Pernyataan Panitia Kerjasama Angkatan 45
Di tengah perdebatan dalam Konstituante yang sudah kami sampaikan melalui beberapa tulisan sebelumnya, ada pernyataan dari beberapa anggota Konstituante yang menamakan diri Panitia Kerjasama Angkatan 45 dan ditandatangani oleh 29 orang (Supeni, 2001 : 450). Tidak diketahui persis tanggalnya, tetapi kami memperkirakan pernyataan itu dibuat sekitar Hari Selasa, 26 Mei 1959.
Panitia Kerjasama Angkatan 45 di Konstituante dalam pernyataannya yang ditandatangani oleh 29 orang anggota menyatakan disetujui disyahkannya UUD 1945 sebagai UUD tetap RI mendahului segala persoalan tambahan lain.
Pernyataan Panitia Kerjasama Angkatan 45 itu dikeluarkan berdasarkan alasan :
1. Bahwa UUD 1945 pernah menjadi kebulatan persatuan dan tekad bagi seluruh golongan dan lapisan masyarakat Indonesia yang menyatakan proklamasi Kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945 dan menetapkan UUD bagi Republik Indonesia 18 Agustus 1945 dalam menyelesaikan Revolusi Rakyat (Nasional) di Indonesia;
2. Bahwa kesulitan Negara dan Rakyat telah kita alami dan saksikan bersama sejak dirubah pelaksanaan dan kemudian digantikannya sama sekali UUD 1945 dengan UUD RIS dan UUDS 1950;
3. Bahwa seluruh golongan dan lapangan Rakyat sekarang menginginkan perdamaian nasional untuk meneruskan dan menyelesaikan Revolusi Nasional dan ingin segera terwujudnya pembangunan dan keamanan semesta menuju masyarakat yang adil dan makmur yang sudah 14 tahun dinanti-nantikan.
Para Penandatangan Pernyataan
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh R.R. Lobo, R.U. Anggadiredja, Mr. Astrawinata, Wikana, Basuki Resobowo, Sudjono Djojoprajitno, Sukarni, Sunarjo Umar Sidik, Hendro Budi, Sahamad Sudjono, Siauw Giok Tjhan, Rustama Ikrat, Mado Miharna, Sanusi Hardjadinata, Maroeto Nitimihardjo, Sjamsu Purwa Wredhaya, Basara Adiwinata, Asmara Hadi, Sukandar Hamara Effendi, Usman Ismail, Sarwono S. Sutardjo, S.M. Tarigan, Mudjoko Kusudirjo, M.A. Chanafiah, Asnawi Said, Winarno, Dr. Gunawan dan A. Bachtiar.
Angkatan 45 Siap Menghadapi Segala Kemungkinan
Dr. Gunawan yang menjadi jurubicara dari Panitia Kerjasama tersebut dalam keterangannya kepada pers antara lain mengatakan bahwa Angkatan 45 sudah siap dengan segala kemungkinan jika Konstituante tidak menerima anjuran Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 itu. Dikatakan bahwa Angkatan 45 tidaklah semata-mata tergantung pada Konstituante dalam soal menghadapi “kembali ke-UUD 1945 itu.”
Dr. Gunawan tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai tindakan apa yang telah disiapkan oleh Angkatan 45 itu jika seandainya Konstituante menolak kembali ke UUD 1945 dan mengatakan bahwa hal itu tergantung kepada situasi nanti
Komentar
Posting Komentar