United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA)


Pada 15 Agustus 1962, disepakati Perjanjian New York yang menyatakan bahwa Belanda akan menyerahkan kekuasaannya atas Irian Barat kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

UNTEA adalah badan pelaksana sementara PBB yang berada di bawah kekuasaan Sekretaris Jenderal PBB. UNTEA sendiri dibentuk karena terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda dalam permasalahan status Irian  Barat.

Dengan demikian, peran UNTEA dalam menyelesaikan masalah Irian Barat adalah menerima pemberian wilayah Papua dari Belanda. Tugas pokok UNTEA adalah:

(1) Menerima penyerahan pemerintahan atau wilayah Irian Barat dari pihak Belanda. 

(2) Menyelenggarakan pemerintahan yang stabil di Irian Barat selama satu masa tertentu. 

(3)Menyerahkan pemerintahan atas Irian Barat (kompas.com, 17 Januari 2023).

Selain membentuk UNTEA, PBB juga membentuk UNSF (United Nations Special Force untuk mendukung UNTEA. 

Tentang UNSF akan kami sampaikan pada unggahan berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

Ibukota Pindah ke Yogyakarta

Mahabharata