Larangan Bagi Orang Asing Berniaga Di Pedesaan


Campur tangan tentara dalam perekonomian dan pemerintah semakin meningkat. Berdasarkan keputusan pada bulan Mei 1959, mulai tanggal 1 Januari 1960, orang-orang asing dilarang melakukan perdagangan di pedesaan. Walaupun ketetapan ini juga berlaku bagi orang Arab dan India, tetapi pada dasarnya ketetapan ini merupakan langkah yang didorong oleh pihak militer untuk memukul orang-orang Cina, dan mempersulit urusan PKI (Ricklefs, 2005 : 628). 

Pada akhir tahun 1959, pihak tentara mulai memindahkan orang-orang Cina secara paksa dari pedesaan ke kota-kota. 119.000 orang Cina dikembalikan ke RRT. 

Pemerintah RRT melakukan tekanan diplomatik yang sangat berat terhadap Jakarta. PKI dan Presiden Sukarno berusaha membela orang-orang Cina dan mencegah pihak militer melakukan tindakan yang lebih keras. 

Keluarnya orang-orang Cina dari pedesaan dan dari Indonesia secara keseluruhan, serta adanya ketakutan umum di dalam komunitas dagang yang sangat penting ini, mengakibatkan terjadinya dislokasi ekonomi, penimbunan barang, dan gelombang inflasi yang serious.

Pihak militer meningkatkan pengaruh langsung terhadap pemerintahan sipil ketika lima orang perwira menjadi Gubernur.

Historia.ID, 5 Februari 2025 menulis, "SEBUAH beleid yang diskriminatif dan rasialis pada akhir 1959 memicu gejolak di kalangan masyarakat Tionghoa. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1959 (PP 10/1959) tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan yang ditetapkan pada masa awal Demokrasi Terpimpin, 16 November 1959."

Sedangkan Yayasan IKI menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959), yang diterbitkan pada hari Senin Kliwon, tanggal 16 Nopember 1959 itu bagaikan ‘malapetaka’ bagi peranakan Tionghoa, jika kita menggunakan kebenaran komparatif Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 tentang Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1959 sebagai pelaksanaan perjanjian bilateral Pemerintah RI-RRC (11 September 2025).

Tirto.id pada 26 Maret 2025 menulis bahwa potret kelam di masa Demokrasi Terpimpin ini, berhulu pada kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tentang dwikewarganegaraan pada 1955. Kala itu, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Sunario selaku Menteri Luar Negeri, meneken Perjanjian Dwikewarganegaraan dengan Perdana Menteri Tiongkok, Zhou Enlai pada 22 April 1955 di Konferensi Asia Afrika di Bandung. Di sinilah pangkal masalah terjadi, karena pemberlakukan dari kesepakatan ini tak kunjung menjadi aturan formal (de jure), karena berkali-kali mandek di meja sidang DPR RI. Akibat proses administrasi yang berlarut-larut dalam sidang dewan, banyak orang Tionghoa gagal bersulih menjadi WNI. Alhasil, banyak orang Tionghoa, yang secara administratif belum menjadi WNI, melakukan aktivitas perniagaan di Indonesia. Masalahnya, perniagaan orang-orang Tiongkok ini berpengaruh sangat kuat terhadap perekonomian Indonesia. Alhasil, gaung Indonesianisasi bergema di seantero negeri. Ujaran kembalikan perekonomian kepada pribumi menjadi slogan dalam kampanye. Gelombang Indonesianisasi menemui jalannya ketika Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit ini menempatkan satu poin penting, yaitu menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara, sehingga UUDS 1950 tidak berlaku lagi. Seiring dengan penetapan dekrit tersebut, semangat untuk melakukan Indonesianisasi menggema di semua aspek, tak terkecuali di sektor perdagangan. Usai dekrit diberlakukan, muncul manifestasi yang semakin nyata menyoal Indonesianisasi di sektor perdagangan. Manifestasi tersebut bernama Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 1959 (PP No. 10/1959). Aturan yang ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada 16 November 1959 ini secara khusus memberikan pembatasan di sektor perniagaan bagi bangsa asing (Tionghoa, Arab, Keling, Jepang, dll). Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing di Luar Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Keresidenan. Aturan ini menyasar semua orang asing yang melakukan aktivitas perniagaan.

Pada kenyataannya tidak hanya orang Cina yang kembali ke Tiongkok. Banyak orang asing lainnya kembali ke negara leluhur mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

Struktur Pemerintahan Sipil Pada Masa Pendudukan Jepang

Kasman Singodimedjo (1908-1982)