Manipol Sebagai GBHN
Manifesto Politik Sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada Tanggal 25 September 1959 memutuskan bahwa Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959 adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (No. 3/Kpts/SD/II/59). Apa yang disebut Manifesto Politik adalah Pidato Presiden Sukarno pada Tanggal 17 Agustus 1959 yang diberi judul Penemuan Kembali Revolusi Kita (The Rediscovery of Our Revolution). Teks naskah pidato tersebut sudah saya sampaikan dalam sebelas unggahan sebelumnya.
Dalam keputusannya DPA merinci dan mensistematisasi Manifesto Politik tersebut ke dalam tiga bagian. Bagian I Preambul. Bagian II Persoalan-persoalan Pokok Revolusi Indonesia. Bagian III Usaha-usaha Pokok (Program Umum).
Bagian I Preambul
Preambul menyatakan bahwa Manifesto Politik adalah dokumen bersejarah yang menjelaskan :
(1) Persoalan-persoalan Pokok dari Revolusi Indonesia; dan
(2) Program Umum Revolusi Indonesia (Program Umum). Persoalan-persoalan pokok dan program umum Revolusi dijelaskan pada Bagian II dan III.
Bagian II Persoalan-persoalan Pokok Revolusi Indonesia
(1) Dasar/ Tujuan dan Kewajiban Revolusi Indonesia :
Dasar dan sekaligus Tujuan Revolusi Indonesia adalah keadilan sosial, kemerdekaan individu dan kemerdekaan bangsa. Landasan idiilnya adalah Panca Sila dan landasan strukturiilnya adalah pemerintahan yang stabil.
Kewajiban Revolusi Indonesia adalah membebaskan Indonesia dari semua imperialis dan menegakkan tiga segi kerangka :
Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai ke Merauke;
Pembentukan suatu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah NKRI;
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia Dan semua negara di dunia terutama sekali dengan negara-negara Asia Afrika.
(2) Kekuatan-kekuatan sosial Revolusi Indonesia :
Pertama. Undang-undang Dasar 1945 dan Jiwa Revolusi 1945. Jiwa ini tidak lahir kembali begitu saja dengan Dekrit 5 Juli, tetapi masih harus kita pupuk terus dan kita pertimbangkan terus, kita kobar-kobarkan terus dan kita perkembangan terus, kita kobar-kobarkan terus dan kita perkembangkan terus, kita kobar-kobarkan terus dan dan kita gempa-gelorakan terus, terutama sekali dengan intensifikasi jiwa berkorban, baik mental maupun materiil.
Kedua. Hasil daripada segala pikiran dan keringat Rakyat sejak 1945 hingga sekarang, yang berupa hasil-hasil materiil, maupun yang berupa tenaga-tenaga baru, kader-kader baru, dan lain sebagainya, dalam segala lapangan.
Ketiga. Makin bertumbuhnya kekuatan ekonomi yang menjadi milik nasional atau di bawah pengawasan nasional, yang pada ini waktu sudah meliputi kurang lebih 70% daripada seluruh kekuatan yang berada di Indonesia.
Keempat. Angkatan Perang yang makin lama makin kuat, administrasi pemerintahan yang makin lama makin baik.
Kelima. Wilayah kekuasaan Republik Indonesia yang kompak unitaristis dan amat luas, dan yang letaknya amat strategis dalam politik dan ekonomi dunia, serta jumlah Rakyat (manpower) yang kini sudah 88.000.000, tetapi terus bertambah pesat, sehingga dalam waktu singkat Indonesia mempunyai man power yang 100.000.000, 120.000.000, 140.000.000 orang!
Keenam. Kepercayaan pada kemampuan dan keuletan bangsa sendiri, yang sudah dibuktikan di zaman yang lampau, juga, jika dibandingkan dengan revolusi-revolusi bangsa lain yang sedang berjalan sekarang, sudah selesai.
Ketujuh. Kekayaan alam, kekayaan alam di atas bumi dan kekayaan di dalam bumi, yang sungguh saya tidak omong kosong tak ada bandingannya di seluruh dunia, tak ada tandingannya di delapan penjuru angin.
(3) Sifat Revolusi Indonesia :
Sifat Revolusi Indonesia adalah (a) Revolusi Nasional menentang imperialism kolonialisme dan (b) demokratis.
(4) Hari depan Revolusi Indonesia :
Hari depan Revolusi Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur.
(5) Musuh-musuh Revolusi Indonesia :
Musuh musuh Revolusi Indonesia adalah imperialisme.
Bagian III Usaha-usaha Pokok (Program Umum) memuat program umum sebagai berikut :
A. Bidang Politik :
1. Mengadakan retooling di semua lapangan :
a. Retooling konsolidasi semua alat perjuangan;
b. Retooling badan eksekutif;
c. Retooling badan legislatif;
d. Retooling semua alat kekuasaan Negara, Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Polisi.
2. Sistem liberalisme diganti menjadi Demokrasi Terpimpin.
3. Mengadakan penyederhanaan kepartaian dan mengadakan Undang-undang Pemilihan Umum baru.
B. Bidang Ekonomi:
1. Retooling alat-alat produksi dan alat-alat distribusi.
2. Semua alat vital dalam produksi dan semua alat vital dalam distribusi harus dikuasai atau sedikitnya diawasi oleh pemerintah.
3. Segala modal dan tenaga yang terbukti progresif dapat diikutsertakan dalam pembangunan Indonesia.
4. Tenaga modal "fund and forces" bukan asli yang sudah menetap di Indonesia, yang menyetujui, lagi pula sanggup membantu terlaksananya program Kabinet Kerja, akan mendapat tempat dan kesempatan yang wajar dalam Usaha-usaha kita, dan dapat disalurkan ke arah pembangunan perindustrian, misalnya dalam sektor industri menengah yang masih terbuka bagi usaha partikulir.
5. Menyoret sama sekali "hak eigendom" tanah dati hukum pertanyaan Indonesia, dan hanya kenal hak milik tanah bagi orang Indonesia, sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Dasar '45.
C. Bidang Sosial:
Menetapkan pentingnya kesadaran sosial dengan lima kesadaran :
1. Kesadaran Nasional;
2. Kesadaran bernegara;
3. Kesadaran berpemerintah;
4. Kesadaran angkatan perang;
5. Kesadaran sosial.
Pengejawantahan kesadaran sosial itu ialah :
1. Semangat Persatuan ;
2. Semangat Gotong-Royong yang dinamis ;
3. Semangat "ho lopis kuntul baris."
D. Bidang Mental dan kebudayaan:
1. Revolusi kita bukan hanya Revolusi material tapi juga Revolusi mental.
2. Kita harus berani membongkar alat-alat yang lama dan membangun yang baru untuk meneruskan perjuangan di atas rel Revolusi.
3. Revolusi kita tidak hanya meminta sumbangan keringat atau disiplin, tetapi yang tidak kurang penting ialah kebutuhan untuk menciptakan pikiran- pikiran dan konsepsi-konsepsi baru.
4. Kita harus berjuang menentang imperialisme kebudayaan dan Pemerintah harus melindungi dan menjamin berkembangnya kebudayaan Nasional.
E. Bidang Keamanan:
1. Mengkoordinasi alat-alat Negara dan Departemen-departemen baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
2. Mengikutsertakan Rakyat dengan :
a. Mengintensifkan organisasi-organisasi keamanan Rakyat;
b. Wajib latih bagi pemuda-pemuda dan veteran taraf demi taraf;
c. Milisi darurat di seluruh Indonesia.
3. Penertiban dan pemyehatan alat-alat kekuasaan Negara, baik teknik maupun ideologies, untuk mempertinggi disiplin dan produktivitas kerja.
4. Undang-undang Keadaan Bahaya harus dimanfaatkan secara bijaksana untuk menerobos kemacetan berbagai usaha Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemerintah dalam keseluruhannya.
5. Memperhebat operasi-operasi keamanan dengan pengerahan kekuatan alat-alat Negara dan Rakyat secara maksimal, dengan :
a. Mempergunakan jalan mempercepat hasil-hasil dan mengurangi korban;
b. Memperlakukan dengan wajar para pemberontak yang insyaflah kembali dan menyerah tanpa syarat, dan ikhlas ingin kembali ke pangkuan Republik Indonesia.
F. Pembentukan Badan-badan Baru:
1. Dewan Pertimbangan Agung, yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden, dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah, atas prinsip perlu-mutlaknya bantuan Rakyat buat segala urusan kenegaraan dan kemasyarakatan dan atas sifat hakekat kepribadian Bangsa Indonesia yang berinti gotong-royong;
2. Dewan Perancang Nasional, untuk mencanangkan pola masyarakat yang adil dan makmur dan membuat blueprint dari suatu masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial;
3. Bapekan (Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara) untuk mengawasi kegiatan Aparatur Negara, baik vertikal maupun horizontal, agar terjamin efisiendi kerja yang maksimal;
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah urusan-utusan dari daerah dan golongan yang diangkat oleh Presiden;
5. Front Nasional yang dimaksudkan untuk mengadakan alat penggerak masyarakat secara demokratis, yang pertama-tama di bidang pembangunan, menuju kepada terbangunnya satu masyarakat adil dan makmur, menuju kepada penyelesaian Revolusi.
G. Pelaksana:
Walaupun Manifesto Politik adalah sangat penting karena telah menjawab Persoalan-persoalan Pokok Revolusi dan telah megemukakan Usaha-usaha Pokok untuk menjelaskan Revolusi Indonesia, tetapi realisasinya sangat tergantung pada orang-orang yang diberi tugas untuk melaksanakannya.
---
Presiden Sukarno melalui kata pengantarnya tertanggal 10 November 1959 menyatakan menyetujui sepenuhnya pendapat DPA, dan berharap Manifesto Politik tersebut dipelajari dan dipahami oleh tiap warganegara Indonesia, dan supaya seluruh lapisan masyarakat bersama-sama dengan alat-alat Negara, baik sipil maupun militer, mencurahkan segala tenaga dan pikirannya guna pelaksanaan Manifesto Politik tersebut.
Komentar
Posting Komentar