Dampak dari Dekrit Presiden
Dampak Dekrit Presiden
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bubarlah Kabinet Juanda-Hardi-Idham-Leimena digantikan oleh Kabinet Presidensial yang dipimpin sendiri oleh Presiden Sukarno. Sebagai Menteri Pertama diangkat Ir. Juanda. Dengan demikian, Juanda masih ikut menjalankan pemerintahan hingga akhir hayatnya pada tahun 1963 (Supeni, 2001 : 473-474).
Supeni dalam bukunya menulis bahwa “setelah Dekrit Presiden, semua kesulitan itu dapat diatasi” di antaranya :
(1) Penyelesaian Irian Barat setelah perundingan dengan Belanda di PBB mencapai jalan buntu, yang akhirnya diselesaikan secara tuntas pada tahun 1962;
(2) Penyelesaian berbagai pemberontakan yang bertambah sejak tanggal 15 Februari 1958 yaitu :
a. Pemberontakan Daud Beureuh di Aceh;
b. Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Semesata (Permesta) di Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi dan lain-lain daerah;
c. Pemberontakan Kahar Moezakar di Sulawesi Selatan;
d. Pemberontakan Kartosoewirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah;
e. Pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, dan
f. Pemberontakan Soumokil di Maluku Selatan.
(3) Seluruh pemberontakan dapat diatasi dengan menyerahnya para pemberontak sebelum taggal 5 Oktober 1961 untuk kemudian diberi amnesti dan abolisi;
(4) Irian Barat pada tahun 1962 berhasil dikembalikan kepada RI;
(5) Rencana Pembangunan Nasional Lima Tahun Pertama 1958-1963 dapat dilaksanakan. Dengan bantuan Pemerintah Perancis dibangun Bendungan Jatiluhur, dengan Pemerintah Jepang dibangun waduk Karangkates, serta bantuan Uni Sovyet untuk proyek industri dasar di Cilegon;
(6) Selesai pemberontakan yang melanda RI sejak tahun 1959 dengan menyerahnya semua pemimpin pemberontakan sebelum tanggal 5 Oktober 1961;
(7) Mempersiapkan Rencana Pembangunan Nasional yang berlandaskan partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam pembangunan ekonomi kerakyatan dengan tersedianya dana (bukan pinjaman) yang diperoleh dari dalam dan luar negeri. Rencana yang bertujuan melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 itu akan diselenggarakan secara bertahap. Setiap tahap selama delapan tahun mulai tahun 1965 (2001 : 475).

Komentar
Posting Komentar