Susunan Daerah
Masih di bulan Puasa pada hari Minggu, 19 Agustus 1945, PPKI melakukan Sidang Kedua dengan acara Prioritas Program dan Pembicaraan tentang Susunan Daerah. Sukarno dan Hatta memimpin sidang yang dimulai pada pukul 08.30. Sebelum memberi kesempatan kepada Oto Iskandardinata sebagai Ketua Panitia Kecil , Sukarno membentuk Panitia Kecil baru berjumlah tiga orang yang bertugas merancang Departemen. Ketuanya Mr. Soebardjo, dan anggotanya adalah Soetardjo dan Kasman (Kusuma, 2004 : 500-512).
Oto Iskandardinata menyampaikan laporan komisi mengenai beberapa prioritas program. Pertama, yang berkenaan dengan urusan rakyat. Kedua berhubungan dengan pemerintahan daerah. Ketiga, mengenai pimpinan kepolisian. Keempat, berhubungan dengan tentara kebangsaan.
Okto Iskandar dinata kemudian melanjutkan dengan menyampaikan hasil dari Panitia Kecil sebagai berikut :
A. Keputusan Komisi tentang Pangreh Praja di Jawa.
(1) Tanah Jawa dibagi dalam tiga daerah : Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa timur. Masing-masing dikepalai oleh seorang Mangkubumi atau Gubernur, yang dibantu oleh Panitia Kebangsaan Daerah (Komite Nasional). Masing-masing daerah dibagi ke dalam beberapa Kadipaten yang dikepalai oleh seorang Adipati yang dibantu oleh Komite Nasional Kadipaten. Pangreh Praja dari Kadipaten ke bawah seperti yang ada saat itu. Kadipaten boleh merubah jawatan di kantor dengan seizin pusat.
(2) Daerah Kaigun dibagi atas empat gubernemen : Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Setiap daerah dikepalai seorang Mangkubumi (Gubernur) yang dibantu Komite Nasional. Tiap Gubernemen terdiri dari beberapa Karesidenan yang masing-masing dikepalai oleh seorang Residen dibantu oleh Komite Nasional. Calon untuk Gubernur Borneo diusulkan Ir. Pangeran Moh. Noor, untuk Sulawesi diusulkan Dr. Ratulangi, untuk Maluku Dr. Latuharhary, dan untuk sementara waktu E.U Pupella untuk Ambon. Untuk gubernur Sunda Kecil diusulkan Mr. I Gusti Ktoet Poedja.
(3) Daerah Sumatra dijadikan satu Propinsi yang dikepalai oleh seorang Mangkubumi yang berkedudukan di Medan. Mangkubumi dibantu oleh tiga Wakil : Sumatera Utara di Medan, Sumatra Tengah di Bukittinggi, dan Sumatra Selatan di Palembang.
B. Keputusan Komisi Tentang Kepolisian :
(1) Supaya kepolisian pusat dan daerah segera dipindahkan ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia.
(2) Polisi dan susunannya yang ada ditambah dengan tenaga pimpinan dari bekas-bekas Peta dan pemimpin rakyat.
(3) Supaya diperintahkan dengan petunjuk-petunjuk sikap sikap baru terhadap rakyat.
C. Keputusan Komisi Tentang Tentara Kebangsaan :
(1) Rencana pembelaan negara yang disusun oleh Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia diusulkan oleh Panitia Kecil , supaya tidak diterima, supaya ditolak oleh PPKI.
(2) Peta di Jawa, Lasykar Rakyat di Sumatra, Peta di Bali dengan segera dibubarkan.
(3) Heiho supaya segera dihentikan.
(4) Untuk pembelaan Negara Indonesia Merdeka, tentara kebangsaan Indonesia harus selekasnya dibentuk oleh Presiden.
D. Tentang warga negara, Undang-undang warga negara supaya lekas direncanakan dan ditetapkan.
E. Urusan Rakyat.
Ada sembilan hal yang disampaikan Panitia Kecil.
(1) Hal ekonomi.
a. pembatasan ekonomi supaya diperluas dari Syu ke tingkat provinsi.
b. pengumpulan makanan dan pakaian untuk umum supaya dikerjakan oleh badan di bawah kekuasaan Komite Nasional dengan diawasi kepala daerah
c. pengumpulan padi dari para petani perlu dikurangi dan harga belinya dinaikkan
d. Zyugyo Bussi Kodan dan Syukuryo Kanri Kyoku yang mengusai bahan-bahan yang penting supaya diserahkan kepada Pemerintah
(2) Romusha yang masih diperlukan agar dipelihara kesehatannya. Sementara yang sudah tidak diperlukan, dikembalikan ke daerah asalnya
(3) supaya diadakan badan penerangan umum yang dilengkapi dengan peralatan seperti pers, radio, badan penerangan dan alat lainnya
(4) supaya segera diadakan Kantor Pusat Pemerintah Indonesia
(5) untuk kesehatan rakyat, supaya obat-obatan di seluruh Indonesia dikumpulkan dan dibagi ke seluruh daerah menurut keperluan masing-masing, terutama kina, vaksin dan serum
(6) supaya Presiden membuat maklumat amnesti sesuai UUD utuk membebaskan hukuman politik
(7) supaya Presiden membuat maklumat mengenai penetapan harga uang
(8) supaya UUD selekasnya diumumkan
(9) alat-alat transportasi darat dan laut seperti kereta api, pos, kawat, dan lain-lain diserahkan kepada Pemerintah Indonesia
Rekomendasi Panitia Kecil yang dipimpin Oto Iskandardinata mengenai urusan daerah dibahas diperbaiki dan kemudian disetujui oleh Sidang. Kemudian Sukarno mempersilakan Panitia Kecil yang dipimpin Ahmad Soebardjo untuk menyampaikan laporan mengenai urusan Kementrian.
Komentar
Posting Komentar