Kongres Al-Islam

Ketika organisasi-organisasi kebangsaan membentuk federasi dalam memperjuangkan cita-cita kebangsaannya, Partai Sarekat Islam (PSI) ikut menggabungkan diri. Satu tahun kemudian (1929) PSI berubah menjadi PSII (Partai Sarekat Islam Indonesia) karena menguatnya cita-cita Indonesia Raya. Dalam susunan organisasi yang baru, organisasi pusat terdiri :
1. Dewan Partai (Majlis Tahkim) yang dibentuk oleh kongres partai dan diketuai Tjokroaminoto bersama Agus Salim dan Surjopranoto;
2. Lajnah Tanfidhyah yang bertanggungjawab kepada Dewan Partai, bertugas sebagai dewan eksekutif selama masa antara dua kongres, diketuai oleh Sangaji dan dr Sukiman sebagai ketua muda.
Pada akhir tahun 1930, PSII keluar dari PPPKI akibat timbulnya pertentangan-pertentangan dengan kaum muda nasionalis. PSII menuduh studieclub Surabaya dan golongan nasionalis kurang menghormati agama. Perselisihan dengan golongan nasionalis ini menyebabkan PSII mengambil keputusan akan menghidupkan kembali Central Komite Al-Islam yang sejak 1927 mengalami kelesuan.
Pada tahun 1931 komite mengadakan Kongres Al-Islam untuk mempertahankan kepentingan-kepentingan Islam. Dalam kongresnya bulan April 1932 di Malang, Al-Islam mutuskan mengadakan Aksi Umum 30 Mei 1932. Aksi Umum diserukan oleh kaum politisi Islam Timur Tengah guna melawan rongrongan terhadap agama Islam. Aksi PSII pun bertambah keras. Pemerintah Belanda memberlakukan larangan rapat terhadap PSII, menangkap pemimpin mereka terutama dari cabang Sumatra Barat dan membuangnya ke Digul. PSII menjadi partai terlarang bagi pegawai negeri (Masyhuri, Korver, Noer, Pluvier & Pringgodigdo, 2004: 253).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Dari Seorang Teman

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)

Museum Sebagai Jendela Kebudayaan