Negara Kesatuan Republik Indonesia

 


Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Desakan untuk kembali ke bentuk kesatuan terjadi di negara-negara bagian RIS. Negara-negara bagian RIS satu per satu membubarkan diri dan memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia.

Pemimpin partai Masyumi, Muhammad Natsir, merasa hasil Konferensi Meja Bundar seperti langkah Belanda untuk memecah Indonesia. Maka, Muhammad Natsir menyampaikan gagasan di DPRS RIS untuk kembalinya sistem pemerintahan Indonesia ke bentuk kesatuan. Gagasan Natsir dikenal sebagai Mosi Integral Natsir.

Akhirnya, Presiden Sukarno membubarkan RIS pada 17 Agustus 1950 dan secara resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (kesbangpolkulonprogo.co.id, 29 Agustus 2022).

Menurut Rickleffs, ditangkapnya beberapa pemimpin Pasundan karena dicurigai terlibat dalam komplotan Westerling mendorong parlemen negara bagian itu meminta, pada tanggal 27 Januari 1950, agar Pasundan dibubarkan.

Sampai akhir bulan Maret, sebagian besar negara federal yang kecil telah mengikuti contoh ini dengan memutuskan untuk membubarkan diri dan bergabung dengan Republik.

Pada awal bulan April 1950, Sultan Abdul Hamid II dari Pontianak (kepala negara di Kalimantan Barat dan menteri dalam kabinet RIS)  ditangkap karena dituduh sebagai penghasut utama dalam kelompok Westerling. Setelah itu, kekuasaan atas Kalimantan Barat diambil alhi oleh pemerintah RIS.

Pada bulan Mei dibentuk suatu kabinet baru Indonesia Timur dengan tujuan membubarkan negara itu dan meleburnya ke dalam negara kesatuan Indonesia.

Dihadapkan pada keruntuhan negara-negara federal lainnya, maka Sumatra Timur tidak punya pilihan lain kecuali mengikuti arus (Rickleffs, 2004 : 467-468).

Sebagaimana negara RIS tidak berumur panjang, kabinet RIS pun tidak berumur panjang, hanya kira-kira delapan bulan, dari 20 Desember 1949 sampai 6 September 1950. Bahkan sejak tanggal 15 Agustus 1950, Kabinet RIS telah didemisionerkan.

Konstitusi RIS

Selama itu RIS menggunakan Undang-undang Dasar Negara RIS yang disebut sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

Rancangan Undang-undang Dasar Negara RIS disusun oleh wakil delegasi RI dan delegasi BFO selama berlangsungnya KMB dan mulai berlaku sejak penyerahan kedaulatan kepada RIS tanggal 27 Desember 1949 (Yety, 2004 : 175).

Berdasarkan Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950, Presiden RIS Sukarno  dengan persetujuan DPR dan Senat menetapkan konstitusi sementara RIS diubah menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (Supeni, 2001 : 234-236).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan