Para Gubernur Indonesia Yang Pertama

Masih di bulan Puasa pada hari Minggu, 19 Agustus 1945, PPKI melakukan Sidang Kedua dengan acara Prioritas Program dan Pembicaraan tentang Susunan Daerah. Sukarno dan Hatta memimpin sidang yang dimulai pada pukul 08.30. Sukarno memberi kesempatan kepada Oto Iskandardinata sebagai Ketua Panitia Kecil menyampaikan laporan komisi mengenai beberapa prioritas program. Pertama, yang berkenaan dengan urusan rakyat. Kedua berhubungan dengan pemerintahan daerah. Ketiga, mengenai pimpinan kepolisian. Keempat, berhubungan dengan tentara kebangsaan.

Terkait dengan pemerintahan daerah Okto Iskandar dinata kemudian menyampaikan hasil dari  Panitia Kecil  tentang Keputusan Komisi tentang Pangreh Praja di Jawa, sebagai berikut

(1) Tanah Jawa dibagi dalam tiga daerah : Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa timur. Masing-masing dikepalai oleh seorang Mangkubumi  atau Gubernur, yang dibantu oleh Panitia Kebangsaan Daerah (Komite Nasional). Masing-masing daerah dibagi ke dalam beberapa Kadipaten yang dikepalai oleh seorang Adipati yang dibantu oleh Komite Nasional Kadipaten.  Pangreh Praja dari Kadipaten ke bawah seperti yang ada saat itu. Kadipaten boleh merubah jawatan di kantor dengan seizin pusat.
(2) Daerah Kaigun dibagi atas empat gubernemen : Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Setiap daerah dikepalai seorang Mangkubumi (Gubernur) yang dibantu Komite Nasional. Tiap Gubernemen terdiri dari beberapa Karesidenan yang masing-masing dikepalai oleh seorang Residen dibantu oleh Komite Nasional. Calon untuk Gubernur Borneo diusulkan Ir. Pangeran Moh. Noor, untuk Sulawesi  diusulkan Dr. Ratulangi, untuk Maluku Dr. Latuharhary, dan untuk sementara waktu E.U Pupella untuk Ambon.  Untuk gubernur Sunda Kecil diusulkan Mr. I Gusti Ktoet Poedja.
(3) Daerah Sumatra dijadikan satu Propinsi yang dikepalai oleh seorang Mangkubumi  yang berkedudukan di Medan. Mangkubumi dibantu oleh tiga Wakil : Sumatera Utara di Medan, Sumatra Tengah di Bukittinggi, dan Sumatra Selatan di Palembang (Kusuma, 2004 : 500-512).

Gubernur Pertama.

Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah (2018), pembagian provinsi dilakukan lewat sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945.

Gubernur delapan provinsi itu tidak dipilih seperti sekarang, melainkan ditunjuk langsung oleh PPKI. Berikut pembagian delapan provinsi dan gubernurnya:
1. Sumatera - Mr. Teuku Muhammad Hasan
2.  Jawa Barat - Mas Sutardjo Kartohadikusumo
3.  Jawa Tengah - RP Soeroso
4. Jawa Timur - RMT Ario Soerjo
5. Sunda Kecil - I Goesti Ketoet Poedja
6. Maluku - Mr. Johannes Latuharhary
7. Sulawesi - GSSJ Ratulangi
8. Borneo - Pangeran Muhammad Noor

RP Soeroso, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, dan GSSJ Ratulangi saat itu juga anggota PPKI.

Untuk melaksanakan ini, dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Undang-undang itu dikeluarkan dengan pertimpangan belum adanya pemilihan umum. Sebelum pemilihan umum bisa digelar, peralihan kekuasaan pegawai Pangreh Praja harus dibuat sebaik mungkin sehingga tidak ada kekacauaan. Pangreh Praja adalah bentuk pemerintahan daerah di era kolonial Hindia Belanda.

Para pegawai Pangreh Praja menyatakan sikap setia pada Republik Indonesia, walaupun saat itu masih di bawah kekuasaan Jepang. Tiga tahun setelah merdeka, barulah diterbitkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 mengenai pemerintah daerah yang lebih rinci. Di dalamnya memuat tata cara pengangkatan kepala daerah oleh presiden, walaupun masih belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya ( Nibras Nada Nailufar, "8 Provinsi Pertama Indonesia Hasil Sidang PPKI", https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/04/080000569/8-provinsi-pertama-indonesia-hasil-sidang-ppki?page=all).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan