Pemandangan Umum Tahap II Fraksi-fraksi dalam Rapat Pleno Konstituante


Sampai pukul 11.00 tanggal 23 Mei 1959, saat kesempaan mendaftarkan diri minta berbicara pada babak kedua pemandangan umum Konstituante tentang kembali ke UUD 1945, telah ada 28 Anggota yang mencatatkan namanya pada Sekretariat Konstituante.

Mr. Wilopo ketika menutup rapat tanggal 21 Mei 1959 meminta kepada Fraksi-fraksi supaya Fraksi-fraksi hanya mengajukan seorang pembicara saja dan supaya pemandangan umum penegasan itu betul-betul bisa selesai dalam empat kali rapat, tanggal 25 dan 26 Mei 1959. 

Ternyata masih ada dua Fraksi yang mengajukan dua pembicara yakni Fraksi Partai Katolik dan Fraksi Masyumi. 

Jumlah waktu yang diminta oleh 28 pembicara pada Pemandangan Umum Babak Kedua itu sekitar 800 menit dan dengan demikian bisa diselesaikan dalam empat kali rapat.

Pada umumnya pembicara meminta waktu di bawah setengah jam, sedang yang paling lama tercatat Sudijono Darsoprajitno dari Fraksi Murba yakni 60 menit, Anwar Aminuddin (PPTI) 60 menit, Prawoto dan Hamka (Fraksi Masyumi) masing-masing 50 menit.

Catatan lengkap pembicara oleh Sekretariat Konstituante sebagai berikut :

1. Lobo dari Fraksi Permai 25 menit;

2. Sujatmoko dari Fraksi PSI 30 menit;

3. Baheramsjah  Sutan Indra dari Fraksi Partai Buruh 30 menit;

4. Winarno 30 menit;

5. Simorangkir dari Fraksi Parkindo 30 menit;

6. Da Costa dan Drs. Mang Reng Say dari Fraksi Partai Katolik masing-masing 30 menit;

7. Raja dari Kaprabonan 10 menit;

8. Mr. Sudarisman dari Fraksi PNI 30 menit;

9. Mado Mirharna dari Fraksi PRD 20 menit;

10. Sutisna Sendjaja dari Fraksi Gerakan Pilihan Sunda 25 menit;

11. Prawoto Mangkusasmito dan Hamka dari Fraksi Masyumi masing-masing 50 menit;

12. Sunarjo Umar Sidik dari Fraksi PRI 15 menit;

13. Karel Supit dari Fraksi  PKI 25 menit;

14. Anwar Nasution dari Fraksi Gerakan Pembela Pancasila 20 menit;

15. Suhamad Sudjono dari Fraksi Pekerja 15 menit;

16. Sudjiono Djojoprajitno dari Fraksi Partai Murba 60 menit;

17. Tahir Abubakar dari Fraksi PSII 30 menit;

18. Muljono dari Fraksi Sudjono dkk. 20 menit;

19. Hendrobudi dari Fraksi Gerakan Banteng RI 20 menit;

20. Belum ditentukan orangnya dari NU 20 menit;

21. Syafiuddin dari Fraksi Penyaluran waktunya belum ditentukan;

22. Ny. Trena Sungkawati dari Fraksi PRIM belum menentukan waktunya;

23. Belum menentukan orangnya dari Fraksi Perti waktunya belum ditentukan;

24. Anwar St. Amirudin dari Fraksi PPTI 60 menit;

25. Dr. A. Tjokronegoro dari Fraksi Republik Proklamasi 30 menit;

26. Usman Ismail dari Fraksi IPKI 30 menit.

Penghubung Pers Konstituante mengumumkan bahwa Sidang Pleno Konstituante akan dimulai Hari Senin Tanggal 25-26 Mei 1959, dengan empat kali rapat. Sidang Pleno Konstituante akan mengadakan Pemandangan Umum Babak II tentang usul Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945.

Para anggota Konstituante yang telah mendaftarkan untuk berbicara pada pemandangan umum babak kedua itu ada 30 orang dari 26 Fraksi. Dari 30 orang yang mencatat nama meminta bicara pada pemandangan penegasan tentang kembali ke UUD 1945, Hari Senin Tanggal 25 Mei ternyata baru dua orang saja yang sudah bersedia berbicara, yaitu Ny. Tresna Sungkawati (PRIM) dan Anwar Nasution (GPPS).

