Pelantikan Anggota Konstituante


Pemerintah Indonesia mengadakan Pemilu untuk memilih anggota parlemen pada tanggal 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Konstituante pada tanggal 19 Desember1955. Pada Pemilihan Umum ini PNI mendapatkan suara terbanyak, diikuti berturut-turut oleh Masyumi, NU dan PKI. 

Konstituante tugas utamanya adalah menyusun konstitusi negara yang permanen untuk menggantikan konstitusi sementara tahun 1950 (Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950).

Dalam sistem ketatanegaraan yang berdasarkan UUD 1945, tidak dikenal adanya lembaga Konstituante, melainkan MPR yang bertugas menyusun dan menetapkan UUD. Namun ketika negara RI melaksanakan sistem ketatanegaraan sebagaimana digariskan oleh Konstitusi RIS tahun 1949 dan UUDS 1950, dikenal adanya lembaga pembuat UUD yang disebut Konstituante. Konstituante bersama-sama pemerintah menetapkan UUD RI menggantikan Undang-undang Dasar Sementara.

Pengambilan Keputusan

Dalam rangka mengambil keputusan mengenai UUD, sekurang-kurangnya dua pertiga anggota konstituante harus hadir. UUD itu baru berlaku apabila rancangannya telah diterima dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara anggota yang hadir dan kemudian disahkan oleh pemerintah.

Perwakilan Dalam Konstituante

Dalam UUDS ditentukan bahwa setiap 150.000 jiwa pendudukan WNI mempunyai seorang wakil. Golongan Tionghowa, Eropa, dan Arab juga mempunyai wakilnya dalam Konstituante, sekurang-kurangnya 18, 12 dan 6 anggota. Apabila jumlah wakil golongan ini tidak tercapai melalui Pemilu, pemerintah mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan tersebut.

Pada waktu itu diketahui bahwa penduduk Indonesia berjumlah 77.987.897 jiwa. Oleh sebab itu, anggota konstituante yang dapat dipilih untuk seluruh negara adalah 519 orang dan dibulatkan menjadi 520 orang dengan persebaran sebagai berikut : (1) Jawa Timur 117; (2) Jawa Tengah 115; (3) Jawa Barat 95; (4) Jakarta Raya 11; (5) Sumatra Selatan 20; (6) Sumatra Tengah 22; (7) Sumatra Utara 32; (8) Kalimantan Barat 8; (9) Kalimantan Selatan 11; (10) Kalimantan Timur 6; (11) Sulawesi Utara Tengah 11; (12) Sulawesi Tenggara Selatan 29; (13) Maluku 6; (14) Nusa Tenggara Timur 15; (15) Nusa Tenggara Barat 17 dan (16) Irian Barat 6.

Perolahan Suara Partai

Dari hasil Pemilu untuk anggota konstituante itu, ada 10 besar partai yang berhasil mendapatkan kursi konstituante, yakni : (1) PNI 119; (2) Masyumi 112; (3) NU 91; (4) PKI 80; (5) PSII 16; (6) Parkindo (16); (7) Partai Katolik 10 ; (8) PSI 10; (9) Perti 7; dan (10) IPKI 8 (Sudibjo, 2004 : 116).

Pelantikan Anggota Konstituante

Pelantikan para anggota Konstituante dilakukan di Bandung pada tanggal 10 November 1956. Pada pelantikan anggota Konstituante tersebut Bung Karno menyampaikan pidato yang diberi judul “Sekali Res Publica Tetap Res Publica.”

Bung Karno sengaja meminta pada pemerintah agar pembukaan sidang Konstituante dilaksanakan pada Hari Pahlawan sebab menurut beliau ada hubungan erat antara cita-cita pahlawan dan tugas konstituante. 

Isi pidato Bung Karno tersebut insya Allah akan kami sampaikan pada penulisan berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

B.M. Diah

PSII di Zaman Jepang

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)