Pidato Bung Karno pada Seminar Pancasila
Perspektif Demokrasi Terpimpin : Pidato Bung Karno pada Seminar Pancasila 20 Februari 1959
Pancasila Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi
Pada seminar Pancasila di Yogyakarta tanggal 20 Februari 1959 Bung Karno menyetujui rumusan seminar yang berbunyi bahwa Pancasila tidak perlu diperdebatkan lagi. Bung Karno juga berpandangan bahwa revolusi kita berdasarkan atas Pancasila. Selain itu Bung Karno berkata bahwa Pancasila adalah lima buah mutiara yang telah lama terpendam di dalam kalbu bangsa Indonesia.
Dwimuka Revolusi
Seminar Pancasila memberikan dukungan pada demokrasi terpimpin. Bung Karno memberikan telaahan asal muasal Demokrasi Terpimpin. Bung Karno mengatakan bahwa revolusi Indonesia bermua dua : politik dan sosial. Politik untuk mencapai satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke dan berdaulat seratus persen. Sosial untuk mengadakan masyarakat adil dan makmur di dalam Republik. Karena itu memerlukan political leadership dan economical leadership. Political leadership menjelma menjadi demokrasi terpimpin.
Open Talk
Bung Karno berkata bahwa Dewan Nasional mengusulkan perlunya Dewan Perancang Nasional. Berdasarkan usulan itu Kabinet Djuanda mengadakkan tiga kali Open Talk. Open Talk pertama diadakan di Bogor menyetujui masuknya golongan fungsional di dalam DPR. Open Talk kedua diadakan di Istana Negara Jakarta, Dewan Menteri dan perwakilan Dewan Nasional belum sampai pada suatu persesuaian yang mutlak. Open Talk ketiga diselenggarakan di Istana Bogor dan ditemukan persesuaian antara Dewan Menteri dengan Presiden baik selaku Panglima Tertinggi maupun selaku Ketua Dewan Nasional dan dengan Wakil Ketua Dewan Nasional. Hasil dari kesepakatan pada Open Talk ketiga kemudian akan dibicarakan dengan para pemimpin partai politik.
Kembali Kepada UUD 1945
Selanjutnya Bung Karno berkata bahwa ia akan meminta Konstituante untuk menyetujui anjurannya kembali kepada UUD 1945 dan bersama sama menandatangani Piagam Bandung yang berbunyi bahwa Republik Indonesia sekarang berundang-undang dasar UUD 1945. Diharapkan Piagam Bandung tersebut sudah ditandatangani sebelum 17 Agustus 1959 supaya pada tanggal 17 Agustus 1959 Republik kembali kepada Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Menurut Bang Karno UUD 1945 diperlukan untuk menyelenggarakan Demokrasi Terpimpin. Pertama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kedua di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan ketiga di Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Di DPR ada golongan fungsional. Di MPR anggota-anggotanya terdiri dari anggota-anggota DPR dan ada wakil-wakil daerah ditambah wakil-wakil dari golongan fungsional. Di DPA juga ada golongan fungsional. Jumlah anggota dari golongan fungsional 50% dari Angkatan Bersenjata yakni dari AD, AL, AU, Polisi, OKD dan OPR. Jumlah golongan fungsional di MPR 50% terdiri dari Angkatan Bersenjata dan golongan lainnya.
Penyederhanaan Partai
Presiden Sukarno juga meminta Kabinet Karya untuk menyelesaikan dua RUU (Rancangan Undang-undang). Pertama RUU Penyederhanaan Partai. Kedua RUU Pemilu untuk mengubah RUU Pemilu 1953 untuk dibawa ke Parlemen dan supaya lekas diadakan Pemilihan Umum untuk memilih Parlemen yang baru yang memasukkan golongan fungsional.
Terkait dengan economical leadership Bung Karno meminta Dewan Perancang Nasional menyusun blue print penyelenggaraan masyarakat adil dan makmur. Pola nya akan dijankan oleh segenap rakyat Indonesia dengan alat demokrasi terpimpin (Supeni, 2001 : 341-352).
Komentar
Posting Komentar