Deklarasi Ekonomi (Dekon)
Pada tanggal 28 Maret 1963, Presiden Sukarno menyampaikan Deklarasi Ekonomi (Dekon) di Istana Negara. Dekon kemudian ditetapkan menjadi Pedoman Pelaksanaan Garis-garis Dasar Pembangunan Bidang Ekonomi. Tujuan Dekon adalah untuk menanggulangi secara menyeluruh masalah-masalah perekonomian nasional yang makin memburuk pada waktu itu.
Dalam tiga bulan tahun 1962, indeks biaya hidup naik 70% bila dibandingkan dengan indeks biaya hidup pada tahun 1960.
Dekon dimaksudkan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru dan menghapus hampir seluruh peraturan dalam bidang ekonomi.
Sasaran akhir Dekon adalah terwujudnya Sosialisme Indonesia dan Dekon sendiri adalah Manipol Indonesia di bidang ekonomi.
Dekon memuat rencana pembangunan ekonomi yang kebijakan jangka panjang (8 tahun) dan kebijakan jangka pendek (2 tahun).
Sandang Pangan
Prioritas pembangunan jangka pendek yaitu pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan. Usaha-usaha ke arah ini berpangkal pada :
(1) Penyelesaian soal sandang pangan sampai ke tingkat yang layak, dan
(2) Penyempurnaan sarana produksi yang ada, untuk mempertahankan dan mempertinggi tingkat produksi yang telah dicapai.
Semua kegiatan pembangunan harus dikonsentrasikan pada dua usaha tersebut, sedangkan biaya pembangunan ini dibebankan pada :
(1) Kekuatan sendiri (modal dalam negeri);
(2) Bilamana kekuatan dalam negeri tidak mencukupi, akan diusahakan kredit-kredit luar negeri dengan syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Tap MPRS No. II Tahun 1960.
Ekspor-Impor
Ekspor dan Impor dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan ekonomi jangka pendek harus diselenggarakan sesuai Tap MPRS No. II Tahun 1960. Presiden dapat mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk menjamin keberhasilan garis politik ekonomi.
Untuk menjamin kelancaran ekspor, diusahakan adanya dekonsentrasi dalam pengurusan administrasi ekspor-impor dari instansi-instansi pada tingkat pusat kepada instansi-instansi tingkat daerah.
Beberapa Tindakan untuk Melancarkan Pelaksanaan Dekon
(1) Perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan manajemen Perusahaan Negara dan penegasan tentang tugas-tugas Dewan Perusahaan dalam bidang social support dan social control. Organisasi perusahaan swasta juga akan ditertibkan. Badan Musyawarah Nasional Swasta yang representatif perlu segera dibentuk dengan harapan dapat menggalakkan modal dalam masyarakat;
(2) Perlu neninjau kembali dan bila perlu mengubah berbagai peraturan, proses, serta prosedur administratif untuk mencapai efisiensi dan menghindari pemborosan;
(3) Perbaikan dan penyempurnaan terus menerus lembaga-lembaga keuangan, seperti aparatur fiskal, perbankan, khususnya bank-bank pembangunan daerah dan swasta;
(4) Penyempurnaan angkatan kerja secara terus menerus dengan menyempurnakan statistik, kemampuan teknis pekerja, pengelolaan, serta mengadakan berbagai latihan-latihan kerja;
(5) Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE) yang dibentuk pada tanggal 24 April 1962 dipertahankan untuk keperluan koordinasi. KOTOE juga ditugaskan untuk segera melakukan penelitian dan tindakan-tindakan guna mencapai perbaikan prosedur, dan penelitian terhadap perusahaan-perusahaan negara dan lembaga-lembaga lainnya untuk kepentingan efisiensi. Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan juga akan segera disempurnakan. (Masyhuri, 2004 : 274-275).
KOTOE dan Kesop
Presiden Soekarno membentuk Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE) yang diketuai oleh dirinya sendiri, diikuti dengan pembentukan Kesatuan Operasi (Kesop). Stafnya terdiri dari H. Djuanda sebagai Wakil Panglima Besar I, Subandrio sebagai Wakil Panglima Besar II, sementara Dr Sumarno dari Bank Indonesia menjadi Kepala Staf dan Leimena wakilnya.
Komando pertama yang diucapkan Soekarno ialah pengumpulan padi secara gotong-royong. Komando tersebut merupakan instruksi penertiban dalam pengerjaan pemungutan padi, penertiban dalam distribusi. Pelaksanaannya merupakan gotong royong antara petugas pemerintah dan masyarakat sendiri. Komando ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1961 pada 13 Desember yang menghendaki adanya pembelian padi di daerah tingkat 1, daerah tingkat II. Pemerintah waktu itu menghendaki agar harga padi kering desa harus seimbang dengan harga bahan pokok petani.
Pada perjalanannya sejarah mencatat KOTOE maupun Kesop dan sejumlah kebijakan ekonomi tidak menampakkan hasil bagi pemulihan perekonomian. Maksud utama komando itu ialah agar harga beras stabil. Terbukti sebaliknya, pada 1964 harga beras kualitas rendah saat itu mencapai Rp202,08/kg, meningkat lebih dari tiga kali lipat pada 1965 mencapai Rp726,04/kg. (Hariri, Irvan, peluangnews.id, 5 April 2022).
Komentar
Posting Komentar