Rapat pleno hari itu dihadiri oleh 339 orang, sedang dari pihak pemerintah tutut hadir Wakil Perdana Menteri III Dr. J. Leimena, Menteri Penerangan Sudibjo dan Menteri Kehakiman Maengkom. Rapat dipimpin oleh Ketua Konstituante Mr. Wilopo.

Penjelasan Mr. Wilopo

Mr. Wilopo menjelaskan, bahwa pemandangan penegasan harus betul-betul dapat diakhiri pada Selasa malam Tanggal 27 Mei 1959, karena sekarang soalnyapun sudah tegas, pemerintah sudah memberikan jawabannya. Sekarang sudah masuk tingkat pengambilan keputusan dan kepada Fraksi-fraksi diminta supaya mulai pada Tanggal 27 Mei sampai tanggal 30 Mei betul-betul mengerahkan barisannya agar quorum senantiasa dapat tercapai sesuai dengan jumlah hadirin yang diperlukan dalam mengambil keputusan. 

Kepada Pemerintah, menurut Mr. Wilopo, telah diminta  selama hari-hari terakhir menghadapi persoalan kembali ke UUD 1945 tetap ada utusannya di Bandung yang sewaktu-waktu dapat diminta mengadakan perundingan apabila diperlukan oleh Pimpinan Konstituante. Hal ini sudah disanggupi oleh pihak Pemerintah, demikian Mr. Wilopo.

Rapat Pleno Konstituante pada Hari Senin 25 Mei 1959

Pada Senin pagi hanya ada dua orang pembicara, maka rapat pleno hanya berlangsung satu jam saja. Pembicara yang yang lain pada umumnya minta berbicara belakangan saja. Pembicara pada Senin pagi adalah Ny. Tresna Sungkawati (PRIM) dan Anwar Nasution (GPPS).

Ny. Tresna Sungkawati (PRIM) 

Dalam uraiannya Ny. Tresna menyatakan, bahwa keterangan Pemerintah itu cukup menggembirakan dan nampak dijiwai semangat 1945. Diharapkannya agar Konstituante bersama-sama Pemerintah mencapai kebulatan untuk dapat menetapkan UUD 1945 mutlak dan tanpa paksaan.  Pembicara menghendaki supaya nanti kembali ke UUD 1945, Pemerintah dengan gaya revolusioner dapat segera menyelesaikan pemberantasan korupsi, menghilangkan cara-cara dagang sapi di kalangan partai-partai dan dapat segera pula memulihkan keamanan.

Karena pembicara masih mengajukan beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Pemerintah, Mr. Wilopo selaku Ketua Konstituante memperingatkan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan jawaban lagi. Wilopo menganjurkan supaya pembicara mengajukan pertanyaan tertulis kepada Sekretariat Konstituante.

Anwar Nasution (Fraksi GPPS)

Anawar Nasution menyatakan pada umumnya dapat menerima jawaban Pemerintah. Setelah mengajukan beberapa harapannya kepada Pemerintah dalam pelaksanaan UUD 1945 nanti, pembicara menyatakan supaya pemungutan suara mengenai penetapan UUD 1945 dilakukan dengan bebas dan rahasia.

Pembicara juga menegaskan lagi pendapat fraksinya yaitu menyetujui sepenuhnya kembali ke UUD 1945. 

Mr. Wilopo mengulangi lagi anjurannya supaya yang menghendaki adanya amandemen atau usul perubahan supaya mengajukan secara tertulis kepada Sekretariat Konstituante.

Pembicara yang sudah menyatakan sanggup untuk tampil pada Senin malam di antaranya Hamka (Masyumi), Sutisna Sendjaja (Gerpis), Da Costa (Partai Katolik) dan Mado Miharna (PRD). 

Menurut catatan Supeni, sampai Selasa siang sudah ada 18 orang anggota Konstituante yang berbicara. Waktu bicaranya berkisar antara 15-30 menit.

Sesuai dengan maksud Pemandangan Umum Babak Kedua, yang merupakan pemandangan umum penegasan, maka semua pembicara hanya menjelaskan lagi pendiriannya terhadap anjuran Pemerintah untuk menetapkan UUD 1945 menjadi UUD RI selanjutnya.

Rapat Pleno Konstituante pada Hari Selasa 26 Mei 1959

Pada Hari Selasa siang dan malamnya, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Konstituante Ir. Sakirman.

Mado Miharna (Frasksi PRD)

Mado Miharna tetap pada pendapatnya, setuju menerima anjuran Pemerintah, supaya Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD Republik Indonesia dan merasa optimis bahwa pada akhirnya Konstituate dengan bijaksana dapat menerima anjuran Pemerintah.

Da Costa (Fraksi Partai Katolik)

Da Costa seperti semula menyatakan keraguannya terhadap pelaksanaan UUD 1945. Ia membantah jawaban Pemerintah dan menjelaskan bahwa ia tidak berpendapat bahwa UUD 1945 sudah usang dan hanya merupakan bezienswaardigheden. Ia meminta supaya Pemerintah rela memberikan lagi jawaban atas pemandangan umum babak kedua, semi kebijaksanaan dan toleransi. 

Hamka (Fraksi Masyumi)

Hamka menyatakan tidak puas atas jawaban Pemerintah. Hamka berkata, ia bukan provokatif, tetapi amanat Presiden Sukarno sendiri yang provokatif dan mengandung intimidasi. Ia menunjukkan halaman 29 dari buku Amanat Presiden yang berbunyi, “Jagalah jangan sampai Negara dan Rakyat nanti terpaksa bertindak sendiri, sebagaimana disaksikan pada permulaan Revolusi Nasional kita.” 

Hamka juga membantah seorang pembicara yang menuduh ia menjadi Pemuda Dai Nippon di waktu yang lalu. Ia juga menjelaskan kembali pendirian Fraksi Masyumi mengenai “terbentuknya Kabinet Presidensil dengan pulihnya Sukarno-Hatta serta terciptanya perdamaian dan persatuan nasional.”

Pembicara sama sekali tidak mengatakan apakah menerima atau menolak anjuran Pemerintah dan sama sekali pula tidak menyinggung soal Piagam Jakarta.

Syafruddin (Fraksi Penyaluran)

Syafruddin menegaskan pendiriannya bahwa “Piagam (Jakarta) tidak saja dijadikan sebagai sesuatu yang diakui, tetapi harus menjadi batang tubuh UUD 1945.” Ia juga tetap menginginkan dibentuknya sebuah Senat yang dianggapnya dapat menampung Daerah.

A. Marami (Fraksi Irian Barat)

A. Marami mengakui bahwa kembali ke UUD 1945 itu adalah merupakan satu-satunya jalan keluar dari kesulitan-kesulitan sekarang . Ia setuju dengan penggantian Demokrasi Liberal dengan Demokrasi Terpimpin.

Sutisna Sendjaja (Fraksi Gerpis)

Sutisna tetap mengusulkan dibentuknya sebuah Presidium dan menolak kembali ke UUD 1945. Ia juga tetap menghendaki supaya Republik Indonesia berbentuk federasi.

J.B. Ave (Fraksi Baperki)

Ave tidak melihat alasan untuk tidak menerima anjuran Pemerintah secara keseluruhannya. Ia juga mengusulkan beberapa perubahannya. Ia juga mengusulkan perubahan-perubahan kecil pada Piagam Bandung.

Tahir Abubakar (Fraksi PSII)

Tahir mengemukakan pendirian fraksinya, yaitu menerima gagasan kembali ke UUD 1945, di mana Piagam Jakarta menjadi mukadimahnya. Pasal 29 Ayat 1 dimintanya supaya disesuaikan dengan mukadimah serta dicantumkan “kewajiban menjalankan syaritat Islam bagi pemeluknya.”

Abidin (Fraksi Partai Buruh) 

Abidin meminta supaya Moh. Hatta kembali duduk sebagai Wakil Presiden sebelum penandatanganan Piagam Bandung. Susunan Kabinet yang akan datang supaya mencerminkan peraturan dan kedamaian nasional dan supaya dibentuk Majelis Permusyawaratan Sementara, sebagai pengganti Senat dan supaya dibentuk oleh Pemerintah yang sekarang.

