Suluh Indonesia Surat Kabar PNI


Pada pertengahan tahun 1953, Ketua Umum PNI Sidik Djojosukarto meminta beberapa anggota partai, antara lain M. Tabrani, Mohammad Arsyad, M.A. Pane, dan Rufinus Tobing, untuk menerbitkan surat kabar sebagai alat perjuangan partai. 

Pada tanggal 1 Oktober 1953, terbitlah Suluh Indonesia (Suluh Indonesia) di Jakarta sebagai surat kabar milik Partai Nasional Indonesia (PNI). Pemimpin redaksinya yang pertama, Sayuti Melik, menyatakan Sulindo berhaluan politik PNI tetapi menolak menyebutnya sebagai organ partai.

M. Tabrani, wartawan pergerakan yang kemudian menjadi direktur utama dan tim, mendirikan perseroan terbatas dengan nama PT Pertjetakan dan Penerbitan Suluh Indonesia. Semua saham perseroan Sulindo dialihkan menjadi milik tunggal Jajasan Marhaenis. 

Pada bulan-bulan pertama pihak penerbit mengalami banyak kesulitan teknis karena harus berpindah-pindah percetakan selagi percetakan milik sendiri yang dipimpin Sutan Takdir Alisjahbana selaku direktur belum berfungsi dengan baik.

Selama empat bulan pertama Sulindo dicetak di percetakan Ideum  milik Belanda yang menerbitkan harian Indonesia Raya dan koran berbahasa Belanda Nieuwsgier, dua surat kabar yang berbeda haluan politik dengan PNI.

Perkembangan 

Dalam waktu relatif singkat harian ini berhasil meningkatkan tiras dari 5.000 eksemplar per hari pada selama tahun pertama menjadi 10 kali lipat pada tahun-tahun berikutnya. 

Sayuti Melik menyerahkan jabatannya kepada Manai Sophiaan pada awal tahun 1954, kemudian Manai Sophiaan menyerahkan jabatannya kepada Sabilal Rashad, dan Sabilal Rashad menyerahkannya kepada Moh. Supardi. 

Sejak bulan September 1957, Isnaeni menggantikan Supardi. Satyagraha menjabat wakil pemimpin redaksi merangkap pemimpin redaksi Berita Minggu. Surat kabar mungguan ini demikian popular di kalangan remaja, sehingga setiap terbit dapat mencapai tiras di atas 100.000 eksemplar. (Tribuana Said, 2004 : 352-353).

Pengadilan dan Penahanan 

Pada bulan Oktober 1957, Isnaeni diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta dengan tuduhan mencemarkan nama baik setelah Sulindo memberitakan kasus penyelewengan di suatu perusahaan pelayaran. Satyagraha dan Suhardi, redaktur pelaksana Berita Minggu, masing-masing secara terpisah pernah pula mengalami penahanan tahun 1958.

Dilarang Beredar 

Sejak Presiden Sukarno menyatakan negara dalam keadaan perang dan darurat (Staat van Oorlog en Beleg) pada bulan Maret 1957 dalam rangka kampanye pembebasan Irian Barat dari kolonialisme Belanda, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui pers mengalami pengekangan.

Pada tahun 1958 terjadi sejumlah pemberangusan koran dan penahanan wartawan, baik di Jakarta maupun di kota-kota lain. Pada bulan Desember, Sulindo dilarang beredar di Sumatra Selatan dan Jambi.

Pendukung Sukarno 

Selain setia menjadi ajang dan alat perjuangan PNI, Sulindo merupakan pendukung gigih Presiden Sukarno, penyandang Bapak Marhaenisme yang diberikan PNI.

Di sisi lain Sulindo menentang keras kebijakan kabinet Burhaduddin Harahap dari Masyumi yang (1955-1956) yang dinilainya reaksioner, didukung elemen-elemem kanan, dan bermain mata dengan DI/TII dan elemen-elemem imperialis.

Sulindo juga menentang gerakan Zulkifli Lubis serta pemberontakan PRRI/Permesta.

Akibat pendiriannya itu, Sulindo dilarang beredar di daerah-daerah yang dikuasai PRRI/Permesta. Kantor redaksinya di Jakarta menjadi sasaran pelemparan granat.

Mengecam Liga Demokrasi dan Manifest Kebudayaan

Sulindo mengecam Liga Demokrasi Hatta dan Manifest Kebudayaan, dan sebaliknya mendukung Panitia Aksi Boikot Film Amerika Serikat (Pabfias) yang didominasi PKI, yang sejalan dengan koran-koran kelompok PKI dan Partindo seperti Harian Rakyat dan Bintang Timur.

Menentang BPS 

Sulindo juga menentang Badan Pendukung Sukarnoisme (BPS) yang dibentuk Adam Malik, B M. Diah dan Sukmantoro dan kawan kawan pada September 1964. Yang menarik, Sayuti Melik berada dalam BPS. 

Pada bulan Februari 1965, koran-koran pendukung BPS seperti Harian Merdeka dan Berita Indonesia diberangus. 

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan seluruh penerbitan mempunyai gantungan partai atas organisasi politik. Sulindo memiliki delapan edisi daerah yang berafiliasi. Duta Masyarakat organ Partai Nahdlatul Ulama mempunyai tujuh afiliasi. Harian Rakyat organ PKI memiliki 14 afiliasi. 

Setelah Gestok, Sulindo, Berita Minggu dan koran-koran PNI di daerah dibekukan. Kemudian PNI menerbitkan Suluh Indonesia Merdeka. Setelah itu Suluh Marhaen dan Suluh Rakyat. Di Yogyakarta Suluh Marhaen ditutup dan lahirlah Berita Nasional. 

Dengan Undang-undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Nomor 11 Tahun 1966, tidak ada lagi koran partai atau organisasi politik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ibukota Pindah ke Yogyakarta

Partindo Di Bawah Sukarno

Pidato Muhammad Yamin