Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 Tentang GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)


Pada tanggal 29 Januari 1960 Presiden Sukarno menetapkan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara yang berlaku sejak 17 Agustus 1959. Pasal 1 keputusan tersebut menetapkan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat terbentuk, maka Manifesto Politik pada tanggal 17 Agustus 1959 oleh Presiden/Panglima Angkatan Perang adalah Garis-garis Besar daripada Haluan Negara. 

Dasar Pertimbangan 

Pertimbangannya adalah bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 itu menjelaskan persoalan-persoalan pokok dan program umum daripada Revolusi Indonesia, yang bersifat menyeluruh dan oleh karenanya merupakan pedoman resmi bagi Rakyat Indonesia dalam perjuangan menyelesaikan Revolusi Indonesia yang multicomplex.

Kronologi 

Sebelumnya Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada sidang plenonya yang pertama tanggal 28 Agustus 1959 dengan suara bulat menyatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah Garis-garis Besar Haluan Negara dalam Rencana Pembangunan Semesta. Kemudian Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam sidangnya yang kedua pada tanggal 24, 24 dan 25 September 1959 dengan suara bulat menyatakan Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah Garis-garis Besar Haluan Negara. Musyawarah Kerja Kabinet Kerja pada tanggal 30 November 1959 juga menyatakan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Penjelasan 

Pasal 3 UUD 1945 menentukan bahwa majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membentuk Undang-undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Karena MPR belum terbentuk, maka untuk melancarkan kelanjutan Revolusi, arah Tujuan dan pedoman jelas sangat diperlukan dan itu terdapat pada Amanat Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang terkenal sebagai Manifesto Politik Republik Indonesia, yang menjadi pedoman kuat bagi Rakyat Indonesia untuk melanjutkan perjuangannya menyelesaikan Revolusi. Maka Presiden memandang tepatlah bahwa Depernas, DPA dan Kabinet Kerja menyatakan bahwa Manifesto Politik yang diucapkan oleh Presiden sebelum MPR dibentuk adalah merupakan GBHN.

Penetapan Presiden 

Pernyataan Depernas, DPA dan Kabinet Kerja itu perlu diberi bentuk resmi. Karena penetapan GBHN adalah wewenang MPR dan MPR sendiri belum terbentuk maka itu menjadi kewenangan Presiden berdasarkan Pasal IX Aturan Peralihan UUD 1945. Bentuk peraturan tentang GBHN ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ini berlaku sampai MPR menentukan lain. 

https://katadiksi.com/berita/penetapan-presiden-nomor-1-tahun-1960-tentang-gbhn-garis-garis-besar-haluan-negara-ml78g4h6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

Struktur Pemerintahan Sipil Pada Masa Pendudukan Jepang

Kasman Singodimedjo (1908-1982)