Winarno Danuadmojo (Fraksi Partindo)

Winarno menyebut bersama-sama ratusan ribu patriot merasa lega atas jawaban Pemerintah mengajak supaya anjuran Pemerintah itu disambut serta diperjuangkan, agar diterima, karena terang menjadi kepentingan Rakyat dan sudah menjadi keharusan sejarah.

Simorangkir (Fraksi Partindo)

Simorangkir menegaskan kembali pendirian Fraksinya yaitu setuju supaya UUD 1945 diterima secara keseluruhan. Piagam Jakarta bukan menjadi bagian dari UUD 1945 dan tidak merupakan sumber hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak perlu dimuat dalam Piagam Bandung.

Hasil karya Konstituante seperti hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warganegara sudah sewajarnya ditetapkan sebagai pasal-pasal untuk menjadikan lebih sempurnanya UUD 1945, seperti juga keputusannya tentang wilayah, bahasa, lagu, lambang dan ibukota Republik Indonesia.

Ia mengajurkan supaya Konstituante terlebih dulu menetapkan UUD 1945 dan baru setelah itu membicarakan aturan-aturan tambahan dan lain-lain. Dan akhirnya Konstituante menetapkan cara pengumumnan berlakunya UUD 1945.

Sunardjo Umar  Sidik  (Fraksi PRI)

Sunardjo menyatakan menerima secara keseluruhan UUD 1945 dan tidak perlu mengadakan perubahan-perubahan, karena tidak ada faedahnya buat Rakyat. Ia menerima Rancangan Piagam Bandung yang telah disusun oleh Pemerintah karena dengan demikian semua pihak dapat turut mempertanggungjawabkan. Kalau Konstituante sampai gagal, soalnya supaya dikembalikan kepada Rakyat dan biarlah Rakyat sendiri yang mengambil ketentuan.

Muljono Muljopranoto (Fraksi Sudjono dkk)

Muljono dapat menerima secara keseluruhannya kembali ke UUD 1945. Ia merasa tidak mempunyai bahan-bahan untuk menyatakan pendapat mengenai Piagam Jakarta dan tidak dapat mengikuti maksud Pemerintah dengan rancangan Piagam Bandungnya. Ia menganjurkan agar kepercayaan kepada Tuhan tidak hanya dijadikan alasan untuk memenuhi nafsu belaka.

Dr. Tjokronegoro (Fraksi Republik Proklamasi)

Tjokronegoro menghargai jawaban Pemerintah yang dikatakannya cukup zakelijk dan penuh toleransi. Ia sepakat dengan pembicara dari Fraksi NU supaya kita tidak tenggelam ke dalam utopi, tetapi harus selalu berdasarkan kenyataan. Karena kenyataan sekarang Rakyat menderita dan ada kekalutan dalam bidang-bidang eksekutif dan konstitusionil, maka jalan keluarnya ialah menerima kembali ke UUD 1945. Ia mengajak Konstituante dengan aklamasi menerima anjuran Pemerintah.

Ahmad Bahtiar (Fraksi IPKI)

Bakhtiar mengajak segala macam Fraksi untuk mendapatkan titik pertemuan karena dewasa ini ialah menyelamatkan negara dari malapetaka mengakhiri penderitaan Rakyat, menghilangkan kegelisahan Rakyat. Bagi mereka yang masih ragu-ragu atau menolak dengan diterimannya UUD 1945 itu jalan belum tertutup untuk mengadakan perbaikan-perbaikan.

Ko Kwat Oen (Fraksi Persatuan)

Ko Kwat Oen menyatakan masuk dalam golongan yang menerima kembali ke UUD 1945. Ia berpendapat bahwa Fraksi-fraksi Islam mempunyai suara yang menentukan dan karenanya ia mengajak supaya mengadakan pertemuan untuk dapat menyelesaikan soal Piagam Jakarta.

Sidang Pleno Konstituante pada Selasa Malam  26 Mei 1959 

Hadir dalam Rapat Pleno Selasa Malam 26 Mei 1959 itu PM Djuanda , bersama Wakil PM Leimena, Menteri Kehakiman Maengkom, Menteri Penerangan Sudibjo, Menteri Perdagangan Rachmat Mulyoamiseno, dan Menteri Penerangan Moh. Yamin. 

Ketua Konstituante Mr. Wilopo menerangkan bahwa Pemerintah  bersedia memberi lagi penegasan kepada Konstituante mengenai beberapa hal pada Rabu malam. 

Wilopo juga mengumumkan bahwa Rapat Pleno Konstituante akan dimulai pada hari Rabu pukul 11.00 untuk membicarakan usul-usul perubahan dari para anggota. Sampai Selasa malam, belum ada suatu usul yang diajukan memenuhi syarat, yaitu harus ditandatangani oleh 10 orang anggota. 

Selanjutnya Wilopo mengatakan bahwa mulai Kamis siang Konstituante akan memulai pembicaraan mengenai pengambilan keputusan tentang usul Pemerintah kembali kepada UUD 1945. Jika belum selesai pada pada Kamis malam. masih disediakan Rapat pada Jumat malam dan Sabtu pagi. 

Beberapa pembicara yang menyampaikan pendapat Fraksinya adalah : (1) Mr. Sudarisman Purwokusumo (Fraksi PNI); (2) Karel Supit (Fraksi PKI); (3) H. Masykur (Fraksi NU); (Sudijono Djojoprajitno (Fraksi Murba); dan (4) Raja Kaprabon.

Mr. Sudarisman Purwokusumo (Fraksi PNI) 

Sudarisman mengajak para anggota Konstituante menerima UUD 1945 sebagai keseluruhan dahulu dan kemudian menyempurnakan Piagam Bandung, baik bentuk maupun isinya.

Karel Supit (Fraksi PKI)

Supit tetap pada pendirian Fraksinya mengajak menerima dengan aklamasi usul Pemerintah.

Prawoto Mangkusasmito (Fraksi Masyumi)

Prawoto menyimpulkan pendapat Masyumi dengan menerima kembali kepada UUD 1945 dengan jiwa dan semangat 1945 tetapi sangat sayang Masyumi tidak yakin bahwa konsepsi Pemerintah akan betul-betul membawa kepada jiwa dan semangat 1945.

H. Masykur (Fraksi NU)

Masykur menjelaskan sikap Fraksinya bahwa ia tetap ingin diakuinya Piagam Jakarta sebagai kaidah dasar Negara, sebagai sumber hukum, sehingga karenanya bunyi UUD 1945 harus ada persesuaian dengan Piagam Jakarta. Dimulailah dengan kalimat : “Demi keadilan Allah, maka Mukadimah UUD 1945 dalam Padal 29 Ayat 1 harus disebutkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.”

Sudiono Djojoprajitno (Fraksi Murba)

Sudiono tetap menyatakan bahwa kembali ke UUD 1945 adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi segala kesulitan. Dia menyatakan bahwa siasat ini adalah siasat yang meyakinkan . Selanjutnya ia mengatakan, kalau Konstituante menolak, akan timbul situasi baru yang tidak bisa diduga bagaimana jadinya. 

Raja Kaprabon 

Raja Kaprabon, berpidato dalam rapat yang disertai tawa gemuruh, setelah ia menyatakan tetap menerima usul Pemerintah, kemudian menitikberatkan lagi keinginannya supaya Konstituante dijadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan kalau tidak, supaya anggota-anggotanya diberi pensiun (Supeni, 2001 :  441-450)

Kuorum

Pemandangan Umum Babak Kedua selesai pada Hari Selasa pukul 24.00. Jumlah anggota yang menghadiri rapat pleno ternyata cukup memenuhi quorum. Rata-rata lebih dari 340 orang. Sedang pihak Pemerintah terus menerus diwakili oleh Wakil Perdana Menteri Leimena, Menteri Penerangan Sudibjo, Menteri Kehakiman Maengkom, Menteri Moh. Yamin.

Khusus untuk rapat pleno pada Rabu siang, hadir pula Menteri Rachmat Muljoamiseno. 

Publik yang mendengarkan pidato-pidato terakhir nampak tetap cukup banyak, sedang penjagaaan keamanan pada hari terakhir nampak diperlengkap.

Jalannya Rapat Pleno Konstituante pada Hari Rabu Siang akan kami sampaikan pada tulisan berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

B.M. Diah

PSII di Zaman Jepang