Badan Keamanan Rakyat

Pada Sidang Ketiga PPKI,  Rapat Anggota pada tanggal 20 Agustus 1945 yang dipimpin Sukarno  membahas mengenai  Badan Penolong Korban Perang. RM. A.B. Kusuma atau K.R.M.H.T. Sosrodanuningrat dalam bukunya Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Risalah Sidang PPKI memuat notulen rapat berupa  pra Anggaran Dasar  berdirinya Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) di kota Jakarta yang di dalamnya menyebutkan pendirian Badan Keamanan Rakyat (BKR) (2004:529-530).

Untuk memelihara keselamatan masyarakat dan kemanan,  BPKKP membentuk bagian yang dinamakan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kepala-kepala BKR dari Pusat sampai daerah menjadi Pengurus Harian BPKKP. Kepala BKR harus menjalankan pekerjaannya dengan sukarela. Mereka yang mau membantu pekerjaan BKR diundang untuk datang pada tanggal 24 Agustus 1945.

Kepala BKR di tingkat Pusat diangkat oleh Pengurus Besar Harian BPKKP. Sedangkan kepala BKR di Syuu ditetapkan oleh Ketua BPKKP atas usulan Pengurus Harian BPKKP di Syuu. Jenjang kepemimpinannya adalah mulai dari Pusat, Syuu, Ken atau Si, Son, Ku sampai Tonari-Gumi. Pada tingkat Tonari Gumi kepemimpinannya dilakukan oleh lima pemuda yang cakap.

BKR memiliki tugas kewajiban memelihara keamanan bersama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negara.
BPKKP dan BKR ada di bawah pengawasan dan pimpinan Komite Nasional atau yang kini dikenal dengan istilah KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan