Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)


Bapindo didirikan pemerintah pada tanggal 25 Mei 1960. Bank ini bertugas membantu pemerintah dalam membelanjai usaha pembangunan semesta. Kemudian dengan adanya Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan, Bapindo dimasukkan dalam bank pembangunan. 

Tugas 

Sebagai bank pembangunan, Bapindo bertugas memberi kredit investasi jangka menengah dan panjang untuk semua bidang usaha sektor ekonomi. 

Sumber Dana 

Sumber Dana Bapindo terdiri atas modal sendiri, dana pinjaman, dan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Modal sendiri bersumber dari modal dasar yang berasal dari pemerintah sebesar Rp 50 miliar. 

Dana pinjaman berasal dari lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Islamic Development Bank, dan beberapa lembaga lainnya. 

Dana yang dihimpun dari masyarakat berupa giro, deposito, obligasi dan lain-lain.

Kredit Investasi 

Dalam memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang, Bapindo lebih mengutamakan kelayakan proyek daripada jaminan yang disediakan peminjam.

Kelayakan suatu proyek biasanya dilihat dari nilainya dalam pembangunan ekonomi nasional (nilai pembangunannya) dan nilai keuntungan usaha (nilai finansialnya). 

Pelayanan Jasa Bank 

Bapindo juga memberikan pelayanan jasa bank umumnya berupa giro, deposito, transfer, L/C impor ekspor, serta jasa perbankan lainnya di bidang pasar uang dan pasar modal berupa obligasi, penjamin emisi (underwriter), wali amanat (trustee), agen pembayaran, broker efek dan SBPU.

Bapindo melalui anak perusahaan dan asosiasinya, dapat juga memberikan pelayanan lain seperti bidang leasing, asuransi, dan lembaga keuangan bukan bank kepada nasabahnya.

Bantuan non Keuangan 

Selain itu, tersedia pula bantuan non keuangan, antara lain dalam bentuk pemberian jasa konsultasi untuk umum.

Jasa konsultasi yang dapat diberikan antara lain berupa bantuan manajemen, penyusunan pedoman dan prosedur kerja, pengembangan produksi dan industri, pelayanan informasi dan promosi proyek, pemberian pendidikan, latihan atau lokakarya.

Untuk nasabah Bapindo, pelaksanaan jasa konsultasi ini lebih diarahkan pada perbaikan usaha, sehingga nasabah dapat mengatasi dan mencegah kesulitan dalam menjalankan usahanya. 

Sasaran lain jasa konsultasi ini adalah agar perusahaan mampu menyusun suatu sistem laporan yang tepat waktu sebagai bahan informasi bagi pengambilan keputusan oleh manajemen, sekaligus mampu memperbaiki dan meningkatkan usa ha yang sehat (Bambang Haribowo, 2004 : 153-154).

Merger 

Pada tahun 1998, Bank Bumi Daya , Bank Dagang Negara , Bank Ekspor Impor Indonesia  dan Bank Pembangunan Indonesia melakukan merger menjadi Bank Mandiri.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Bank Mandiri" atau "Perseroan") didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris No. 10, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998 tanggal 1 Oktober 1998. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-16561.HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998 dan Tambahan Berita Negara No. 8659. Berdasarkan Pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan usaha PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”). 

Proses penggabungan secara hukum dituangkan dalam Akta Notaris No. 100 tanggal 24 Juli 1999, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C-13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal 29 Juli 1999 dan disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 1/9/KEP.GBI/1999 pada tanggal yang sama. Penggabungan tersebut dinyatakan sah oleh Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jakarta melalui Surat Keputusan No. 09031827089 tanggal 31 Juli 1999, yang sekaligus menjadi tanggal efektif penggabungan usaha.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Mandiri melakukan tugas dan fungsi pokok sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sejalan dengan tugas dan fungsi pokok Bank Mandiri tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan sesuai Anggaran Dasar adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar antara lain:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;

3. Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;

4. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

5. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.  

Kegiatan usaha Bank Mandiri selengkapnya terdapat dalam Anggaran Dasar.

Modal dasar Bank Mandiri sebesar Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor sebesar Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah). 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing-masing Pemegang Saham Perseroan (bankmandiri.co.id).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibukota Pindah ke Yogyakarta

Partindo Di Bawah Sukarno

Puputan