Front Nasional Organisasi Massa yang Memperjuangkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Organisasi ini didirikan pada bulan Agustus 1960 berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 1959.
Rencana pembentukan Front Nasional telah disampaikan oleh Presiden Sukarno pada pidatonya di Konstituante, Bandung, pada tahun 1959.
Front Nasional dibentuk dari pusat sampai ke daerah dan mengadakan kesatuan sampai yang sekecil-kecilnya serta mengadakan bagian-bagian untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Manipol USDEK yang telah dirinci menjadi program organisasi.
Presiden Sukarno menjadi Ketua Pengurus Besar Front Nasional, dan Sudibjo menjadi Sekretaris Jenderal.
Pada tanggal 24 April 1966, KAMI Jaya menuntut agar Front Nasional dibersihkan dari segala anasir PKI, Partindo dan PNI Ali-Surachman.
Pada 14 Juli 1966, Front Nasional di seluruh Sumatra dibekukan oleh Pepelrada Sumatra. Dalam sidang Presidium Kabinet Ampera 10 Agustus 1966 KOGAM memutuskan untuk membekukan Front Nasional. Akhirnya pada 27 September 1966 secara resmi Presiden Sukarno membubarkan Front Nasional (Sudibjo, 2004 : 407-408).
Semboyan Front Nasional :
Negara, yang terus kita persatukan;
Ekonomi, yang terus kita sosialkan;
Keamanan, yang terus kita selesaikan;
Agama, yang terus kita muliakan;
Demokrasi Terpimpin, yang terus kita laksanakan.
(Roeslan Abdulgani, Penjelasan Manipol dan USDEK, Penerbitan Khusus 147, 1960:63, Jakarta : Departemen Penerangan RI)
Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak Tugas Front Nasional
Front Nasional merupakan bentuk pengembangan dari Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB) yang dibentuk pada 1957 silam. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Soekarno dengan dibantu beberapa pimpinan partai politik dan angkatan bersenjata yang menjabat sebagai wakilnya.
Secara garis besar, Front Nasional memiliki dua tugas pokok, yaitu:
(1) Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam masyarakat, serta memimpin gerak masyarakat untuk menyelesaikan revolusi nasional dalam bidang-bidang pembangunan semesta, kesejahteraan sosial, dan pertahanan keamanan;
(2) Menyelenggarakan kerja sama yang seerat-eratnya dengan pemerintah dan lembaga lainnya. Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh setiap anggota yang tergabung dalam Front Nasional.
Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa anggota-anggota Front Nasional harus terdiri dari organisasi-organisasi golongan-golongan fungsionil yang diakui oleh pemerintah.
Tujuan Front Nasional Berdasarkan peraturan presiden, Front Nasional memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
(1) Menyelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;
(2) Melaksanakan pembangunan semesta nasional; (3) Mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah Indonesia.
Sistem Keanggotaan
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 166 Tahun 1960, ada sistem keanggotaan yang berlaku dalam Front Nasional, yaitu:
Setiap anggota adalah pria atau wanita yang berusia minimal 18 tahun.
Front Nasional sebagai penggerak massa memiliki tiga rangkaian keanggotaan, yaitu Anggota Pengurus, Anggota Pelopor, dan Anggota Biasa.
(1)Anggota Pengurus adalah pemimpin-pemimpin rakyat setempat yang bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program Front Nasional.
(2)Anggota Pelopor adalah pemimpin-pemimpin kelompok kerja pada khususnya dan penggerak massa yang dinamis, berinisiatif dan kreatif.
(3)Anggota Biasa adalah dasar kekuatan Front Nasional yang merupakan penggerak massa dan kerja.
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota Front Nasional memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap anggota Front Nasional memiliki hak bicara yang disalurkan melalui musyawarah dari pada Front Nasional Daerah dan Front Nasional Cabang. Hak inisiatif disalurkan melalui musyawarah. (Verelladevanka Adryamarthanino , Tri Indriawati Tim Redaksi , Kompas.com, 18 September 2023).
Referensi:
(1) Departemen Tenaga Kerja. (1992). Sejarah Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja. Departemen Penerangan. (1962);
(2) Almanak Lembaga-lembaga Negara dan Kepartaian. Jakarta: Departemen Penerangan;
(3) Poesponegoro, Marwati Djoened, Nugroho Notosusanto. (1984). Sejarah Nasional Indonesia VI edisi ke-4. Jakarta: Balai Pustaka).
Komentar
Posting Komentar