Sultan Hamid II (Sultan Pontianak VI)


Cikal bakal Garuda Pancasila berawal ketika Muhammad Yamin menjadi Ketua Panitia Lencana Negara dengan anggota antara lain Sultan Hamid II, yang ketika itu menjabat Menteri Negara dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS). Atas permintaan mereka, dibuat beberapa lambang.

Biografi Muhammad Yamin sudah kami sampaikan. Berikut ini biografi Sultan Hamid II. Sayang nama beliau tidak kami temukan pada lema  Ensiklopedia Nasional Indonesia karena itu kami mencarinya dari sumber yang kami anggap kredibel. Berikut ini ada tulisan dari Boyke Sinurat yang dimuat pada RRI.co.id.

Sultan Hamid II lahir pada 12 Juli 1913 di Pontianak, dari pasangan Sultan Syarif Muhammad Alqadrie (Sultan Pontianak ke-VI) dan Ia berasal dari garis keturunan langsung Syarif Abdurrahman Alqadrie, pendiri Kesultanan Kadriah Pontianak pada tahun 1771.

Sebagai bangsawan, Sultan Hamid II mendapatkan pendidikan elit sejak kecil. Setelah menamatkan pendidikan dasar di Pontianak, ia melanjutkan ke Europeesche Lagere School (ELS) dan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Batavia. Atas kecerdasannya, ia mendapat beasiswa ke Koninklijke Militaire Academie (KMA) di Breda, Belanda, dan lulus dengan pangkat Letnan KNIL (Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger) — menjadikannya pribumi pertama dari Kalimantan yang meraih prestasi militer tertinggi di akademi itu.

Pendidikan barat yang ketat, dikombinasikan dengan nilai Islam dan tradisi Melayu di istana Pontianak, membentuk jati dirinya sebagai pemimpin berwawasan universal, namun berakar kuat pada budaya Nusantara.

Peran dalam Sejarah Hukum dan Kenegaraan Indonesia

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sultan Hamid II tampil sebagai tokoh Kalimantan Barat yang mendukung berdirinya Republik Indonesia. Ia terlibat aktif dalam perundingan pembentukan Negara Indonesia Serikat (NIS) dan menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) di bawah Perdana Menteri Mohammad Hatta.

Dalam kapasitas itu, ia diberi mandat untuk merancang lambang negara. Penugasannya resmi berdasarkan Surat Mandat Presiden Soekarno tanggal 10 Januari 1950. Karya rancangan yang ia ajukan berhasil menggabungkan unsur-unsur falsafah Pancasila, nilai religius, serta budaya Nusantara, sehingga diterima secara resmi oleh Presiden Soekarno.

Selain itu, Sultan Hamid II juga berperan dalam pembentukan struktur hukum di Kalimantan Barat, termasuk dalam konsep Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) yang diatur dalam Maklumat Pemerintah RIS 1950. Ia mendorong penerapan sistem hukum yang menghormati adat, agama, dan struktur kesultanan sebagai bagian dari kearifan lokal dalam bingkai hukum nasional.


Filosofi Rancangan Garuda Pancasila

Rancangan Garuda Pancasila karya Sultan Hamid II bukan sekadar lambang, melainkan dokumen semiotik hukum dan moral bangsa. Setiap elemen di dalamnya mengandung makna simbolik mendalam:

(1) Burung Garuda melambangkan kekuatan, keberanian, dan perlindungan atas rakyat Indonesia.

(2) Perisai di dada Garuda menandakan dasar dan isi jiwa bangsa, yaitu Pancasila.

(3) Lima simbol dalam perisai mencerminkan sila-sila Pancasila:

Bintang emas: Ketuhanan Yang Maha Esa, diilhami dari lambang Kesultanan Kadriah dan ide M. Natsir, berupa nur cahaya berbentuk bintang segi lima

Rantai: Kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan pola bulat dan persegi melambangkan pria dan wanita, juga diambil dari perhiasan adat Dayak Kapuas Hulu.

Pohon beringin: Persatuan Indonesia, akar dan dahannya menggambarkan keberagaman yang berpadu.

Kepala banteng: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.

Padi dan kapas: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(4) Pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” menegaskan prinsip kesatuan dalam perbedaan, bersumber dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular.

Dalam konteks filsafat hukum, Sultan Hamid II menempatkan Garuda Pancasila sebagai “konstitusi simbolik bangsa” — sebuah bentuk semiotika hukum yang menjembatani teks hukum dengan moral budaya bangsa Indonesia.


Kontroversi dan Rehabilitasi Sejarah

Nama Sultan Hamid II sempat tercoreng karena tuduhan keterlibatan dalam peristiwa APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) tahun 1950. Namun, banyak sejarawan menilai tuduhan tersebut sarat nuansa politik dan tidak pernah terbukti secara hukum.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Sultan Hamid II tidak pernah dijatuhi hukuman mati sebagaimana banyak diberitakan, melainkan dihukum penjara 10 tahun karena dituduh tidak melapor aktivitas Westerling — tanpa bukti langsung keterlibatan.

Setelah menjalani hukuman, Sultan Hamid II kembali ke Pontianak dan hidup sederhana hingga wafat pada 30 Maret 1978. Ia dimakamkan di Kompleks Makam Kesultanan Kadriah Pontianak, berdampingan dengan leluhurnya (Boyke Sinurat, 10 November 2025, rri.co.id).

Untuk membuktikannya setidaknya dua kali kami menyempatkan diri berkunjung ke istana Kesultanan Kadriah di Pontianak dan bertemu dengan keluarga Kesultanan yang masih menyimpan beberapa dokumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

Partindo Di Bawah Sukarno

Liberalisme Politik