Pengasingan Bung Karno di Berastagi dan Parapat
Pada pagi hari, 19 Desember 1948, pasukan Belanda melancarkan operasi militer dengan kode sandi “Operatie Kraai” (Operasi Gagak). Serangan dimulai dengan pengeboman Lapangan Terbang Maguwo, yang saat itu menjadi pangkalan utama Angkatan Udara Republik Indonesia. Dalam waktu singkat, Yogyakarta — ibu kota Republik — jatuh ke tangan Belanda.
Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan beberapa pejabat tinggi lainnya ditangkap dan diasingkan ke Bangka serta Brastagi. Meski demikian, pemerintah Republik Indonesia menolak menyerah (papuapegunungan.kpu.go.id).
Sebelum ditangkap, Sukarno sempat menyampaikan pesan kepada rakyat melalui radio:
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, teruskan perjuanganmu. Pemerintah mungkin ditawan, tetapi semangat kemerdekaan tidak akan pernah padam.” (Pidato Soekarno, Yogyakarta, 19 Desember 1948).
Sejarah mencatat, Proklamator RI Sukarno atau Bung Karno pernah menjalani pengasingan di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mulai 4 Januari 1949.
Bung Karno, bersama dua rekan seperjuangannya, Sutan Sjahrir (Perdana Menteri RI) dan Haji Agus Salim, lebih dulu dibuang ke Berastagi, Kabupaten Karo. Di sana, mereka ditahan sekitar 10 hari.
Rumah pengasingan itu dibangun oleh Belanda pada tahun 1820. Bangunan berukuran 10 x 20 meter dengan arsitektur bergaya Eropa tersebut berdiri kokoh di atas lahan seluas dua hektare.
Sedianya bangunan ini sebagai vila atau tempat menginap para mandor perkebunan jika berkunjung ke Parapat. Namun, dimanfaatkan oleh Belanda untuk mengasingkan para tokoh pejuang kemerdekaan.
Di tempat inilah Soekarno bersama Sutan Sjahrir dan Agus Salim diasingkan mulai 4 Januari 1949 hingga 9 April 1949.
Pengasingan Bung Karno saat itu dilakukan pasca kekalahan Jepang pada Perang Dunia II. Saat itu, Belanda mencoba untuk menguasai kembali wilayah jajahannya.
Saat itu kondisi Jakarta sedang goyang, sehingga ibu kota negara dipindahkan ke Yogyakarta sebelum akhirnya dipindahkan ke Sumatera Barat oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Akibatnya, pria kelahiran 6 Juni 1901 itu menjadi tahanan politik dan diasingkan. Sukarno tidak diasingkan sendirian, dia juga ditemani oleh dua tokoh bangsa lainnya yaitu Sutan Sjahrir dan Agus Salim.
Lokasi pengasingan mereka pertama di Berastagi, mereka diasingkan sekitar akhir bulan Desember 1948, selama 10 hari. Dari Berastagi kemudian ketiganya dipindahkan ke Parapat, Simalungun, mereka diasingkan sampai januari 1949.
Tidak banyak yang tahu bahwa ternyata di rumah pengasingan Tokoh Proklamator RI ini terdapat terowongan sepanjang tiga kilometer yang menuju ke perbatasan kota (tobaria.com).
Berastagi yang berada di Kabupaten Karo dan Parapat di Kabupaten Simalungun adalah bagian dari Provinsi Sumatra Utara.
Sejarah Ringkas Sumatra Utara
Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.
Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.
Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh (sumutprov.go.id).
Tonggak Sejarah
1854 Gouvernement van Sumatra, ibukotanya di Medan
1948 Berdiri Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan
1949 Dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur
1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara
1956 Berdiri Provinsi Aceh, dengan wilayahnya sebahagian dari Provinsi Sumatera Utara
Komentar
Posting Komentar