Bung Karno dan Bung Hatta Hijrah ke Yogyakarta


Sejak 1942 Bung Karno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur No 56 Jakarta. Setelah Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dipilih secara aklamasi oleh PPKI menjadi Presiden. Bung Hatta dipilih sebagai Wakil Presiden.

Saat itu, ibukota Republik Indonesia di Jakarta berada di bawah pengawasan ketat pasukan NICA dan sekutu. Situasi yang terjadi di Jakarta sudah semakin tidak kondusif. Para pemimpin negara kemudian menggelar rapat terbatas pada 1 Januari 1946 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Dari hasil rapat tersebut, pemerintah Indonesia sepakat untuk mengendalikan jalannya pemerintahan dari lingkup daerah. Kemudian pada 2 Januari 1946, Sultan Hamengkubuwono IX saat itu menyarankan agar ibukota RI dipindahkan sementara ke Yogyakarta.

Rencana pun disusun dengan cermat mengingat Jakarta sangat rawan. Malam hari tanggal 3 Januari 1946, Presiden Soekarno dan rombongan berangkat ke Yogyakarta menggunakan Kereta Api Luar Biasa untuk menghindari serangan musuh.

Perjalanan pemimpin negara ini memakan waktu sekitar 15 jam, melewati jalur yang relatif aman. Setibanya di Yogyakarta Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta disambut oleh Sultan Hamengkubuwono IX.

Tanggal 4 Januari 1946 inilah yang menjadikan momen dimana Yogyakarta menjadi ibukota Republik Indonesia sampai dengan 27 Desember 1949, saat kedaulatan Indonesia diakui kembali.

Tanggungan Keraton 

Seluruh biaya operasional pemerintahan dan para pejabat RI selama berada di Yogyakarta ditanggung oleh Kraton Yogyakarta juga dibantu oleh Kadipaten Pakualaman, lantaran kondisi keuangan negara kala itu sedang sangat buruk, bahkan kosong.

Setelah ibukota resmi pindah ke Yogyakarta, pusat pemerintahan untuk sementara dikendalikan dari Gedung Agung Yogyakarta yang berperan menjadi istana kepresidenan (PusbangJusinfo 4 Jan 2025, 

4 Januari 1946, Yogyakarta Menjadi Ibukota Republik Indonesia, pramukadiy.or.id).

Perjalanan Diam-diam 

Kompas mengisahkan bahwa pada tanggal 3 Januari 1946, presiden Sukarno dan Hatta serta para pemimpin lainnya berangkat ke Yogyakarta dengan menggunakan kereta api. Masuknya rombongan ke gerbong kereta juga dilakukan secara diam-diam. Orang-orang NICA menyangka gerbong itu kosong. Mereka sampai di Yogyakarta pada 4 Januari 1946. Kedatangan mereka disambut oleh Sultan HB IX, Paku Alam VIII, dan Jenderal Soedirman di Stasiun Tugu. 

Selama di Yogyakarta, Sukarno menempati Gedung Agung sebagai rumah dinas. Sedangkan Hatta menempati gedung di Jalan Reksobayan 4 Yogyakarta yang sekarang menjadi Makorem 072 Pamungkas Yogyakarta. Sukarno kemudian berpidato di RRI Yogyakarta untuk mengumumkan ke seluruh dunia bahwa pemerintah RI sejak saat itu dipindahkan ke Yogyakarta. Sementara itu kendali keamanan di Jakarta diserahkan kepada Letnan Kolonel Daan Jahja yang juga Gubernur Militer Kota Jakarta. Sejak saat itu, ibu kota RI untuk sementara berada di Yogyakarta. Yogyakarta menjadi ibu kota negara hingga 27 Desember 1949 (kompas.com, 3 Januari 2024).

Sempat Tinggal di Pakualaman 

Menurut ANRI, Yogyakarta sebagai ibu kota RI berlangsung mulai 04 Januari 1946 – 27 Desember 1949. Perpindahan ini dilakukan secara rahasia mengingat kondisi Jakarta yang waktu itu tidak aman. Rombongan Sukarno-Hatta dan para menteri kabinet tinggal selama tujuh pekan di kompleks Pakualaman. Hal ini dilakukan karena menunggu proses perbaikan istana negara Gedung Agung yang saat itu rusak sepeninggal Jepang. Pengumuman perpindahan pemerintahan Republik Indonesia tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Penerangan Mr. Ali Sastroamidjojo melalui Radio Republik Indonesia Yogyakarta pada malam harinya setelah rombongan presiden sampai di Yogyakarta tanggal 4 Januari 1946. Kemudian, sebagian kementerian juga berkedudukan di Yogyakarta. Sebagian Kementerian Penerangan yang berpindah adalah bagian Politik Dalam Negeri serta bagian Pers dan Publikasi. Dalam pidatonya, Mr. Ali Sastroamidjojo menyampaikan alasan pemindahan pusat pemerintahan, yakni keadaan di Jakarta yang tidak aman dan untuk penyempurnaan organisasi dalam negeri. Kemudian, sehubungan dengan pemindahan pusat pemerintahan tersebut, diperlukan adanya sarana prasarana baik bagi keperluan institusi kementerian, maupun bagi anggota keluarga para Menteri. Untuk itu, Dewan Pertahanan Daerah Yogyakarta mengeluarkan pengumuman pembentukan Panitia Perumahan pada tanggal 6 Agustus 1946 (mow.anri.go.id, 2022).

Yogyakarta 

Dari laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2026 diperoleh informasi bahwa berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel. Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja atas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Adapun daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya adalah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede dan ditambah daerah mancanegara yaitu; Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, Grobogan.

Setelah selesai Perjanjian Pembagian Daerah itu, Pengeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta). Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.

Tempat yang dipilih menjadi ibukota dan pusat pemerintahan ini ialah hutan yang disebut Beringin, dimana telah ada sebuah desa kecil bernama Pachetokan, sedang disana terdapat suatu pesanggrahan dinamai Garjitowati, yang dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II dulu dan namanya kemudian diubah menjadi Ayodya. Setelah penetapan tersebut diatas diumumkan, Sultan Hamengku Buwono segera memerintahkan kepada rakyat membabad hutan tadi untuk didirikan Kraton.

Sebelum Kraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I berkenan menempati pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping, yang tengah dikerjakan juga. Menempatinya pesanggrahan tersebut resminya pada tanggal 9 Oktober 1755. Dari tempat inilah beliau selalu mengawasi dan mengatur pembangunan kraton yang sedang dikerjakan.

Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki Istana Baru sebagai peresmiannya. Dengan demikian berdirilah Kota Yogyakarta atau dengan nama utuhnya ialah Negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Pesanggrahan Ambarketawang ditinggalkan oleh Sultan Hamengku Buwono untuk berpindah menetap di Kraton yang baru. Peresmian mana terjadi Tanggal 7 Oktober 1756

Kota Yogyakarta dibangun pada tahun 1755, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I di Hutan Beringin, suatu kawasan diantara sungai Winongo dan sungai Code dimana lokasi tersebut nampak strategi menurut segi pertahanan keamanan pada waktu itu.

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan masih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakaarta.

Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat oleh Ir. Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya Walikota kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokusumo yang kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian serta merangkap menjadi Pimpinan Legislatif yang pada waktu itu bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang. 

DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.

Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan dan dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta sebutan Kota Praja diganti Kotamadya Yogyakarta.

Atas dasar Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Berdasarkan Undang-undang tersebut, DIY merupakan Propinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengankatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya, khususnya bagi beliiau Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dimana terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II seperti yang lain.

Seiring dengan bergulirnya era reformasi, tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin mengemuka, maka keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas,nyata dan bertanggung jawab. Sesuai UU ini maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta sedangkan untuk pemerintahannya disebut dengan Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai Kepala Daerahnya (jogjakarta.go.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidato Muhammad Yamin

Kasman Singodimedjo (1908-1982)

Liberalisme Politik