Pembubaran PSI dan Masyumi
Penataan Sistem Kepartaian
Sebagai bagian dari penataan kehidupan kenegaraan, pada bulan Desember 1959, dikeluarkanlah suatu penetapan mengenai sistem kepartaian. Syarat-syaratnya antara lain :
(1) Partai Politik harus menerima dan membela Kontitusi dan Panca Sila;
(2) Setiap Partai Politik harus menggunakan cara-cara damai dan demokrasi untuk mewujudkan cita-cita politiknya;
(3) Setiap Partai Politik hanya dapat menerima bantuan luar negeri hanya atas seizin Pemerintah;
(4) Presiden berhak menyelidiki administrasi keuangan Partai;
(5) Presiden berhak membubarkan Partai Politik (P. Parman AS. P. dan Dwi Purwoko, 2004 :212).
Pembubaran PSI dan Masyumi
Pada tanggal 17 Agustus 1960 Presiden Sukarno membuat keputusan pembubaran Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia). Keputusan Presiden Sukarno itu diambil karena adanya dugaan bahwa beberapa tokoh PSI dan Masyumi terlibat dalam pemberontakan PRRI/Permesta.
Pembubaran PSI dan Masyumi melalui Keputusan Presiden No. 201 Tahun 1960 untuk PSI dan Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 untuk Masyumi. Dasar hukum pembubaran mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Penpres No. 7 Tahun 1959. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai dapat dibubarkan jika bertentangan dengan asas dan tujuan negara, berusaha mengubah struktur negara, atau jika pemimpinnya terlibat pemberontakan dan partai tidak menyatakan penolakan secara resmi terhadap tindakan tersebut (Ahmad Yasin, Kompas.com, 21 Juli 2025.)
Bung Karno sempat memanggil Sutan Sjahrir selaku Ketua PSI guna menjelaskan posisi PSI dalam peristiwa PRRI/Permesta.
Namun keterangan mantan perdana menteri pertama RI itu tidak mengubah pendirian Sukarno untuk membubarkan PSI. Sebab secara politik, koalisi PSI dan Masyumi diketahui selalu mengambil posisi oposisi terhadap Pemerintahan Sukarno.
Tidak berlangsung lama dari pembubaran PSI, pada 16 Januari 1962, Sjahrir ditangkap dan dijadikan tahanan politik. Sutan Sjahrir yang sempat diijinkan berobat ke luar negeri karena sakit, wafat dengan status masih sebagai tahanan politik. (Solichan Arif, blitar.inews.id).
Pada awal Orde Baru ada maksud untuk menghidupkan kembali PSI, setidak-tidaknya untuk menampung bekas anggota PSI yang masih setia pada Panca Sila. Tetapi oleh karena suatu hal, maksud tersebut tidak terlaksana (P. Parman AS. P. dan Dwi Purwoko, 2004 :212).
Parmusi
Upaya menghidupkan kembali Masyumi di era Orde Baru juga gagal. Kemudian para anggota Badan Koordinasi Amal Muslimin pada tanggal 7 April 1967 mendirikan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi). Ketua Umum pertama Parmusi adalah Djarnawi Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah. Kongres Parmusi tahun 1968 di Malang memilih Mr. Mohammad Roem, tetapi ia tidak sempat memimpin karena tidak direstui pemerintah. Kondisi itu dimanfaatkan J. Naro dkk. Kericuhan berakhir dengan pengangkatan Mintaredja. Kemudian Parmusi berfusi ke dalam PPP (Partai Persatuan Pembangunan) ( Djohan Effendi, 2004 : 207).
Komentar
Posting Komentar