Badan Penggerak Koperasi
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Usaha koperasi pertama di Indonesia dirintis pada tahun 1891 oleh R. Ariawiriaatmaja, seorang patih dari Purwokerto. Ia mendirikan sebuah usaha simpan pinjam yang disebut Bank Penolong dan Penyimpanan dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada pegawai pemerintah agar mereka terlepas dari lintah darat.
Dalam UUD 1945 Pasal 33, Koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sesuai bagi perekonomian Indonesia.
Hari Koperasi Indonesia
Gerakan koperasi makin berkembang pada zaman setelah kemerdekaan. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Salah satu keputusan penting Kongres tersebut adalah ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia
Pada Kongres II yang diadakan di Bandung pada tahun 1950, dibentuk badan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Keputusan penting lainnya adalah dibentuknya panitia yang bertugas memberi saran kepada pemerintah mengenai Undang-undang Koperasi, serta mendaulat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Undang-undang Koperasi
Pada bulan September 1958 pemerintah mengesahkan Undang-undang No. 79/1958 yang mengatur teknik perkoperasian dan memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan para perintis di Rochdale.
Badan Penggerak Koperasi
Untung menunjang perkembangan koperasi, melalui Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959, pemerintah membentuk Departemen Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. Di samping itu, pemerintah membentuk pula Badan Penggerak Koperasi dan mengatur pendidikan perkoperasian melalui instruksi Presiden Sukarno No. 3 Tahun 1960 (Magdalena Lumbantoruan, 2004 :126).
Undang-undang No. 12 Tahun 1967
Undang-undang ini menetapkan dasar-dasar perkoperasian Indonesia yang sesuai dengan Panca Sila dan UUD 1945.
"Koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Dalam UU tersebut dicantumkan pula bahwa landasan ideal koperasi Indonesia adalah Pancasila, dan landasan strukturalnya adalah Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Fungsi Koperasi:
(a) Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
(b) Sebagai alat pendemokrasian ekonomi Nasional;
(c) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia;
(d) Sebagai alat pembina anggota masyarakat dalam memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa (Bagian 2 Pasal 4 UU No. 12/1967).
Kekeluargaan dan Gotong-Royong
Asas dan Sendi Koperasi (Prinsip-prinsip Rochdale):
(a). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk untuk setiap warganegara;
(b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi;
(c) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut Jasa setiap anggota;
(d) Adanya pembatasan bunga atas modal;
(e) Pengembangan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya;
(f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka;
(g) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar, yaitu percaya pada diri sendiri (Bagian 3 dan 4 UU No 12/1967).
Perkembangan Koperasi di Dunia
Koperasi yang dilandasi gagasan usaha bersama, diwujudkan pertama kalinya di Rochdale, Inggris, pada tanggal 21 Desember 1844. Pada waktu itu 28 orang penenun dan pengrajin sepatu mendirikan sebuah toko sebagai usaha bersama, dengan tujuan meningkatkan penghasilan dan nasib para wiraswastawan tersebut. Keberhasilan usaha bersama yang diberi nama British Cooperative Wholesale Society itulah yang mendorong lahirnya gerakan koperasi di seluruh dunia.
Komentar
Posting Komentar