Republik Indonesia Serikat

 

Momentum kekalahan Jepang dari Sekutu dalam Perang Dunia II dimanfaatkan dengan baik oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustu 1945. Sejak peristiwa ini, semangat perjuangan bangsa Indonesia semakin berkobar.  Di mana-mana terjadi perebutan kekuasaan dari tangan tentara pendudukan Jepang, baik dengan cara diplomasi maupun kekerasan.

  

Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Pasundan dan negara Jawa Timur. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilah Agresi Militer I pada 1947 dan Agresi Militer II pada 1948. Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia, sehingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Koferensi Meja Bundar. Dalam Koferensi Meja Bundar dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:  (1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) ;  (2)  Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat  ;  (3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.  Selama berlangsungnya koferensi di Den Haag, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang antara lain membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Panitia ini sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, serta negara-negara federal yang dibentuk Belanda menandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat.


RIS

Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi yang berdiri yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Koferensi Meja Bundar. Tiga pihak tersebut, yaitu: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO),  Belanda.  Kesepakatan itu juga disaksikan oleh dan United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB sebagai saksi.

Adapun negara-negara bagian RIS berdasarkan Piagam Konstitusi RIS sebagai berikut: Tujuh negara bagian. Tujuh negara bagian tersebut, yaitu: Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,  Negara Pasundan, Negara Jawa Timur,  Negara Madura, Negara Sumatera Timur,  dan Negara Sumatera Selatan.

Sembilan satuan kenegaraan. Sembilan satuan kenegaraan yang tegak sendiri, adalah: Jawa Tengah,  Belitung, Kalimantan Barat, Daerah Banjar, Kalimantan Timur,  Bangka, Riau, Dayak Besar,  Kalimantan Tenggara.

 Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Dengan b
erdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, maka Konstitusi RIS sebagai Undang-Undang Dasarnya. Sehingga UUD 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia di Yogyakarta. Sementara bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tangga 27 Desember 1949 hingga diubahnya kembali bentuk federal RIS menjadi kesatuan RI. Pemberlakukan konstitusi ini tidak serta merta mencabut UUD 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal Dalam perkembangannya satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri kepada Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta. Setelah terjadi penggabungan tersebut, maka akhirnya Negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas tiga negara bagian saja, yaitu: Negara Republik Indonesia Proklamasi Yogyakarta,  Negara Indonesia Timur, dan  Negara Sumatera Timur.

Berakhirnya RIS

Pada April 1950 diadakan konferensi antara RIS, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keputusannya adalah membentuk negara kesatuan dan Negara Republik Indonesia Proklamasi Yogyakarta harus dibubarkan. Pada 19 Mei 1950, Hatta dan perdana menteri Republik Indonesia Abdul Halim sepakat membubarkan Republik Indonessia untuk membentuk negara baru, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 15 Agustus 1950, Sukarno menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia dan dua hari kemudian RIS secara resmi dibubarkan an Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan (Fajlurrahman Jurdi, 2019, dalam Serafica Gischa, Kompas.com; Yety, 2004 : 175).

Jaminan Investasi dan Pembayaran Hutang Hindia Belanda

Berbagai jaminan diberikan kepada investasi-investasi Belanda di Indonesia dan disepakati bahwa akan diadakan konsultasi-konsultasi mengenai beberapa masalah keuangan.

Pihak Indonesia harus memberikan konsesi. Belanda tetap mempertahankan kedaulatan atas Papua sampai ada perundingan-perundingan lebih lanjut mengenai status wilayah itu.

RIS harus memikul tanggungjawab atas hutang Hindia Belanda yang jumlahnya ditetapkan sebesar 4,3 milyar gulden (Ricklefs, 2005 : 467).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan