Pemilihan Presiden dan Pengesahan UUD

Setelah “pauze” dari pukul 12.20, sidang pertama PPKI dilanjutkan pada pukul 13.45. Karena sudah ditunggu oleh pers, Sukarno menunda pembahasan Aturan Peralihan dan masuk ke Pasal 3 dalam Peraturan Peralihan yang berbunyi  : “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.”  Sukarno lalu meminta Hatta menyiap stembiljet (kartu suara). Oto Iskandardinata menyela: “Berhubung dengan keadaan waktu, saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri.” Peserta sidang bertepuk tangan. Sukarno berkata : “Tuan-tuan, banyak terima kasih atas kepercayaan tuan-tuan  dan dengan ini saya dipilih oleh tuan-tuan  sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia.” Semua anggota PPKI berdiri dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian menyerukan “Hidup Bung Karno” tiga kali.

Oto Iskandarddinata berkata : “Pun untuk pemilihan Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. “ Sekali lagi peserta sidang bertepuk tangan.  Mereka berdiri dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu mereka menyerukan “Hidup Bung Hatta” sebanyak tiga kali.

Sukarno kemudian berkata : “Sidang yang terhormat! Sesudah acara ini selesai, saya minta supaya kita meneruskan pembicaraan tentang rancangan Aturan Peralihan, yang ada di tangan tuan-tuan sekalian. “ Pasal 1,2 dan 3 Aturan Peralihan disetujui secara aklamasi. Saat memasuki pembahasan Pasal 4, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden, dengan bantuan sebuah Komite Nasional,”   Sukarno memberikan penjelasan dan meminta pandangan dari peserta sidang. Saat itulah muncul panggilan kepada Sukarno sebagai Presiden untuk pertama kali.

Ratulangi berkata : “Paduka Tuan Ketua atau Paduka Tuan Presiden. Saya minta, supaya Komite Nasional itu terdiri dari beberapa anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia...” (Kusuma, 2004 : 492-493).

Setelah Aturan Peralihan selesai dibahas dan Undang-Undang Dasar disepakati melalui musyawarah, sidang diistirahatkan untuk beberapa waktu.

Setelah kembali membuka sidang, Sukarno berkata : “Sidang yang terhormat, sidang saya buka kembali. Sidang lengkap hari ini akan saya tutup. Sementara itu saya angkat suatu Panitia Kecil terdiri dari tuan-tuan : Oto Iskandardinata, Soebardjo, Sajoeti, Iwa Koesoemasoemantri, Wiranatakoesoema, Amir, Hamidhan, Ratulangi, Poedja. Rapat lengkap saya tutup.

Tuan-tuan boleh pulang kecuali tuan-tuan yang sembilan itu. Besok pagi pukul 10.00 (08.30 WIB) tepat kita bersidang lagi. Jadi pukul setengah 10.00 kita berkumpul di sini.”

Rapat ditutup pukul  16.12 (14.42 WIB).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan