Commonweath Indonesia Rancangan Belanda.

 


Pada tanggal 1 Februari 1966, Sir Archibad Clark Kerr (Duta Inggris di Moskow)  bersama Letjen Sir Mongue Stophord (Panglima Tentara Sekutu di Indonesia)  tiba di Jakarta.

Pada tanggal 6 Februari 1946, soal Indonesia dibicarakan di Dewan Keamanan PBB di London. Wakil Ukraina, Manuilsky mengajukan resolusi supaya dibentuk suatu komisi istimewa untuk menyelidiki keadaan di Indonesia. Usul Manuilsky ini ditolak.  (Peran Manuilsky dan Ukraina dalam mendukung kemerdekaan Indonesia pada forum internasional  sudah saya sampaikan pada tulisan terdahulu. )

Pada tanggal 10 Februari 1946 dilangsungkan pertemuan tidak resmi antara , Sir Archibad Clark Kerr, Sjahrir dan Dr. H. J.  Van Mook yang menyampaikan keterangan Pemerintah Belanda tentang kedudukan Indonesia di kemudian hari.  Isi pengumuman resmi tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Commonwealth Indonesia yang terdiri dari atas daerah-daerah dengan pemerintahan sendiri, menjadi bagian dari Kerajaan Belanda;

b.      Akan diadakan kewarganegaraan Indonesia buat semua orang yang dilahirkan di Indonesia.

c.       Soal dalam negeri akan diurus oleh pemerintah Indonesia sendiri dengan bebas;

d.      Akan diadakan badan perwakilan rakyat dan seorang wakil mahkota sebagai kepala pemeritahan;

e.      Masa peralihan akan diadakan selama sepuluh tahun;

f.        Indonesia akan menjadi anggota PBB  (Supeni,  Napak Tilas Bapak-bapak Pejuang Menuju Indonesia Adil dan Makmur, Yayasan penerbitan Putera, 2001 : 245).

Pada tanggal 19 Februari 1946, diumumkan bahwa pertemuan antara P.M. Sjahrir dengan Van Mook yang telah berlaku dua kali itu semata-mata berupa pertemuan yang tidak resmi. Pangkal perundingan belum diperoleh. Pihak Belanda baru mengemukakan usul untuk dasar perundingan sedang pihak Indonesia belum memberi jawaban.

Berkenaan dengan usul-usul Belanda, pada tanggal 21 Februari 1946, Badan Pekerja KNIP menyatakan pendapatnya bahwa hanya Republik Indonesialah yang berdaulat di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 28 Februari 1946, tentara Inggris mulai diundurkan dari Indonesia  ( Supeni, 2001 : 246).

Pada tanggal 27 Maret 1946 Sutan Sjahrir mengajukan usul baru kepada Van Mook antara lain sebagai berikut :

1. Supaya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas Jawa dan Sumatera.

2. Supaya RI dan Belanda bekerja sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).

3. RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, Curacao, menjadi peserta dalam ikatan negara Belanda.


Pada tanggal 29 Maret 2021, perundingan antara Sjahrir, Van Mook dan Clark Kerr dilanjutkan di Belanda. P.M. Sjahrir menunjuk Mr. Soewandi, Dr. Soedarsono dan Mr. A.K. Pringgodigdo untuk mewakilinya dalam perundingan di Belanda itu (Supeni, 2001 : 248).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan