Beberapa Tinjauan Sejarah Nasional


Dalam pandangan  RM. A.B. Kusuma  dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Kusuma, 2004 : 1-  16), selama Orde Baru penulisan sejarah konstitusi dan sejarah ketatanegaraan tidak mengikuti metodologi yang benar. Hal itu terlihat pada tahap heuristik (pencarian sumber), yakni ketika Risalah Sidang BPUPK dan PPKI yang otentik dinyatakan hilang, tidak ada upaya dari sejarawan kita untuk mencari sumber baru. Ada upaya yang janggal, yaitu mengganti sumber sejarah yang hilang dengan sumber sejarah yang kontroversial yakni “Naskah Persiapan UUD 1945”. Kemudian buku itu dijadikan sumber primer, dijadikan referensi utama untuk menulis “buku babon” Sejarah Nasional Indonesia (SNI) jilid VI. Meskipun mendapat tentangan dari Panitia Lima (Drs. M. Hatta, Mr. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dan Prof. Mr. Sunario) , kebijakan yang mengarah pada de-Sukarnoisasi itu tetap diteruskan.

Beberapa hal yang dimuat Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI yang memerlukan peninjauan kembali adalah :
a. BPUPK didirikan pada tanggal 29 April 1945 bukan 1 Maret 1945 seperti tercantum dalam buku Sejarah Nasional Indonesia. Rujukannya adalah Maklumat Saikoo Sikikan tanggal 1 Maret 1945 dan Maklumat Gunseikan tanggal 29 April 1945 serta pidato Dr. Rajiman tanggal 28 Mei. Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK baru akan didirikan.
b. Masa sidang pertama BPUPPK berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Masa sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945.
c. Anggota istimewa (Tokubetu Iin) Jepang berjumlah delapan orang : Itibangase Yosio, Tokonami Tokuzi, Miyano Syoozo, Itagaki Masamitu, Matuura Mitokiyo, Tanaka Minoru, Masuda Toyahiko, Idee Toitiroe). Mereka semua tidak memiliki hak suara dalam BPUPK.
d.  Anggota BPUPK dilantik oleh Letjen Yuichiro Nagano, bukan oleh Letjen Kumakichi Harada.
e. Pernyataan bahwa pidato Mr. M. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 tidak otentik ternyata benar.
f. Klaim Mr. M. Yamin bahwa beliau pada tanggal 29 Mei 1945 melampirkan rancangan  UUD 1945 yang mirip dengan UUD 1945 seperti yang tercantum dalam Naskah Persiapan UUD 1945 ternyata tidak benar.
g. Pencetus Dasar Negara Pancasila adalah bukanlah Mr. M. Yamin atau Prof. Supomo melainkan Ir. Sukarno. “Ada lebih dari 33 (tigapuluh tiga) orang yang mengemukakan dasar negara tetapi hanya Ir. Sukarno yang mengemukakannya sebagai philosopische grondslag”.  Mr. Supomo cs pada tanggal 15 Juni 1945 mengusulkan rancangan UUDS yang mengemukanan dasar negara adalah “Kebangsaan” dan “Ketuhanan” bukan lima dasar. Mr. M. Yamin dalam karangannya yang dimuat di Asia Raya tanggal 22 Juni 1945 mengusulkan dua dasar negara adalah  Kebangsaan dan Agama bukan dasar yang berjumlah lima.
h. Berdirinya PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bukanlah tanggal 7 Agustus (SNI VI) tetapi tanggal 12 Agustus 1945, yakni ketika Marsekal Terauchi Hisaichi dengan resmi menyatatakan bahwa pemerintah Jepang menyetujui berdirinya badan tersebut dan melantik Ir. Sukarno sebagai ketuanya .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan