Pelantikan KNIP
Pembentukan KNIP didasarkan pada keputusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang itu ditegaskan bahwa pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Keputusan itu dicantumkan pada Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
Pada Sidang Keempat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Rapat Anggota tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan soal-soal Komite Nasional dan Partai Nasional Indonesia. Pembentukan PNI sebagai partai negara ditangguhkan dan kemudian hancur di tengah jalan. Sedangkan Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta. Dalam perkembangannya KNI dikembangkan menjadi KNIP. Sehingga hanya KNIP dan komite-komite nasional di tingkat daerahlah yang merupakan organ politik utama.
Anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) berjumlah 137 orang dan dilantik oleh Presiden Sukarno pada tangal 29 Agustus 1945 di Gedung Permusyawaratan Golongan Bangsa-Bangsa di Jl. Gambir Selatan No.10 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Kesenian Jakarta). Dalam pelantikan itu, Sidang KNIP memiilih pengurus yang terdiri atas : Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Soetardjo Kartohadikoesoemo sebagai Wakil Ketua I, Mr. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II , Adam Malik sebagai Wakil Ketua III. Di daerah-daerah juga dibentuk KNI (Komite Nasional Indonesia) Daerah .
Pada Sidang Keempat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Rapat Anggota tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan soal-soal Komite Nasional dan Partai Nasional Indonesia. Pembentukan PNI sebagai partai negara ditangguhkan dan kemudian hancur di tengah jalan. Sedangkan Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta. Dalam perkembangannya KNI dikembangkan menjadi KNIP. Sehingga hanya KNIP dan komite-komite nasional di tingkat daerahlah yang merupakan organ politik utama.
Anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) berjumlah 137 orang dan dilantik oleh Presiden Sukarno pada tangal 29 Agustus 1945 di Gedung Permusyawaratan Golongan Bangsa-Bangsa di Jl. Gambir Selatan No.10 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Kesenian Jakarta). Dalam pelantikan itu, Sidang KNIP memiilih pengurus yang terdiri atas : Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Soetardjo Kartohadikoesoemo sebagai Wakil Ketua I, Mr. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II , Adam Malik sebagai Wakil Ketua III. Di daerah-daerah juga dibentuk KNI (Komite Nasional Indonesia) Daerah .
Komentar
Posting Komentar