Landreform Pilar Utama Revolusi Indonesia
17 AGUSTUS 1960, Presiden Sukarno berpidato dengan judul Djalannja Revolusi Kita (Djarek). Dalam pidato itu, ia menegaskan cara-cara pelaksanaan manifesto politik di bidang politik agraria, yang mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong.
Berselang sebulan setelah itu, tepatnya 24 September tahun 1960 lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang masih eksis berlaku sampai dengan saat ini. (M. Luthfan Hadi Darus - dandapala.com, Selasa, 13 Mei 2025)
Landreform pada Masa Presiden Sukarno
“Revolusi Indonesia tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi,” tegas Bung Karno.
“Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” ujar Bung Karno, masih dalam pidatonya tersebut.
Walhasil, pada bulan Desember 1964 dan Januari 1965, pemerintah melaporkan keberhasilan proses redistribusi tanah-tanah 'lebih' di Jawa, Madura, Lombok, Bali dan Sumbawa. Tanah yang sudah diredistribusi adalah tanah negara dengan luas 454.966 hektar, yang dibagikan kepada 568.862 orang petani penggarap (Hiski Darmayana, gesuri.id, 16 Juni 2019).
Aspek penting keterlibatan Presiden Sukarno dalam UUPA meliputi:
(1) Pencabutan Produk Kolonial:
UUPA 1960 resmi mencabut Agrarische Wet 1870 yang dibuat pada masa penjajahan Belanda.
(2) Semangat Anti-Feodalisme:
Menghapus hak-hak penguasaan tanah feodal dan mengintegrasikan asas-asas hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
(3) Landreform Nasional:
Sukarno menetapkan landreform dengan pembatasan kepemilikan tanah untuk mencegah monopoli dan mewujudkan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa landreform adalah pilar utama revolusi Indonesia.
(4) Hari Tani Nasional:
Pengesahan beleid ini pada 24 September 1960 diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Tani Nasional (Hukumonline atau arsip regulasi KPA).
Apa Itu Landreform?
Landreform adalah kebijakan pembaruan agraria yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Di Indonesia, landreform menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Tujuan Landreform
(1) Pemerataan kepemilikan tanah→ mengurangi ketimpangan antara tuan tanah besar dan petani kecil.
(2) Peningkatan kesejahteraan petani→ memberi akses kepemilikan tanah agar mereka bisa mengelola dan meningkatkan produktivitas.
(3) Penghapusan sistem feodal→ menghapus praktik penguasaan tanah yang tidak adil, seperti bagi hasil yang merugikan petani.
(4) Penggunaan tanah yang efisien→ mendorong pemanfaatan tanah sesuai fungsi sosialnya.
(5) Penguatan ekonomi nasional→ distribusi tanah yang adil meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan.
Dasar Hukum Landreform di Indonesia
(1) UUPA No. 5 Tahun 1960→ membatasi penguasaan tanah berlebihan dan menegaskan fungsi sosial tanah.
(2) PP No. 224 Tahun 1961→ mengatur pelaksanaan redistribusi tanah dan batas maksimum kepemilikan.
(3) UU No. 56 Prp Tahun 1960→ menetapkan ketentuan pembatasan luas tanah pertanian.
Implementasi Landreform
(1) Inventarisasi tanah→ mendata tanah terlantar, tanah negara, dan tanah yang melebihi batas maksimum.
(2) Redistribusi tanah→ membagikan tanah kepada petani kecil atau masyarakat yang tidak memiliki lahan.
(3) Pendampingan masyarakat→ memastikan tanah yang dibagikan dikelola secara produktif melalui pelatihan, koperasi, dan akses modal.
Upaya negara dalam membantu masyarakat mendapatkan akses tanah yang adil merupakan bagian dari kebijakan agraria dan pembangunan ekonomi rakyat. Tanah dianggap sebagai sumber kehidupan, sehingga negara berkewajiban memastikan distribusi dan pemanfaatannya sesuai prinsip keadilan sosial.
Bentuk Upaya Negara
(1) Landreform dan Redistribusi Tanah
Membatasi kepemilikan tanah yang berlebihan.
Mengambil tanah negara, tanah terlantar, atau tanah melebihi batas maksimum untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
(2) Legalitas dan Sertifikasi Tanah
Program sertifikat tanah gratis (misalnya PTSL – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Memberikan kepastian hukum agar masyarakat bisa menggunakan tanah sebagai aset produktif dan jaminan modal.
(3) Pendampingan dan Pemberdayaan
Penyuluhan pertanian, pelatihan pengelolaan lahan, dan pembentukan koperasi.
Dukungan akses modal melalui kredit usaha rakyat (KUR) atau dana bergulir.
(4) Penguatan Kelembagaan Agraria
Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang dan distribusi tanah.
Keterlibatan nagari/desa dalam mengelola tanah ulayat atau tanah adat agar tetap bermanfaat bagi masyarakat.
(5) Pengawasan dan Pencegahan Konflik
Menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum dan mediasi.
Mencegah monopoli tanah oleh pihak tertentu yang merugikan masyarakat kecil.
Dampak yang Diharapkan
(1) Keadilan sosial: masyarakat kecil memiliki akses tanah untuk bertani dan berusaha.
(2) Peningkatan ekonomi lokal: tanah produktif mendukung ketahanan pangan dan UMKM.
(3) Kemandirian nagari/desa: tanah menjadi sumber daya utama pembangunan berbasis masyarakat.
(4) Pengurangan konflik agraria: kepastian hukum mengurangi sengketa dan ketidakpastian (Ririn Wahyuni, sumbar.atrbpn.go.id, 4 Mei 2026)
Komentar
Posting Komentar