang diambil dalam musyawarah Dewan Menteri yang didukung oleh semua Anggota Kabinet secara bulat yang mewakili berbagai aliran.
Saudara Ketua,
Adapun hal-hal yang dilihat oleh Pemerintah akan timbul sebagai akibat tidak diterimanya Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhan sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia adalah antara lain yang berikut :
Pemerintah melihat gejala-gejala bahwa di negara kita ada kemungkinan akan terjadi hal-hal sebagaimana telah berlangsung di Negara tetangga kita.
Betapa besar akibat dari kejadian-kejadian seperti termaksud, baik di dalam negeri, maupun di luar negeri, tak perlu kiranya saya bentangkan di sini.
Jadi daripada kehendak untuk menepuk dada sendiri, Pemerintah merasa perlu, menerangkan bahwa hingga kini Pemerintah masih mempunyai cukup kekuatan untuk mengendalikan keadaan.
Secara ikhlas bolehlan Pemerintah membuka hati, bahwa dengan ditolaknya anjuran Presiden/Pemerintah maka akan timbul situasi sebagai berikut :
(1) Pemerintah menyerahkan kembali mandatnya kepada Kepala Negara, sedangkan pembentukan Kabinet baru di bawah figur Undang-undang Dasar Sementara pasti akan berlangsung sulit;
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dibubarkan sedangkan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru terang akan menjumpai kesulitan-kesulitan berhubung dengan gangguan-gangguan keamanan di beberapa daerah;
(3) Pemerintah sekarang dan Dewan Perwakilan Rakyat sekarang berlangsung terus, sedangkan kerjasama antara kedua lembaga tersebut akan semakin sulit karena pertentangan antara Konstituante dan Pemerintah pasti akan dilanjutkan di Dewan Perwakilan Rakyat, mengingat bahwa pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat adalah hampir sama dengan pertimbangan dalam Konstituante.
Dalam keadaan demikian itu, maka tidak mustahil bahwa di dalam negara kita akan terjadi hal-hal yang tidak dapat diduga terlebih dahulu yang pasti tidak kita harapkan sebagai pencinta demokrasi dan Negara Hukum Republik Indonesia.
Saudara Ketua,
Mengenai hal-hal yang diutarakan tadi, maka jelaslah kiranya, mengapa Pemerintah berusaha dengan sungguh-sungguh dan dengan sekuat tenaga agar tercapai persesuai(an) paham dalam Sidang Konstituante Yang Terhormat ini, dan kemudian persesuaian paham pula antara Konstituante dan Pemerintah mengenai anjuran kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.
Pemerintah memperingatkan betapa besarnya perhatian, tidak hanya di dalam negeri tetapi di luar negeri, akan persoalan penyelesaian Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang saya kemukakan tadi, walaupun di luar negeri itu harapan-harapannya tidak terlepas dari kepentingan Negara atau bloknya masing-masing.
Marilah kita sebagai bangsa menunjukkan kemampuan dan kecakapan kita untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kita sendiri, yang kita hadapi dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaannya.
Dalam hubungan dengan hasrat Pemerintah untuk memperoleh persesuaian paham dengan Konstituante, maka Pemerintah ingin menyatakan dengan tegas, bahwa Pemerintah bersedia menerima putusan-putusan Sidang Pleno Konstituante untuk menyempurnakan Undang-undang Dasar 1945, sebagai keputusan-keputusan yang mengikat Presiden dan Pemerintah yang akan datang.
Keputusan-keputusan yang diambil dengan memenuhi syarat konstitusi Pasal 137 Undang-undang Dasar Sementara mempunyai nilai mengikat sebagai juga ternyata dengan kesediaan Pemerintah bersedia menerima keputusan-keputusan Konstituante seperti dicantumkan dalam Rancangan Piagam Bandung mengenai :
(1) Wilayah Negara Indonesia;
(2) Bentuk Pemerintahan;
(3) Bahasa dan Negara dan Bahasa Daerah;
(4) Bendera Negara Republik Indonesia;
(5) Lagu Kebangsaan dan
(6) Ibu Kota Negara.
Hal ini dapat dilakukan pula terhadap pasal-pasal mengenai Hak Asasi Manusia setelah mendapat keputusan yang sah dari Sidang Pleno Konstituante.
Demikian pula Pemerintah berpendirian terhadap saran yang diajukan oleh Anggota Yang Terhormat Saudara K.H. Maskur.
Akhirnya Pemerintah pada umumnya berpendirian demikian.
Sesuai apa yang dikatakan oleh Pemerintah dalam kata pendahuluan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Bab Pertama pada Tanggal 21 Mei 1959, Pemerintah :
Pertama, mempersilahkan Sidang Konstiante mencapai persesuaian dan kebulatan terhadap pelbagai usul/saran yang diajukan.
Kedua, kemudian Konstituante bersama-sama Pemerintah mencapai persesuaian dan kebulatan.
Dalam hal ini Pemerintah sekali lagi menyatakan kesediaannya untuk menerima apa yang menjadi keputusan yang sah dari Sidang Pleno Konstituante.
Tentu dalam hal-hal yang amat penting masih diperlukan persesuaian antar Pemerintah dan Presiden, hal mana menurut dugaan tidak akan merupakan kesulitan besar.
Sekali lagi Pemerintah tegaskan bahwa keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam Sidang Pleno Konstituante tersebut di atas hendaknya dimuat dalam Piagam Bandung, dengan tidak merubah Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri dari :
• Pembukaan
• Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal
• 4 Peraturan Peralihan, dan
• 2 Aturan Tambahan beserta penjelasannya.
Pada akhirnya marilah kita menginsafi pentingnya hari-hari yang akan datang ini, dan besarnya tanggungjawab kita terhadap hari depan Republik Indonesia yang bersama kita dirikan atas dasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mudah-mudahan penegasan tambahan yang disampaikan Sidang Pleno Konstituante Yang Terhormat ini, akan menumbuhkan keyakinan kita bersama untuk menjaga keutuhan Negara dan Bangsa serta memelihara sendi-sendi demokrasi guna mendapatkan ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar