Perubahan Kelembagaan Negara Setelah Dekrit Presiden


Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 9 Juli 1959 diumumkan suatu kabinet baru bernama Kabinet Kerja dengan Sukarno sebagai perdana menteri dan Djuanda sebagai menteri utama. Leimena, Chaerul Saleh, dan Subandrio tetap berada di dalam inti kabinet. Seorang tokoh NU mendapat jabatan sebagai Menteri Agama. Subandrio keluar dari PNI dan Leimena keluar dari Partai Kristen, untuk memberi kesan bahwa kabinet bersifat nonpartai. Tidak ada satupun anggota PKI. Nasution menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan dan merangkap sebagai KSAD. KSAU, KSAL dan Kapolri juga menjadi anggota ex officio cabinet. 

Sementara itu Dewan Nasional dibubarkan dan dibentuklah Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945. *) Kemudian dibentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Moh. Yamin. 

Presiden Sukarno melarang para pejabat tinggi negara dan para pemimpin perusahaan negara menjadi anggota partai politik.

Partai-partai masih tetap ada, tetapi hanya PKI yang menunjukkan vitalitas yang besar. PNI PKI dan NU terwakili dalam DPA dan Depernas, sementara Masyumi dan PSI tidak terwakili.

Menurut Ricklefs, pengaruh para pemimpin politik semakin lama semakin tidak diperoleh melalui lembaga-lembaga resmi atau struktur-struktur kepartaian, melainkan melalui kedekatan kepada Presiden atau pihak tentara (2004 : 526).

--- 

*) Lembaga DPA sejatinya telah eksis sejak awal Republik Indonesia berdiri. Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 16, DPA kemudian dibentuk pada 25 September 1945. DPA bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada presiden maupun lembaga negara setingkat presiden, baik diminta ataupun tidak diminta.  

Margono Djojohadikusumo, yang tak lain kakek Prabowo Subianto, adalah ketua DPA pertama. Namun, Margono tak lama menjabat sebagai ketua DPA karena pemerintahan kemudian menganut sistem parlementer. Kepala pemerintahan tak lagi dipegang oleh presiden melainkan perdana menteri. Meski demikian, lembaga DPA tak lantas bubar. Setelah Margono, ketuanya berturut-turut RAA Wiranatakusuma V, Ario Soerjo, dan Soetardjo Kartohadikusumo. Hingga pengakuan kedaulatan pada 1949, komposisi DPA tak pernah lebih dari 11 orang, dengan susunan satu ketua, satu wakil, dan sisanya anggota. 

Pada dekade 1950-an, pemerintahan Indonesia menganut sistem parlementer murni dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai dasar negara. Lembaga DPA pun ditiadakan.

 Terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan dasar negara kepada UUD 1945 sekaligus pemberlakuan Demokrasi Terpimpin. Dengan demikian, lembaga DPA aktif kembali. Presiden Sukarno berkedudukan sebagai ketua DPA dan menujuk sendiri anggota-anggotanya. Karena dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden, DPA-nya bersifat sementara maka ia disebut DPAS.

Di masa Demokrasi Terpimpin, jumlah anggota DPAS membengkak. Hingga Presiden Sukarno lengser pada 1968, anggota DPAS tercatat sekira 60-an orang. Selain dari kalangan politik dan utusan daerah, kebanyakan anggota DPAS berasal dari golongan fungsionalis, termasuk melibatkan kalangan seni dan pengusaha (Martin Sitompul, Historia.id, 18 Juli 2024)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

B.M. Diah

PSII di Zaman Jepang