Pembahasan Usulan-usulan dalam Konstituante
Pemandangan Umum Babak Kedua selesai pada Hari Selasa pukul 24.00. Rapat Pleno Konstituante Hari Rabu hanya digunakan untuk membahas usul-usul perubahan yang berjumlah enam buah yang diajukan oleh para anggota dari golongan yang menyetujui UUD 1945 diterima secara keseluruhannya. Usul-usul perubahan itu semuanya berupa amandemen terhadap Piagam Bandung. Sedang dari pihak yang belum tegas menolak atau menerima kembali ke UUD 1945 tidak ada satu usul pun masuk.
Rapat Pleno Konstituante pada Hari Rabu itu hanya berlangsung 45 menit, dihadiri oleh 431 orang anggota, di antaranya Suwirjo (PNI), DN Aidit , Nyoto (PKI), dan Anwar Tjokroaminoto (PSII).
Dari pihak Pemerintah hanya hadir Menteri Kehakiman Maengkom. Sedangkan PM Djuanda, Wakil PM Leimena, Menteri Penerangan Sudibjo, Menteri Negara Yamin, Menteri Perdagangan Rachmat tidak hadir karena mengadakan pertemuan khusus untuk menyusun jawaban penegasan Pemerintah yang disampaikan pada Sidang Pleno Konstitante Rabu malam.
Mr Wilopo memberi kesempatan kepada para pengusul untuk menjelaskan usulannya kepada Rapat Pleno (Supeni, 2001 : 451-454).
Beberapa usulan yang disampaikan pada Rapat Pleno itu adalah :
(1) UUD 45 diterima dulu, baru soal Piagam Bandung;
(2) Perubahan kalimat pada pembukaan Piagam Bandung;
(3) Perubahan bunyi Piagam Bandung;
(4) Diktum baru pada Piagam Bandung;
(5) Konstituante bekerja terus dulu;
(6) Tentang Hak Asasi Manusia
* Usul Agar UUD 45 Diterima Dulu Baru Soal Piagam Bandung
Usul ini meminta agar Konstituante menetapkan lebih dulu UUD 1945 menjadi UUD RI dan setelah itu supaya Konstituante menetapkan Piagam Bandung.
Usul ini ditandatangani oleh Mr. J.C.T. Simorangkir (Parkindo), Siauw Giok Tjhan (Baperki), Sumarto, Ds. J. Rumambi, Rumani Barus, Kawetiakolo, Datex (Parkindo), M. Sapija (Republik Proklamasi), Ir. Sakirman (PKI)
*Usul Perubahan Kalimat pada Pembukaan Piagam Bandung
Usulan amandemen atas Piagam Bandung menghendaki :
(a) Kalimat pembukaan Piagam Bandung yang berbunyi “dengan nama Tuhan Yang Esa” disempurnakan menjadi “atas nama Rakyat Indonesia dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa”;
(b) kalimat dari alinea dari penutup yang berbunyi “maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami nyatakan ... “ dan seterusnya.
Penandatangan usul ini adalah Siaow Giok Tjhan (Baperki), Rustama Ikrat (Permasi), Maruto Nitimihardjo (Murba), I.R. Lobo (Permai), Ang Ping Han , R. Muljono, Asmara Hadi (GPPS), Sunarjo Umar Sidik (PRI), J.B. Ave (Baperki), H.L. Rumaseuw (Irian Barat), C.S. Richter.
*Usul Perubahan Bunyi Piagam Bandung
Sebuah usulan menginginkan perubahan bunyi Piagam Bandung yang menginginkan UUD 45 selanjutnya disebut UUD Proklamasi.
Usulan ini antara lain meminta supaya : “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD 1945, kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Menteri-menteri yang diangkat selekasnya menurut UUD, beserta Dewan Perwakilan Rakyat yang ada pada waktu ini, dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam UUD mengenai DPR.”
Usulan ini ditandatangani oleh lima belas orang yang kesemuanya berasal dari PNI.
*Usul Diktum Baru pada Piagam Bandung
Usulan ini memuat kehendak untuk meminta perubahan atas Piagam Bandung sebagai berikut :
Antara diktum 3 dan 4 Rancangan Piagam Bandung supaya ditambah dengan diktum baru yang berbunyi : “Menetapkan putusan-putusan Sidang Pleno Konstituante lainnya sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kebijaksanaan pemerintah oleh segenap alat kekuasaan negara.” Dengan demikian diktum keempat dari rancangan pemerintah menjadi diktum kelima dan berbunyi “Menetapkan menyerahkan segala Putusan Persiapan Konstitusi yang telah terjadi sampai sekarang, sebagaimana dilampirkan dalam Piagam ini, kepada Presiden untuk disampaikan kepada MPR sebagai bahan dalam menyempurnakan UUD di masa yang akan datang.”
*Usul Konstituante Bekerja Terus Dulu
Usul yang dikemukakan oleh sebagian besar dari Fraksi Partai Katolik ditambah dengan J. Karoeboen (Irian Barat) dan Baheramsjah St. Indra (Fraksi Partai Buruh) menghendaki antara lain : “Sebelum MPR dan DPA dibentuk menurut UUD, kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Menteri-menteri yang diangkat selekas-lekasnya menurut UUD, bersama-sama dengan Konstituante yang telah menetapkan UUD RI bersama-sama dengan Pemerintah.”
*Usul Tentang Hak Asasi Manusia
Usul yang ditantadangani oleh tiga puluh orang dari kalangan yang luas ini berasal dari berbagai fraksi yakni Fraksi Baperki, Fraksi Irian Barat, Fraksi GPPS, Fraksi PRD, Fraksi PSI, Fraksi PRIM dan lain-lain. Usulan ini meminta supaya Keputusan Konstituante mengenai hak asasi manusia dan hak serta kewajiban warganegara dimasukkan dalam Piagam Bandung dan dinilai sama dengan keputusan-keputusan yang sudah dimasukkan dalam Piagam Bandung.
Dalam usulan itu dimuatkan 19 ayat mengenai Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
Komentar
Posting Komentar