Pembentukan Dewan Nasional

 524) Pembentukan Dewan Nasional

Pada tahun 1957 Republik Indonesia terancam perpecahan akibat timbulnya konflik politis ideologis. Partai-partai yang ada cenderung mementingkan golongannya daripada bersatu untuk kepentingan bangsa dan negara. Untuk memungkinkan mengambil tindakan demi persatuan bangsa, Presiden Sukarno menyatakan negara dalam keadaan darurat, dan sebagai langkah selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Sukarno melontarkan gagasan yang dikenal sebagai Konsepsi Presiden.

Pada pokoknya Konsepsi Presiden berisi hal-hal sebagai berikut : (1) Kritik terhadap sistem demokrasi parlementer secara Barat yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;  (2) untuk melaksanakan demokrasi terpimpin itu perlu dibentuk suatu Kabinet Gotong Royong;  (3) membentuk Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat .  Dewan nasional ini bertugas memberi nasihat kepada kabinet, baik diminta maupun tidak diminta (Herutjahjo, 2004 : 110).

Konsepsi Presiden tersebut mulai dilaksanakan  pada masa Kabinet  Djuanda yang dinamakan Kabinet Karya I, termasuk pembentukan Dewan Nasional  (Sudiono, ENI Vol.4, 2004 : 240).

Dewan Nasional

Dewan Nasional adalah suatu badan penasehat pemerintah, yang dilantik pada tanggal 12 Juli 1957 dan dibubarkan tanggal 12 Juli 1959. Dewan ini merupakan realisasi Konsepsi Presiden Sukarno, dalam rangka menyelamatkan negara kesatuan RI, yang dipandangnya telah terancam perpecahan. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil golongan fungsionil dan utusan daerah, diharapkan dapat mewakili seluruh golongan masyarakat di Indonesia, yang diketuai oleh Presiden Sukarno sendiri. Dewan Nasional tidak mempunyai kekuasaan pemerintahan, namun sangat berpengaruh terhadap kebijaksanaan yang dijalankan pemerintah. Keputusan sidang Dewan Nasional, diputuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat antar para anggota, dengan motto “holobis kuntul baris.” Dilihat dari sidang-sidangnya Dewan Nasional bermaksud memperbaiki keadaan sosial dan politik, demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam prakteknya Dewan Nasional tidak hanya sebagai badan penasehat semata, tetapi juga berperan sebagai pembimbing kabinet, bahkan memperluas bidang kegiatannya sehingga menjadi suatu lembaga yang sangat efektif untuk membahas konsep-konsep Presiden Sukarno (Pardiyo,  Dewan Nasional : Suatu Badan Penasihat Pemerintah 1957-1959, Abstrak Skripsi,  lontar.ui.ac.id, 1989). 

Salah satu saran Dewan Nasional adalah pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang tugasnya membuat blue print untuk lahirnya pola keadilan dan kemakmuran (Sukarno, pidato tahun 1958).

Menurut Ricklefs, “Kabinet, Dewan Nasional dan pihak tentara juga berusaha memecahkan masalah-masalah yang telah mengakibatkan terjadinya krisis pemerintahan” (2005 : 513).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

B.M. Diah

PSII di Zaman Jepang

UNCI (United Nations Commission on Indonesia)