Devaluasi Rupiah di Era Bung Karno
Di balik semangat transformasi politik, ekonomi Indonesia di masa Demokrasi Terpimpin dihadapkan pada berbagai permasalahan kompleks.
Salah satu masalah krusial adalah merosotnya ekspor dan investasi.
Faktor eksternal seperti gejolak politik global dan internal, serta fokus pada pembangunan dalam negeri, turut berkontribusi pada penurunan ini.
Hal ini berakibat pada menipisnya cadangan devisa, yang pada gilirannya memperparah kondisi ekonomi.
Kondisi ini diperparah dengan inflasi yang melonjak hingga ratusan persen.
Harga kebutuhan pokok melambung tinggi, membebani rakyat dan menghambat aktivitas ekonomi.
Menyadari situasi genting ini, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi permasalahan ekonomi, termasuk di antaranya devaluasi.
Namun, devaluasi tidak mampu mengatasi kemerosotan perekonomian secara menyeluruh, terutama dalam perbaikan di bidang moneter.
Dengan memahami tujuan di balik devaluasi pada masa Demokrasi Terpimpin, kita dapat lebih menghargai kompleksitas pengambilan kebijakan ekonomi dan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor yang saling terkait. (intisari.grid.id)
Ricklefs mencatat, pada tanggal 25 Agustus 1959 mata uang (rupiah) didevaluasikan sebesar 75%. Uang kertas Rp 1.000,00 dan Rp 500,00 diturunkan menjadi sepersepuluh dari nominalnya, dan deposito di bank yang besar jumlahnya dibekukan.
Orang-orang kaya, para birokrat, dan terutama sekali para pengusaha Cina serta pribumi sangat terpengaruh.
Para panglima daerah tidak bersedia menjalankan tindakan-tindakan tersebut secara penuh ( 2004 : 527).
Sumber yang lain menyebutkan bahwa devaluasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS adalah dari Rp 11,40 menjadi Rp 45,00 per US $ 1. Sementara itu 90% giro dibekukan dan deposito di atas Rp 25.000, 00 juga dibekukan.
Hariyono dalam Penerapan Status Bahaya di Indonesia: Sejak Pemerintah Kolonial Belanda hingga Pemerintah Orde Baru, mengatakan bahwa pada sanering atau pemotongan (nilai) uang, sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada 25 Agustus 1959 itu, uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen (2008:271).
Kebijakan sanering pada waktu itu, yang oleh pemerintah disebut dengan istilah “penyehatan uang”, ditempuh untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan. Sanering dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari 34 miliar rupiah menjadi 21 miliar rupiah (djkn.kemenkeu.go.id)
Komentar
Posting Komentar