PPKI Membentuk PNI
Pada Sidang Keempat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Rapat Anggota tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan soal-soal Komite Nasional dan Partai Nasional Indonesia. Tentang Komite Nasional sudah saya sampaikan pada tulisan terdahulu.
PARTAI NASIONAL INDONESIA
1. Gerakan ini bernama PARTAI NASIONAL INDONESIA, yang berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya.
2. Tujuan Partai ialah : Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, berdasarkan kedaulatan Rakyat.
3. Usaha untuk mencapai tujuan itu ialah : a. Memperkuat persatuan Bangsa dan Negara. b. Memperbesar rasa cinta, setia dan bakti kepada Tanah-Air . c. Mengikhtiarkan program ekonomi dan sosial seperti di bawah ini : 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas gotong-royong ; 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara ; 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 4) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; 5) Hak tiap-tiap Warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. d. Membantu tercapaiknya keadilan sosial dan perikemanusiaan dengan jalan perdamaian Internasional.
4. Yang boleh menjadi anggota Partai ialah orang Indonesia yang berumur 18 tahun ke atas.
5. Pimpinan Partai terdiri dari pada : a. Pengurus Besar. b. Pengurus Daerah. c. Pengurus Cabang. Pimpinan yang di atas langsung memimpin pimpinan di bawahnya.
6. Keuangan partai terdapat dari iuran anggotanya dan pendapatan lain-lain.
7. Buat pertama kali Ketua dan Ketua Muda Pengurus Daerah ditetapkan oleh Ir. Soekarno (Kusuma, 2004 :532).
PARTAI NASIONAL INDONESIA
1. Gerakan ini bernama PARTAI NASIONAL INDONESIA, yang berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya.
2. Tujuan Partai ialah : Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, berdasarkan kedaulatan Rakyat.
3. Usaha untuk mencapai tujuan itu ialah : a. Memperkuat persatuan Bangsa dan Negara. b. Memperbesar rasa cinta, setia dan bakti kepada Tanah-Air . c. Mengikhtiarkan program ekonomi dan sosial seperti di bawah ini : 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas gotong-royong ; 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara ; 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 4) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; 5) Hak tiap-tiap Warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. d. Membantu tercapaiknya keadilan sosial dan perikemanusiaan dengan jalan perdamaian Internasional.
4. Yang boleh menjadi anggota Partai ialah orang Indonesia yang berumur 18 tahun ke atas.
5. Pimpinan Partai terdiri dari pada : a. Pengurus Besar. b. Pengurus Daerah. c. Pengurus Cabang. Pimpinan yang di atas langsung memimpin pimpinan di bawahnya.
6. Keuangan partai terdapat dari iuran anggotanya dan pendapatan lain-lain.
7. Buat pertama kali Ketua dan Ketua Muda Pengurus Daerah ditetapkan oleh Ir. Soekarno (Kusuma, 2004 :532).
Komentar
Posting Komentar