Nasionalisasi De Javasche Bank (DJB)
De Javasche Bank merupakan salah satu bank terkemuka pada masa kolonial Belanda, didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828. Selain berkantor pusat di Batavia, De Javasche Bank membuka cabang di berbagai kota seperti Surabaya, Yogyakarta, Solo, Cirebon, Makasar, Palembang dan Pontianak.
Kantor cabang De Javasche Bank Surabaya dibuka pada tanggal 14 September 1829 dengan kepala cabang pertama F.H. Preyer dibantu asisten A.H. Buchler dan J.D.A Loth sebagai komisaris.
Kantor cabang De Javashe Bank di Surabaya merupakan kantor yang pertama kali menerapkan sistem kliring antar enam Bank utama yaitu Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong Bankdan Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India Australia dan China, De Nederlandsche Indische Handelsbank dan DeJavasche Bank. Selain itu kantor ini tercatat sebagai kantor pertama yang menyelenggarakan proses kliring di gedung kantornya sendiri dan bertindak sebagai penyelenggara (disbudporapar.surabaya.go.id)
Sejarah De Javasche Bank
De Javasche Bank (DJB) berdiri pada 24 Januari 1828 atas perintah Raja Willem I. Tujuan awal pendirian DJB adalah untuk mengatasi masalah keuangan dan perekonomian pemerintah kolonial Hindia Belanda setelah bangkrutnya VOC.
DJB didirikan dengan modal awal senilai ƒ1.009.500. Sejak pendiriannya, DJB memiliki hak istimewa (octrooi) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi. Dengan demikian, DJB memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang gulden di wilayah Hindia Belanda.
Octrooi secara periodik diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Secara keseluruhan, DJB telah melakukan tujuh kali masa perpanjangan octrooi. DJB merupakan bank sirkulasi pertama di Asia.
De Javasche Bank bukan bank pertama yang didirikan Pemerintah Hindia Belanda. Sebelumnya ada bank lain yang sudah beroperasi terlebih dulu, yaitu Bank Courant en Bank Van Leening.
Bank Courant en Bank Van Leening merupakan bank pertama yang berdiri dan beroperasi di wilayah Nusantara. Didirikan pada 1746, Bank van Courant bertugas memberi pinjaman dengan jaminan emas, perak, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya.
Pada tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening.
Bank ini bertugas memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini. Hal ini dilakukan dengan iming-iming imbalan bunga.
Namun pada tahun 1818 terjadi krisis finansial di Inggris yang meluas ke seluruh dunia. Krisis ini memaksa bank-bank mencari pinjaman dan membatasi pinjaman baru.
Rupanya, krisis keuangan 1818 ini turut mempengaruhi operasional Bank van Courant en Bank van Leening. Pada akhirnya, bank ini pun ditutup pada tahun tersebut.
Perjalanan De Javasche Bank
Sepuluh tahun kemudian, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda pun mendirikan bank baru yaitu De Javasche Bank. Dalam perjalanannya, De Javasche Bank menjadi bank sirkulasi pertama di Asia.
Memasuki tahun 1830, Pemerintah Hindia Belanda turut memanfaatkan DJB sebagai salah satu instrumen pendukung Tanam Paksa. Seperti yang diketahui, kebijakan Tanam Paksa dilakukan sebagai imbas dari kerugian yang ditanggung Pemerintah Hindia Belanda akibat Perang Jawa 1825-1830.
Kemudian rentang 1830-1870, DJB melakukan ekspansi bisnis dengan membuka kantor cabang di beberapa kota, seperti Semarang (1829), Surabaya (1829), Padang (1864), Makassar (1864), Cirebon (1866), Solo (1867), dan Pasuruan (1867).
Sementara rentang 1870-1942, De Javasche Bank menambah 15 kantor cabang baru, Yogyakarta (1879), Pontianak (1906), Bengkalis (1907), Medan (1907), Banjarmasin (1907), Tanjungbalai (1908), Tanjungpura (1908), Bandung (1909), Palembang (1909), Manado (1910), Malang (1916), Kutaraja (1918), Kediri (1923), Pematang Siantar (1923), Madiun (1928).
Selain itu pada tahun 1922, Pemerintah Belanda menerbitkan undang-undang De Javasche Bank Wet yang menjadi aturan baku untuk operasional DJB.
Memasuki tahun 1942-1945, wilayah Indonesia diduduki oleh Pemerintah Pendudukan Jepang. De Javasche Bank pun diganti dengan Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).
Nasionalisasi De Javasche Bank
Pasca Proklamasi Kemerdekaan, Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pada masa ini, NICA mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA.
Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia pun membentuk bank sirkulasi yaitu Bank Negara Indonesia (BNI). Pendirian ini berdasarkan mandat UUD 1945 Pasal 23 yang mengatur kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Selain mendirikan bank sirkulasi sendiri, pemerintah juga menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Keberadaan BNI milik RI dan DJB milik NICA menimbulkan dualisme bank sirkulasi di Indonesia dan munculnya peperangan mata uang (currency war). Pada masa ini, uang DJB dikenal dengan sebutan “uang merah” dan ORI dikenal sebagai “uang putih”.
Dualisme ini berakhir pada tahun 1949 sesuai Konferensi Meja Bundar (KMB). Dalam KMB diputuskan bentuk negara yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan De Javasche Bank ditetapkan sebagai bank sirkulasi RIS.
Kemudian pada tahun 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97%.
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia (ocbc.id, 2 Mei 2024).
Tokoh di Sekitar Nasionalisasi De Javasche Bank
Pasca Konferensi Meja Bundar (23 Agustus-2 November 1949), desakan massa dan elite Indonesia untuk menasionalisasi De Javasche Bank (DJB) yang telah berdiri sejak 1828 kian kuat. Tokoh yang pertama kali menyampaikan gagasan nasionalisasi DJB adalah Mr. Jusuf Wibisono, menteri Keuangan Kabinet Sukiman. Pernyataan yang dibuat tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pihak DJB ini menyebabkan Presiden DJB, Dr A. Houwink, memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kemudian membentuk panitia nasionalisasi DJB berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 118 tanggal 2 Juli 1951, yang berlaku surut sejak 19 Juni 1951. Panitia ini diketuai oleh Mohamad Sediono yang dibantu oleh empat orang anggota, yaitu Mr. Soetikno Slamet (kelak menjadi salah satu gubernur BI), Dr. R.M. Soemitro Djojohadikoesoemo, T.R.B Sabarudin, serta Drs. Khouw Bian Tie.
Dalam prosesnya, panitia memutuskan nasionalisasi dilakukan dengan cara membeli saham-saham DJB kepada para pemiliknya. Keberhasilan membeli saham-saham DJB tidak lepas dari diplomasi dua delegasi Indonesia yaitu M Saubari dan Khouw Bian kepada Vereeniging voor de Effectenhandel (perkumpulan pedagang efek), Amsterdam (Belanda).
Proses nasionalisasi DJB yang panjang (1951-1953) semakin mengerucut ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia (UUPBI) disahkan dan diundangkan melalui Lembaran Negara No. 40 Tahun 1953. Undang-undang itu mulai berlaku sejak 1 Juli 1953. Dengan berlakunya UU tersebut, nama Bank Indonesia secara resmi ditetapkan bukan saja sebagai bank sirkulasi, tetapi juga Bank Sentral RI. Puncaknya, setelah DJB dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia, Sjafruddin Prawiranegara diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia yang pertama (bi.go.id, 28 Juli 2021).
Komentar
Posting Komentar