Pembentukan DPR -GR dan MPRS


Kunjungan Presiden Sukarno ke Hongaria

Di awal tahun 1960 Presiden Sukarno berkunjung ke Hungaria, sayang kami tidak mendapat cukup informasi, hanya sebuah film berita Hongaria (MAGYAR FILMHÍRADÓ) memberitakan Presiden Sukarno berkunjung ke Republik Rakyat Hongaria dalam rangka kunjungan kenegaraan ke negara tersebut tanggal 14-18 April 1960. Dalam film itu nampak sambutan pemerintah dan rakyat Hungaria sangat luar biasa.

Liga Demokrasi 

Sementara itu menurut Ricklefs, PSI dan Masyumi melakukan perlawanan terakhir mereka terhadap Demokrasi Terpimpin pada tahun 1960 dengan membentuk Liga Demokrasi.

DPR GR 

Ketika Sukarno pulang dari perjalanannya dari Hungaria , Liga Demokrasi yang dibentuk PSI, Masyumi dan sekutunya atas dorongan Hatta dan beberapa tokoh militer, segera hancur.

DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat - Gotong Royong) yang terdiri atas 283 kursi ditetapkan. PSI dan Masyumi tidak memperoleh satu pun kursi. Lebih dari separuh jumlah kursi (154) jatuh ke tangan golongan-golongan karya, tetapi banyak di antara orang-orang yang diangkat itu juga merupakan anggota partai. PKI diperkirakan memperoleh antara 17% dan 25% dari jumlah kursi dan Lukman menjadi salah seorang Wakil Ketua. Angkatan Bersenjata terwakili sebagai golongan karya (Ricklefs, 2005 : 529).

MPRS

MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Keputusan Presiden RI Nomor 150/1959  yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno sebagai solusi mengatasi masalah ketidakpastian Konstituante Republik Indonesia dalam membuat Undang-Undang Dasar yang baru menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara. Berdasarkan dekrit inilah, MPRS dibentuk bersamaan dengan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara seiring pembubaran Konstituante.

Pembentukan ini pun dilanjutkan dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur penentuan jumlah anggota MPRS serta pengangkatan ketua dan wakil ketua yang ditentukan oleh presiden yang menjabat saat itu, yaitu Sukarno. Berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 1959, susunan anggota MPRS terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, golongan karya dan utusan daerah yang berjumlah 94 orang yang berasal dari 24 wilayah.

Pada Peraturan Presiden No.199 Tahun 1960, anggota MPRS secara resmi yang terdiri dari 616 anggota yang beranggotakan 281 orang dari DPR-GR, 94 utusan daerah dan 241 dari golongan karya. Kemudian pada Peraturan Presiden No. 292 Tahun 1960, para ketua dan wakil ketua dipilih oleh presiden yang terdiri dari, Chaerul Saleh sebagai ketua dan empat wakil ketua yakni Mr. Ali Sastroamidjojo, K.H. Idham Chalid, D.N. Aidit, Wilujo Puspojudo (Dari berbagai sumber).

Kini PKI terdapat di setiap lembaga pemerintahan kecuali Kabinet; Masyumi dan PSI tidak terwakili di dalam lembaga pemerintahan manapun. Di kalangan Islam, kemenangan politik pihak tradisional (NU) atas modernis (Masyumi) kini nampak meyakinkan (Ricklefs, 2005 : 529).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

Struktur Pemerintahan Sipil Pada Masa Pendudukan Jepang

Kasman Singodimedjo (1908-1982)